Proyek Karbon Restorasi Ekosistem Riau Garapan APRIL Group Jadi Sorotan, Investigasi Temukan Kejanggalan dan Marjinalisasi Masyarakat Desa
Hamparan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT RAPP di Pelalawan. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Proyek Restorasi Ekosistem Riau (RER) yang dikelola oleh raksasa pulp dan kertas APRIL Group di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, kini berada di pusaran kontroversi. Investigasi mendalam mengungkap adanya dugaan manipulasi data ancaman deforestasi (baseline) untuk menggelembungkan kredit karbon, atau yang dikenal dengan istilah hot air.
Investigasi ini didukung oleh Pulitzer Center on Crisis Reporting, bagian dari Rainforest Investigations Network (RIN) Fellowship 2025. Hasil investigasi diunggah oleh laman projectmultatuli.org. Berikut ulasannya:
Di saat korporasi APRIL Grup berpotensi meraup cuan hingga Rp 30,7 triliun ($1,9 miliar) dari pasar karbon internasional, masyarakat lokal di Desa Teluk Meranti dan Pulau Muda justru berpotensi kuat kehilangan akses atas hutan leluhur mereka akibat skema privatisasi konservasi ini.
Semenanjung Kampar bukan sekadar benteng terakhir hutan rawa gambut di Riau; kawasan seluas hampir 700.000 hektare ini adalah penyimpan karbon raksasa dunia dengan kedalaman gambut mencapai lebih dari 10 meter. Namun, narasi penyelamatan lingkungan yang dijual ke panggung global melalui "Project Tiger" kini dipertanyakan integritasnya oleh para ahli, aktivis, dan mantan pejabat kementerian.
Mesin Uang di Balik Narasi Hijau
Pada tahun 2015, di tengah perhelatan COP21 Paris, APRIL Group mengumumkan komitmen investasi sebesar $100 juta selama 10 tahun untuk proyek restorasi. Namun, di balik angka investasi tersebut, terdapat potensi pendapatan yang jauh lebih fantastis. Proyek RER, yang dikembangkan oleh konsultan Singapura, Himpanzee, telah didaftarkan ke Verra (lembaga standar karbon AS) pada 2021.
Dalam dokumen desain proyek (Project Design Document/PDD), RER mengklaim mampu mencegah pelepasan 373 juta ton CO2e selama 57 tahun masa proyek. Dengan asumsi harga karbon moderat sebesar $5 per ton, proyek ini diproyeksikan menghasilkan Rp 30,7 triliun.
Angka ini memicu kritik tajam mengenai motif sebenarnya dari restorasi ekosistem: apakah murni untuk iklim atau sekadar monetisasi konsesi yang secara ekonomi sudah tidak produktif?
Dugaan Ancaman Fiktif Demi Kredit Karbon
Inti dari dugaan skandal ini terletak pada metodologi baseline—skenario "apa yang akan terjadi jika proyek tidak ada." Untuk mendapatkan kredit karbon, pengembang harus membuktikan adanya ancaman deforestasi yang nyata.
Dalam dokumennya, RER membangun asumsi ekstrem: tanpa proyek mereka, 100% kawasan hutan seluas 78.000 ha hingga 130.000 ha akan habis ditebang menjadi kebun HTI dalam waktu hanya 7-10 tahun. Mereka mematok laju deforestasi konstan sebesar 7,8% per tahun.
Investigasi terhadap data pemerintah dan citra satelit (Global Forest Watch, MapBiomas, Nusantara Atlas) menunjukkan fakta yang bertolak belakang. Antara lain, deforestasi tahunan di wilayah tersebut sebenarnya menurun drastis sejak 2014 akibat kebijakan moratorium pemerintah.
Saat RER mengklaim ancaman masif, kehilangan hutan riil di kawasan itu hanya 249 hektare—jauh di bawah proyeksi 10.000 ha per tahun dalam dokumen baseline. Selain itu, data menunjukkan total kehilangan hutan di area RER selama 2001-2024 hanya berkisar 0,01%-0,02% per tahun.
