Digerebek Siang Bolong! Tiga Pria Rohil Kepergok Nyabu, Polisi Sita Barang Bukti Mengejutkan
Petugas dari Polsek Bangko Pusako menunjuk barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa, 11 April 2026. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Kasus narkoba Rokan Hilir kembali mencuat setelah penggerebekan dramatis. Tiga pria diamankan saat diduga menggunakan sabu di lokasi yang dilaporkan warga resah. Barang bukti lengkap ditemukan, memperlihatkan aktivitas penyalahgunaan narkotika berlangsung terang-terangan tanpa rasa takut.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Teluk Bano I. Lokasi berada di Jalan Karya Bersama, kawasan yang sebelumnya sering dilaporkan warga sekitar resah. Informasi masyarakat menjadi kunci awal terbongkarnya aktivitas mencurigakan yang berlangsung rutin dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika, memimpin langsung proses penggerebekan di lokasi kejadian. Ia mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat sebelum akhirnya dilakukan penangkapan. “Setelah mendapat informasi, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku di lokasi,” ujar Tri.
Saat petugas tiba, beberapa orang terlihat panik lalu berusaha melarikan diri menghindari kejaran polisi. Namun, tiga pria berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di lokasi yang sudah dikepung petugas. Situasi sempat tegang sebelum akhirnya kondisi terkendali dan proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan.
Ketiga pria tersebut diketahui bernama M Suryadi alias Sur, Ramadani alias Dani, dan Pardin. Mereka merupakan warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian dengan aktivitas ekonomi sederhana sehari-hari. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan masyarakat kelas pekerja.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap para pelaku dan area sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,70 gram. Selain itu, uang tunai serta alat hisap dan timbangan digital turut diamankan sebagai barang bukti.
Tri menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan pada salah satu pelaku yang diduga sebagai pengguna aktif. “Barang bukti sabu ditemukan bersama alat pendukung seperti bong dan timbangan digital,” ujar Tri. Temuan tersebut menguatkan dugaan aktivitas penggunaan narkoba dilakukan secara rutin di lokasi tersebut.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga pelaku setelah proses penangkapan selesai dilakukan. Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine, zat utama dalam narkotika jenis sabu berbahaya. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba yang cukup serius.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dengan pengembangan kemungkinan jaringan yang lebih luas. Tri menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya secara tegas.
“Ketiga pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tri dalam keterangannya. Ia juga menyebut penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok barang haram tersebut. Langkah ini penting untuk memutus rantai distribusi narkoba yang meresahkan masyarakat sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut. Warga mengaku sering melihat pergerakan orang keluar-masuk dengan pola yang tidak wajar setiap hari. Kondisi ini menimbulkan keresahan hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.
Lingkungan Teluk Bano I dikenal sebagai kawasan pemukiman yang relatif tenang sebelum kasus ini terungkap. Namun aktivitas mencurigakan yang berlangsung diam-diam memicu kekhawatiran masyarakat sekitar dalam beberapa bulan terakhir. Penggerebekan ini sekaligus menjawab keresahan warga yang berharap lingkungan kembali aman dari narkoba.
Tri mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan sekitar. Ia menegaskan peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. “Informasi warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berlaku nasional. Ancaman hukuman cukup berat menanti jika terbukti bersalah dalam proses persidangan nantinya. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera sekaligus mencegah kasus serupa terulang kembali.
Kasus ini menambah catatan panjang peredaran narkoba di wilayah Riau yang terus menjadi perhatian serius. Berbagai upaya dilakukan aparat untuk menekan angka penyalahgunaan yang menyasar berbagai kalangan masyarakat. Pengungkapan demi pengungkapan menjadi bukti perang melawan narkoba terus berlangsung tanpa henti. R-02

