Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-hidup, MUI: Ada Unsur Penyiksaan, Menyalahi 2 Prinsip!
Kritik keras datang dari Majelis Ulama Indonesia terkait metode pengendalian ikan sapu-sapu di Jakarta. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Kritik keras datang dari Majelis Ulama Indonesia terkait metode pengendalian ikan sapu-sapu di Jakarta. Praktik penguburan ikan dalam kondisi hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan dan melanggar prinsip etika Islam serta kesejahteraan hewan.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Miftahul Huda, menyoroti operasi penangkapan ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (16/4/2026). Ia menilai dugaan penguburan ikan dalam kondisi hidup-hidup bertentangan dengan dua prinsip utama. Prinsip tersebut yakni rahmatan lil ‘alamin serta kesejahteraan hewan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata Miftah, Ahad (19/4/2026). Ia menegaskan, pembunuhan hewan memang dibolehkan selama memiliki maslahat. Namun, metode yang memperlambat kematian dinilai tidak sesuai dengan prinsip ihsan atau perlakuan baik terhadap makhluk hidup.
Dalam perspektif etika Islam, praktik itu dinilai mengandung unsur penyiksaan. Selain melanggar nilai kemanusiaan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip dasar kesejahteraan hewan. Salah satu prinsip utama kesrawan adalah meminimalkan rasa sakit dan penderitaan.
Meski demikian, MUI tidak menolak kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu. Miftah menyebut langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki nilai maslahat karena menjaga ekosistem. Populasi ikan sapu-sapu yang tak terkendali dinilai mengancam keberlangsungan spesies lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah, masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” ujarnya. Ia juga menambahkan, kebijakan tersebut berkaitan dengan Hifẓ an-Nasl. Artinya, menjaga keberlanjutan makhluk hidup serta keseimbangan biodiversitas.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan evaluasi teknis. Ia memastikan pemerintah akan melibatkan ahli untuk memperbaiki metode penanganan. “Kami akan menyesuaikan tata caranya agar lebih tepat,” kata Pramono.
Pemprov tetap melanjutkan operasi penangkapan karena alasan ekologis. Berdasarkan data, populasi ikan sapu-sapu di perairan Jakarta telah melampaui 60 persen. Bahkan, laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan angka itu menembus lebih dari 70 persen.
Operasi penangkapan massal menghasilkan 68.880 ekor atau sekitar 6,98 ton ikan. Kegiatan tersebut melibatkan 640 personel di lima wilayah kota. Langkah ini disebut sebagai strategi cepat menekan populasi spesies invasif.
Kepala Dinas KPKP, Hasudungan A Sidabalok, menjelaskan ikan sapu-sapu berpotensi merusak ekosistem. Aktivitas menggali dasar sungai mempercepat kerusakan habitat alami. Karena itu, pengendalian dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, prosedur resmi mengharuskan ikan dimatikan terlebih dahulu sebelum dikubur. Langkah ini bertujuan menjaga higienitas serta mencegah penyebaran ulang. Sebagian hasil tangkapan juga dimanfaatkan untuk riset budidaya maggot.(R-04)

