SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Polisi Siap Bobol Tembok Rumah Mewah Demi Ungkap Penyebab Ledakan Gas

      Polisi Siap Bobol Tembok Rumah Mewah Demi Ungkap Penyebab Ledakan Gas

      24/07/2026  ❘  07:35 WIB
    • Viral! Diduga Guru ASN Bawa Murid Untuk Disodomi Suami, Warga Sekampung Ngamuk

      Viral! Diduga Guru ASN Bawa Murid Untuk Disodomi Suami, Warga Sekampung Ngamuk

      23/07/2026  ❘  18:35 WIB
    • Kejar-kejaran 12 Km di Tol, Polisi Temukan Sabu Tersembunyi di Dinding Mobil

      Kejar-kejaran 12 Km di Tol, Polisi Temukan Sabu Tersembunyi di Dinding Mobil

      23/07/2026  ❘  17:53 WIB
    • Dari Rumah Nenek ke Kamar Jenazah, Kisah Pilu Pelajar Tewas  Kena Peluru Nyasar

      Dari Rumah Nenek ke Kamar Jenazah, Kisah Pilu Pelajar Tewas Kena Peluru Nyasar

      23/07/2026  ❘  07:51 WIB
  • Nasional
    • Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Usai Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa

      Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Usai Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa

      24/07/2026  ❘  08:28 WIB
    • BNN Sita 2 Ton Narkoba Sepanjang 2024-2026, Menkopolkam: Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Penyitaan atau Penangkapan!

      BNN Sita 2 Ton Narkoba Sepanjang 2024-2026, Menkopolkam: Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Penyitaan atau Penangkapan!

      23/07/2026  ❘  23:34 WIB
    • Prabowo Tegaskan Prabowonomics Berlandaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945

      Prabowo Tegaskan Prabowonomics Berlandaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945

      23/07/2026  ❘  22:38 WIB
    • MK Putuskan Sisa Kuota Internet Bisa Dipakai Sampai Habis, Tak Boleh Ada Biaya Perpanjangan Masa Aktif dan Alasan Apapun!

      MK Putuskan Sisa Kuota Internet Bisa Dipakai Sampai Habis, Tak Boleh Ada Biaya Perpanjangan Masa Aktif dan Alasan Apapun!

      23/07/2026  ❘  21:06 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan 24 Juli 2026: Raja Emas Kompak Turun, Hartadinata dan Laku Emas Masih Bertahan

      Update Harga Emas Perhiasan 24 Juli 2026: Raja Emas Kompak Turun, Hartadinata dan Laku Emas Masih Bertahan

      24/07/2026  ❘  11:21 WIB
    • Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 24 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Antam Malah Naik

      Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 24 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Antam Malah Naik

      24/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • IHSG Ambruk Sejak Pembukaan, Perang dan Tarif Trump Bikin Investor Panik

      IHSG Ambruk Sejak Pembukaan, Perang dan Tarif Trump Bikin Investor Panik

      24/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • Rupiah Kembali Tertekan, Dolar AS Kuasai Pasar Saat Minyak dan Konflik Dunia Memanas

      Rupiah Kembali Tertekan, Dolar AS Kuasai Pasar Saat Minyak dan Konflik Dunia Memanas

      24/07/2026  ❘  09:10 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Update Kematian Dokter PPDS Anestesi di RSUD Siak: Polisi Bongkar Isi Ponsel Korban, Hasil Autopsi Belum Selesai

      Update Kematian Dokter PPDS Anestesi di RSUD Siak: Polisi Bongkar Isi Ponsel Korban, Hasil Autopsi Belum Selesai

      24/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • KPK Ungkap Bupati Suhardiman Amby Kumpulkan 46.500 Dollar Singapura untuk Pelepasan Hutan dari Petani, Sebagian untuk Menhut Raja Juli Antoni

