Peringatan Keras Jaksa Agung ke Kajari: Prestasi Anda Bukan Banyaknya Kades Jadi Tersangka!
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada jajaran Kejaksaan terkait penetapan kepala desa sebagai tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan aparat Kejaksaan tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka. Ia menyebut ukuran keberhasilan institusi bukan jumlah aparat desa yang diproses hukum di daerah. “Saya tidak bangga jika kepala desa dijadikan tersangka tanpa dasar kuat,” tegas Burhanuddin.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum ABPEDNAS di Hotel Fairmont Jakarta. Ia mengingatkan pentingnya pendekatan pembinaan terhadap kepala desa dalam pengelolaan anggaran besar. Menurutnya, banyak kepala desa belum memiliki pengalaman administrasi pemerintahan yang memadai.
Burhanuddin menjelaskan kepala desa berasal dari latar belakang beragam dengan keterbatasan pemahaman keuangan negara. Mereka tiba-tiba mengelola dana hingga miliaran rupiah tanpa pembekalan yang cukup. “Mereka sebelumnya tidak pernah memegang dana besar, lalu harus mengelola anggaran miliaran,” ujarnya.
Ia menekankan kesalahan administrasi tidak boleh langsung berujung proses pidana terhadap kepala desa. Jaksa diminta mengedepankan pembinaan dibanding penindakan hukum dalam kasus tertentu. Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah ketakutan aparat desa dalam menjalankan tugasnya.
Burhanuddin juga menyoroti peran dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten dalam melakukan pembinaan. Ia menegaskan tanggung jawab utama pengawasan berada pada instansi tersebut, bukan kepala desa semata. “Kepala dinas harus bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan desa,” katanya.
Instruksi ini sekaligus menjadi peringatan bagi kepala kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Burhanuddin meminta tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap kepala desa berbasis kesalahan administratif. Ia bahkan siap meminta pertanggungjawaban aparat yang melanggar instruksi tersebut.
Namun, Burhanuddin menegaskan penindakan tetap dilakukan jika terdapat penyalahgunaan dana secara nyata. Ia mencontohkan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi sebagai pelanggaran serius. “Jika dana digunakan untuk kepentingan pribadi, silakan proses hukum dilakukan,” tegasnya.
Pernyataan ini memperlihatkan arah kebijakan penegakan hukum yang lebih humanis dan proporsional. Kejaksaan diharapkan menjaga keseimbangan antara penindakan hukum dan pembinaan aparat desa. Langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa di seluruh Indonesia.(R-04)

