Aksi Bejat Ayah Angkat di Batam Terbongkar, Pemilik Kos Pergoki Ritual Tak Senonoh!
TP, tertangkap basah mencabuli putri angkatnya. (ist)
KEPRI, SabangMerauke News - kasus dugaan pencabulan anak mengguncang kawasan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial TP (46 tahun) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap basah. Korban masih berusia 12 tahun dan diketahui merupakan anak angkat pelaku selama ini.
Peristiwa ini terungkap pada Jumat, 17 April 2026, di sebuah kos sederhana. Pemilik kos mendapati situasi mencurigakan saat melihat pelaku dan korban berada dalam kamar tertutup. Kondisi pelaku tanpa pakaian saat itu memicu kecurigaan kuat hingga laporan segera disampaikan.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan kronologi awal kejadian tersebut. "Pemilik kos melihat pelaku bersama korban di atas kasur dalam kondisi mencurigakan," ujar Anwar Aris di Batam, Selasa, 21 April 2026. "Pelaku saat itu tidak mengenakan pakaian sehingga langsung dilaporkan kepada istri pelaku," tambahnya.
Informasi tersebut membuat istri pelaku yang juga ibu angkat korban terkejut berat. Tanpa menunggu lama, laporan segera disampaikan ke Polsek Sagulung untuk penanganan lebih lanjut. Langkah cepat ini membuka jalan pengungkapan kasus yang sempat tersembunyi rapat di lingkungan sekitar.
Petugas Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tim mengumpulkan informasi dan mencari keberadaan pelaku yang sempat berada di sekitar lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke kantor polisi.
"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anwar Aris. Pemeriksaan awal mengungkap hubungan pelaku dan korban ternyata masih memiliki ikatan keluarga dekat. Pelaku merupakan adik dari ayah korban yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Korban diketahui telah kehilangan kedua orang tua sehingga diasuh pelaku sebagai keluarga terdekat. Situasi ini membuat korban berada dalam posisi rentan dan bergantung sepenuhnya pada pelaku. Fakta tersebut menambah keprihatinan mendalam terhadap kondisi anak yang seharusnya mendapat perlindungan penuh.
Kasus ini memicu reaksi keras masyarakat sekitar yang merasa geram atas dugaan tindakan tersebut. Lingkungan tempat tinggal pelaku mendadak ramai diperbincangkan warga sejak kabar penangkapan tersebar luas. Banyak warga berharap proses hukum berjalan tegas demi memberi keadilan bagi korban.
Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman berat menanti pelaku jika terbukti bersalah dalam proses persidangan nantinya.
"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi korban," tegas Anwar Aris. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa yang terjadi sebelumnya terhadap korban. Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara terang dalam proses hukum berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat keras pentingnya pengawasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga terdekat. Perlindungan anak tidak hanya tanggung jawab negara, tetapi juga lingkungan sosial sekitar tempat tinggal. Kesadaran kolektif menjadi kunci mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. R-02