      KPK Ungkap Bupati Suhardiman Amby Kumpulkan 46.500 Dollar Singapura untuk Pelepasan Hutan dari Petani, Sebagian untuk Menhut Raja Juli Antoni

      24/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • Handphone Dokter Alex Simpan Petunjuk Penting, Polisi Libatkan Psikologi Forensik

      Handphone Dokter Alex Simpan Petunjuk Penting, Polisi Libatkan Psikologi Forensik

      24/07/2026  ❘  08:02 WIB
    • Sungai Singingi Memanas, Polisi Hanguskan 6 Rakit Tambang Emas Ilegal

      Sungai Singingi Memanas, Polisi Hanguskan 6 Rakit Tambang Emas Ilegal

      24/07/2026  ❘  07:51 WIB
  • Umum
    • Wow! Yayasan Riau Madani Ungkap Aktivitas di Lahan Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari, Padahal Izin Sudah Dicabut Menhut Sejak 26 Januari 2026

      Wow! Yayasan Riau Madani Ungkap Aktivitas di Lahan Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari, Padahal Izin Sudah Dicabut Menhut Sejak 26 Januari 2026

      23/07/2026  ❘  18:12 WIB
    • Refleksi HAN 2026, Anggota DPRD Lindawati: Perlindungan Anak Pekanbaru Harus Beralih dari Seremoni ke Aksi Nyata!

      Refleksi HAN 2026, Anggota DPRD Lindawati: Perlindungan Anak Pekanbaru Harus Beralih dari Seremoni ke Aksi Nyata!

      23/07/2026  ❘  11:36 WIB
    • Jangan Salah Lagi! Studi Ungkap Pembalut Bekas Tak Perlu Dicuci Sebelum Dibuang

      Jangan Salah Lagi! Studi Ungkap Pembalut Bekas Tak Perlu Dicuci Sebelum Dibuang

      23/07/2026  ❘  08:45 WIB
    • Susah Tidur Malam? Coba Ngobrol Hal Ini Sama Pasangan Sebelum Lampu Mati

      Susah Tidur Malam? Coba Ngobrol Hal Ini Sama Pasangan Sebelum Lampu Mati

      23/07/2026  ❘  08:20 WIB
  • Riau
    • Data Diskop UMKM di Pekanbaru Tembus 28 Ribu, Didominasi Usaha Kuliner

      Data Diskop UMKM di Pekanbaru Tembus 28 Ribu, Didominasi Usaha Kuliner

      24/07/2026  ❘  12:27 WIB
    • 10 Ekor Ayam Petelur di Rumah: Solusi Hemat Dapur dan Tabungan Tambahan ASN

      10 Ekor Ayam Petelur di Rumah: Solusi Hemat Dapur dan Tabungan Tambahan ASN

      24/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Tak Perlu Bayar, Pemko Pekanbaru Genjot CKG di 21 Puskesmas, Ini Cara Warga Mendapatkan Layanannya

      Tak Perlu Bayar, Pemko Pekanbaru Genjot CKG di 21 Puskesmas, Ini Cara Warga Mendapatkan Layanannya

      24/07/2026  ❘  11:54 WIB
    • Kabar Baik dari BMKG! Hujan Diprediksi Guyur Riau, Titik Panas Tersisa 3 Lokasi

      Kabar Baik dari BMKG! Hujan Diprediksi Guyur Riau, Titik Panas Tersisa 3 Lokasi

      24/07/2026  ❘  09:09 WIB
  • Sport
    • Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      24/07/2026  ❘  07:09 WIB
    • FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      23/07/2026  ❘  18:19 WIB
    • SMA Negeri Olahraga Pemprov Riau Lepas 29 Atlet ke Liga Top Skor National Championship 2026, Target Ukir Prestasi Nasional

      SMA Negeri Olahraga Pemprov Riau Lepas 29 Atlet ke Liga Top Skor National Championship 2026, Target Ukir Prestasi Nasional