Para ahli menilai penggunaan angka deforestasi masa lalu (era awal 2000-an) untuk memproyeksikan masa depan adalah taktik untuk menciptakan "selisih emisi" yang besar secara artifisial, sehingga jumlah kredit karbon yang diterbitkan menjadi sangat banyak.
Jejak Korupsi Afiliasi Internal
Untuk melegitimasi laju deforestasi yang tinggi, RER memilih enam wilayah referensi (proxy) yang diklaim terancam. Namun, temuan investigasi menunjukkan bahwa semua wilayah proxy tersebut adalah anak usaha atau pemasok APRIL Group sendiri. Tiga perusahaan referensi—Uniseraya, Madukoro, dan Triomas FDI—pernah terlibat skandal korupsi pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang merugikan negara Rp 519 miliar.
Penggunaan wilayah yang bermasalah secara hukum sebagai standar "risiko" dinilai tidak etis. Perusahaan seolah-olah menggunakan rekam jejak buruk afiliasinya sendiri untuk mendapatkan keuntungan dari kredit karbon.
Narasi RER yang menyebut proyek mereka mencegah konversi menjadi kebun HTI dibantah secara teknis oleh para peneliti gambut.
Juma Maulana dari Pantau Gambut menjelaskan, mayoritas konsesi RER memiliki kedalaman gambut lebih dari 7 meter. Secara ekonomi, mengonversi gambut dalam menjadi perkebunan monokultur (sawit/akasia) adalah tindakan yang sangat tidak menguntungkan.
Setidaknya terdapat tiga alasan utamanya, yakni biaya operasional tinggi karena membutuhkan sistem drainase dan pemeliharaan kanal yang sangat mahal. Selain itu juga memunculkan risiko subsidensi, ketika gambut dalam yang dikeringkan akan cepat ambles dan memicu banjir permanen bagi perkebunan itu sendiri. Alasan lain yakni volume kayu rendah, terungkap dari dokumen internal PT The Best One Unitimber (pemilik lama salah satu konsesi) yang menunjukkan volume tegakan kayu di sana sangat rendah sehingga tidak ekonomis untuk dipanen hingga tahun 2037.
"Artinya, hutan ini tetap utuh bukan karena 'keajaiban' restorasi APRIL, tapi karena secara bisnis memang tidak layak dieksploitasi," tambah Juma.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Additionality
Salah satu syarat mutlak kredit karbon adalah Additionality (Tambahanitas), yakni tindakan pengurangan emisi harus merupakan inisiatif baru, bukan kewajiban hukum yang sudah ada.
Investigasi mengungkap bahwa pemerintah Indonesia telah melarang konversi gambut jauh sebelum RER menjual kredit karbonnya. Setidaknya ada tiga beleid yang mengatur soal gambut, yakni PP Nomor 71 Tahun 2014 dan PP Nomor 57 Tahun 2016 yang secara tegas mewajibkan perlindungan gambut dalam.
Selain itu, larangan izin baru di hutan alam dan gambut juga telah diatur dalam Inpres Moratorium sejak 2011. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2009 juga sudah mewajibkan setiap pemegang izin logging untuk melakukan restorasi.
Agus Justianto, mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, menegaskan kawasan eks-HPH di RER sudah masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) sejak 2011.
"Secara hukum, lahan itu memang tidak pernah dicadangkan untuk dikonversi menjadi HTI. Narasi RER tidak menggambarkan kronologi kebijakan secara utuh," tegasnya.
Tanda tanya pun muncul manakala proyek dengan baseline yang dipertanyakan ini bisa lolos audit Verra. Investigasi menyoroti peran Earthood, auditor asal India yang melakukan validasi.
Terungkap bahwa pendiri Earthood, Kaviraj Singh, memegang posisi kunci di dewan penasihat lembaga pasar karbon internasional, termasuk dalam grup penasihat program VCS milik Verra. Fenomena "siswa yang memberi nilai pada tugasnya sendiri" ini memperkuat kritik bahwa sistem audit karbon sukarela sangat rentan terhadap konflik kepentingan.
