Stigma dan Akses Terbatas, Ini Penyebab Penanganan Epilepsi Belum Optimal
Ilustrasi penanganan epilepsi pada anak. Foto: SM News/Created by Al
JAKARTA, SabangMerauke News - Penanganan epilepsi di Indonesia masih menghadapi tantangan yang besar. Mulai dari keterbatasan tenaga ahli, minimnya akses diagnostik dan terapi, hingga stigma sosial yang masih melekat di masyarakat. Kondisi ini membuat ribuan pasien, khususnya anak-anak, belum mendapatkan penanganan optimal, padahal epilepsi merupakan gangguan neurologis kronis yang bisa dikendalikan dengan terapi yang tepat.
Di berbagai daerah, ketimpangan layanan kesehatan menjadi persoalan utama. Kurangnya dokter spesialis neurologi anak serta fasilitas pemeriksaan lanjutan menyebabkan banyak kasus epilepsi tidak terdiagnosis secara dini. Dampaknya, pasien sering kali baru mendapatkan penanganan setelah kondisi memburuk, bahkan berisiko mengalami komplikasi serius seperti gangguan perkembangan kognitif.
Dokter spesialis anak konsultan neurologi, R.A. Setyo Handryastuti, menegaskan bahwa keterlambatan diagnosis menjadi salah satu masalah krusial. Anak-anak dengan epilepsi kerap mengalami terapi yang tidak optimal akibat keterbatasan fasilitas dan tenaga medis yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu indikator nyata dari ketimpangan tersebut adalah ketersediaan alat diagnostik seperti Magnetic Resonance Imaging (MRI). Di Indonesia, rasio MRI hanya sekitar 1,11 unit per satu juta penduduk. Angka ini sangat tertinggal jika dibandingkan dengan Jepang yang mencapai 57,39 unit, maupun Amerika Serikat dengan 38 unit per satu juta penduduk. Padahal, MRI menjadi alat penting dalam mendeteksi kelainan struktur otak yang dapat menjadi penyebab epilepsi.
Tak hanya soal diagnosis, tantangan juga muncul pada aspek pengobatan. Obat antiepilepsi generasi kedua dan ketiga yang terbukti lebih efektif untuk beberapa jenis epilepsi belum sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini menyulitkan pasien, terutama mereka dengan epilepsi resisten obat, untuk mendapatkan terapi kombinasi yang sesuai dengan kondisi medisnya.
Selain faktor medis, persoalan stigma sosial juga masih menjadi hambatan besar. Istilah “ayan” yang kerap digunakan di masyarakat sering kali memiliki konotasi negatif, sehingga memicu diskriminasi terhadap penderita. Bahkan, sekitar setengah keluarga anak dengan epilepsi masih merasakan tekanan sosial akibat stigma tersebut. Meski demikian, peningkatan literasi kesehatan mulai mengubah cara pandang masyarakat, dari yang sebelumnya mengaitkan epilepsi dengan hal supranatural menjadi pemahaman bahwa kondisi ini adalah penyakit medis yang dapat ditangani.
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. R.A. Setyo Handryastuti menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai kunci utama dalam meningkatkan kualitas penanganan epilepsi di Indonesia.
Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah optimalisasi peran dokter anak dan dokter umum melalui kebijakan task-shifting dan pelatihan berkelanjutan. Dengan dukungan alat bantu seperti Indonesian Pediatric Epilepsy Questionnaire (INA-PEPSI), tenaga medis di layanan primer diharapkan mampu melakukan deteksi dini secara lebih akurat.
Selain itu, pemanfaatan teknologi digital juga menjadi solusi penting. Telekonsultasi memungkinkan dokter di daerah terpencil untuk berkonsultasi dengan spesialis di pusat layanan kesehatan yang lebih lengkap. Program pendidikan kedokteran berkelanjutan, termasuk seminar, pelatihan, serta fellowship dari Kementerian Kesehatan RI, juga perlu diperluas guna meningkatkan kompetensi tenaga medis di seluruh Indonesia.
Perluasan akses diagnostik dan terapi menjadi langkah berikutnya yang tak kalah penting. Pengadaan alat EEG portabel dapat membantu mempercepat diagnosis di daerah yang belum memiliki fasilitas lengkap. Di sisi lain, distribusi obat antiepilepsi generasi terbaru harus diperluas hingga ke berbagai level layanan kesehatan, agar pasien di daerah terpencil memiliki akses yang sama dengan mereka yang berada di kota besar.
Edukasi publik juga memegang peranan penting dalam menghapus stigma. Komunitas seperti Ruang Peduli Epilepsi Anak Indonesia aktif melakukan kampanye kesadaran melalui berbagai kegiatan, termasuk peringatan Purple Day. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa epilepsi bukanlah penyakit yang harus ditakuti atau dijauhi.
Peran pemerintah juga sangat krusial dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Penguatan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) tatalaksana epilepsi anak perlu diiringi dengan pembangunan infrastruktur kesehatan yang merata serta pengembangan registri nasional epilepsi. Data yang akurat akan membantu pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Menurut R.A. Setyo Handryastuti, tidak boleh ada satu pun anak dengan epilepsi yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Penanganan harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit rujukan utama, mencakup seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dengan integrasi teknologi digital, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kolaborasi lintas sektor, harapan untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi penyandang epilepsi semakin terbuka. Upaya ini bukan hanya soal pengobatan, tetapi juga tentang memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. (R-05)