      23/07/2026  ❘  13:14 WIB
    • Harga Pasar Lamine Yamal Meroket Tembus Rp 4,4 Triliun

      Harga Pasar Lamine Yamal Meroket Tembus Rp 4,4 Triliun

      23/07/2026  ❘  08:34 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Trump Kenakan Indonesia Tarif Impor 10 Persen Imbas Isu Tenaga Kerja Paksa

      Trump Kenakan Indonesia Tarif Impor 10 Persen Imbas Isu Tenaga Kerja Paksa

      24/07/2026  ❘  09:48 WIB
    • Harga Minyak Dunia Naik Tajam Dipicu Eskalasi Konflik Amerika Serikat dan Iran

      Harga Minyak Dunia Naik Tajam Dipicu Eskalasi Konflik Amerika Serikat dan Iran

      23/07/2026  ❘  09:24 WIB
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Duit Umat 28 Miliar Digasak Oknum, Bos BNI Akhirnya Takluk dan Siap Ganti Besok!

21/04/2026  ❘  19:27 WIB • Nasional
Bagikan :
Duit Umat 28 Miliar Digasak Oknum, Bos BNI Akhirnya Takluk dan Siap Ganti Besok!

Pertemuan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (kanan), bersama Direktur Utama PT BNI, Putrama Wahju Setyawan (tengah) dan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang (kiri) di Jakarta, Selasa (21/4/2026). (antarafoto)

JAKARTA, SabangMerauke News - Kasus penggelapan dana umat Katolik Aek Nabara sebesar Rp28 miliar di BNI akhirnya menemui titik terang. Bank berplat merah itu berjanji mengembalikan seluruh dana tersebut besok, Rabu, 22 April 2026. 

Kepastian ini disampaikan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk, Putrama Wahju Setyawan, di Jakarta, Selasa, 21 April 2026. Ia berjanji proses pengembalian dana akan dilakukan paling cepat pada Rabu, 22 April 2026.  “Dana akan kami kembalikan penuh sesuai nilai yang dilaporkan oleh Credit Union,” ujar Putrama.

Keputusan itu diambil setelah pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan tersebut juga dihadiri Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang. Diskusi berlangsung intens demi mencari solusi cepat atas kasus yang meresahkan banyak pihak.

Putrama memastikan seluruh dana nasabah akan dikembalikan tanpa potongan sedikit pun. Nilai pengembalian mencapai sekitar Rp28 miliar sesuai laporan kerugian yang terdata sebelumnya. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Sebelum pengembalian dilakukan, BNI terlebih dahulu menyiapkan dokumen hukum sebagai dasar kesepakatan. Dokumen tersebut akan menjadi landasan resmi pelaksanaan pengembalian dana kepada nasabah. “Kami menyusun kesepakatan hukum agar proses berjalan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Putrama.

Proses penyelesaian kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dukungan pemerintah pusat dinilai mempercepat langkah penyelesaian yang sebelumnya berjalan alot. Perhatian tersebut memperlihatkan pentingnya perlindungan terhadap dana masyarakat luas.

Suster Natalia Situmorang menyambut baik kepastian pengembalian dana yang diumumkan BNI. Ia menyebut kabar tersebut menjadi harapan baru bagi jemaat Paroki Aek Nabara. “Kami bersyukur dana umat akan kembali dan memberi kelegaan bagi seluruh anggota,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, DPR, serta seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, sinergi berbagai unsur menjadi kunci penyelesaian kasus yang cukup kompleks ini. Harapan besar muncul agar proses berjalan lancar hingga dana benar-benar kembali ke tangan nasabah.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan yang meminta penyelesaian segera. OJK menilai langkah cepat diperlukan demi menjaga stabilitas kepercayaan terhadap industri perbankan. Regulator juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penyelesaian kasus ini.