Verra sendiri dalam laporan tinjauannya (Project Review Report 2023) menemukan 24 inkonsistensi dalam dokumen RER, termasuk ketidakcocokan angka luas lahan dan laju deforestasi. Namun, Verra tetap memberikan persetujuan setelah dilakukan perbaikan administratif sederhana.
Rakyat Berjuang, Korporasi Bersemi
Di balik kemegahan diplomasi karbon di Paris dan Glasgow, terdapat kenyataan pahit bagi masyarakat Semenanjung Kampar. Sejak 2009, masyarakat dari Desa Teluk Meranti dan Pulau Muda telah mengajukan izin pengelolaan Hutan Desa.
Muslim Rasyid, aktivis yang mendampingi warga, menyebut hal ini sebagai praktik "jeruk makan jeruk." Pemerintah membiarkan korporasi yang dulunya merusak hutan, kini "merestorasi" hutan yang sama dan mendapatkan keuntungan dari karbon, sementara masyarakat yang menjaga hutan secara turun-temurun justru disisihkan.
Kritik paling tajam menyebut RER adalah alat greenwashing bagi induk perusahaan APRIL, yakni Royal Golden Eagle (RGE) milik Sukanto Tanoto.
Data dari Nusantara Atlas dan AidEnvironment (2021-2023) menunjukkan pola yang mengkhawatirkan, yakni saat RGE memamerkan restorasi di Riau, afiliasi mereka (seperti Nusantara Fiber Group) terdeteksi membuka 26.000 hektare hutan primer di Kalimantan. Selain itu, laju deforestasi oleh aktor terafiliasi RGE di Kalimantan justru meningkat saat mereka mengklaim "No Deforestation" di Sumatra.
"Proyek RER hanyalah portofolio untuk memoles citra. Mereka melindungi satu titik kecil di Riau, tapi tetap mendorong pembabatan hutan di tempat lain yang jauh dari sorotan," kata Refki Saputra dari Greenpeace.
Langkah pemerintah yang gencar mendorong Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Multiusaha Kehutanan dinilai sebagai bentuk baru privatisasi hutan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Forest Watch Indonesia (FWI) memperingatkan bahwa skema karbon ini bisa menjadi bentuk "ekstraktivisme" baru.
"Menyerahkan perlindungan hutan kepada perusahaan swasta tidak akan menyelesaikan krisis iklim. Itu hanyalah pengambilalihan hak kelola masyarakat adat yang kemudian dikomodifikasi menjadi kredit karbon," tegas Anggi Putra Prayoga dari FWI.
Visi Indonesia untuk menjadi pusat pasar karbon global yang dicanangkan di COP30 berisiko runtuh jika proyek-proyek seperti RER tidak diaudit ulang secara transparan. Keberadaan "kredit karbon semu" (junk credits) tidak hanya menipu pasar, tetapi juga gagal mencegah kenaikan suhu bumi yang nyata.
Tanpa adanya baseline dinamis yang jujur dan pengakuan hak masyarakat adat yang setara, proyek restorasi ekosistem di Semenanjung Kampar hanya akan tercatat dalam sejarah sebagai skandal komodifikasi alam demi kepentingan segelintir konglomerasi.
APRIL Group, dalam pernyataan tertulisnya, menyatakan proyek RER telah menjalani audit verifikasi kedua pada akhir 2025 untuk periode Agustus 2020–Desember 2022. Laporan pemantauan kedua saat ini dalam peninjauan teknis oleh Verra dan akan segera dipublikasikan.
“RER dalam segala hal telah menerapkan dan mematuhi standar karbon terverifikasi (VCS) serta telah diverifikasi dan dikonfirmasi oleh VVB independen yang berkualifikasi,” ujar Bradford Sanders, Head of Ecosystem Restoration APRIL Group dikutip dalam laporan investigasi.
Selengkapnya, laporan investigasi proyek karbon RER dapat dibaca laporan projectmultatuli.org (R-03)

