Drama Desa Wonosari! Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi, iPhone Ikut Disita
Dua pria terduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Lirik. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Peredaran gelap pil ekstasi di wilayah Kecamatan Lirik kini resmi menemui jalan buntu yang sangat kelam. Aparat kepolisian sukses membongkar jaringan narkotika ini lewat aksi penggerebekan dramatis di dua desa berbeda. Dua pria terduga pengedar barang haram tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi dingin.
Aksi penangkapan bermula pada Minggu, 19 April 2026, malam di kawasan Desa Wonosari yang tenang. Tim Opsnal bergerak cepat usai mendapat laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sangat mencurigakan. Tersangka pertama berinisial AH alias Alfin tertangkap basah membawa puluhan butir pil penghancur masa depan.
"Petugas menemukan dua puluh butir pil ekstasi tepat berada dalam genggaman tangan tersangka Alfin," ungkap Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa, 21 April 2026. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi juga menemukan dua butir tambahan yang terbungkus tisu dalam kotak kuning di lokasi penangkapan. Satu unit iPhone 11 warna hitam milik tersangka disita sebagai alat komunikasi transaksi barang haram. Pengembangan kasus langsung melesat menuju Desa Candirejo pada Senin, 20 April 2026, dini hari.
Petugas menyasar kediaman pria berinisial AP alias Aidil yang diduga kuat sebagai rekan bisnis Alfin. "Tim menggeledah kamar pelaku dan menemukan tujuh butir ekstasi dalam kotak ponsel iPhone XR," tegasnya.
Aidil hanya bisa pasrah saat polisi mengaduk isi kamarnya guna mencari sisa serbuk setan lainnya. Tiga unit ponsel pintar berbagai merk turut diamankan sebagai barang bukti pendukung kasus peredaran ini. Hasil interogasi awal mengungkap fakta menarik mengenai asal usul puluhan pil ekstasi mematikan tersebut sebenarnya.
Tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang dari seseorang yang identitasnya kini sudah masuk daftar buron polisi. Polsek Lirik terus memburu keberadaan bandar besar yang menyuplai pil setan ke wilayah Indragiri Hulu. "Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum," jelasnya.
Polisi sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi akurat terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan. Komitmen memberantas narkoba menjadi harga mati bagi jajaran Polres Inhu demi keselamatan generasi muda mendatang.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah bergeser ke markas Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Proses hukum lebih lanjut sedang berjalan untuk menjerat para pelaku dengan pasal undang-undang narkotika terberat.
Polisi tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pengedar narkoba untuk merusak ketertiban umum di tengah masyarakat. Suasana Desa Wonosari kini kembali kondusif usai pelaku yang meresahkan warga berhasil diamankan petugas kepolisian.
Aroma pil setan yang sempat menghantui pemuda setempat kini berganti dengan ketegasan hukum yang nyata. Aparat mengimbau warga tetap waspada terhadap orang asing yang menunjukkan perilaku tidak wajar dilingkungan sekitar.
Sinergi antara polisi dan warga terbukti ampuh dalam menggulung jaringan gelap peredaran narkotika jenis ekstasi. Keberhasilan operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih mencoba bermain api narkoba. Hukuman penjara bertahun-tahun sudah menanti mereka sebagai konsekuensi logis atas perbuatan melanggar hukum negara tersebut. R-02