Sebelumnya, sebagian dana nasabah telah dikembalikan dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Namun sisa dana yang belum kembali masih menjadi perhatian utama bagi para korban. Dengan keputusan terbaru, seluruh dana diharapkan dapat kembali secara utuh dalam waktu singkat.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kejanggalan transaksi pada Februari 2026 lalu. Pimpinan cabang BNI Rantauprapat melaporkan temuan tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan itu membuka jalan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi aparat.

Polisi kemudian menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AHF. Penangkapan dilakukan saat tersangka tiba di Bandara Internasional Kualanamu setelah perjalanan luar negeri. “Pelaku diamankan saat tiba di Indonesia bekerja sama dengan petugas imigrasi,” ujar Rahmat Budi Handoko.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara itu memastikan proses hukum terus berjalan. Kasus ini menjadi pelajaran penting terkait pengawasan internal dalam sistem perbankan nasional. Penguatan kontrol internal dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Publik kini menaruh perhatian pada realisasi pengembalian dana yang dijanjikan dalam waktu dekat. Kecepatan dan ketepatan proses akan menjadi tolok ukur komitmen BNI dalam menyelesaikan kasus ini. Kepercayaan masyarakat menjadi taruhan besar dalam penyelesaian kasus finansial berskala besar.

Putrama menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan nasabah di seluruh Indonesia. Ia memastikan langkah perbaikan internal akan terus dilakukan guna meningkatkan sistem pengawasan. Komitmen tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas industri perbankan nasional ke depan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga keuangan dalam menjaga amanah nasabah. Setiap dana yang dititipkan memiliki nilai kepercayaan yang tidak bisa diukur dengan angka. Ketika kepercayaan terganggu, dampaknya bisa meluas hingga ke sistem keuangan secara keseluruhan.

Dengan kepastian pengembalian dana, harapan baru muncul bagi para korban yang terdampak langsung. Langkah cepat ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian kasus serupa di masa mendatang. Proses transparan dan tegas menjadi kunci utama menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. R-02

Editor: Krisman
Tags :Investasi BodongBNIAek NabaraSufmi Dasco AhmadPutrama Wahju SetyawanSuster Natalia Situmorang

BERITA TERKAIT :

  • Dana Umat Katolik Rp28 Miliar Raib, Ketua DPR RI: Kejar Aset dan Bongkar Jaringan Pelaku!

    Dana Umat Katolik Rp28 Miliar Raib, Ketua DPR RI: Kejar Aset dan Bongkar Jaringan Pelaku!

    Nasional •
    21/04/2026 ❘ 10:26 WIB
  • Dana Umat Katolik Aek Nabara Rp28 Miliar Cair! BNI Janji Pengembalian Dimulai Besok

    Dana Umat Katolik Aek Nabara Rp28 Miliar Cair! BNI Janji Pengembalian Dimulai Besok

    Nasional •
    19/04/2026 ❘ 11:21 WIB
  • Dana Umat Katolik Aek Nabara Rp28 Miliar Raib, BNI Buka Fakta Mengejutkan Proses Pengembalian

    Dana Umat Katolik Aek Nabara Rp28 Miliar Raib, BNI Buka Fakta Mengejutkan Proses Pengembalian

    Nasional •
    19/04/2026 ❘ 10:45 WIB
  • BNI Ditekan OJK, Penyelesaian Kasus Dana Umat Katolik Aek Nabara Harus Tuntas Sekarang!

    BNI Ditekan OJK, Penyelesaian Kasus Dana Umat Katolik Aek Nabara Harus Tuntas Sekarang!

    Nasional •
    19/04/2026 ❘ 10:34 WIB
  • Skandal Dana Umat Katolik Rp28 Miliar! Suster Natalia Labrak Badan Pengelola BUMN Bongkar Bobrok BNI

    Skandal Dana Umat Katolik Rp28 Miliar! Suster Natalia Labrak Badan Pengelola BUMN Bongkar Bobrok BNI

    Nasional •
    17/04/2026 ❘ 11:04 WIB
HAN 2026 Lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan