Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Mandau Bengkalis, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Wanita berinisial D.S. (26) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan dua unit sepeda motor milik korban. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Aksi penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kembali terjadi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Wanita berinisial D.S. (26) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan dua unit sepeda motor milik korban.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan dengan modus memanfaatkan kepercayaan, yang belakangan marak terjadi di sejumlah daerah. Peristiwa tersebut bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah kendaraan miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada Senin, 11 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah tempat pencucian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Saat itu, pelaku yang sudah dikenal korban datang dan meminjam sepeda motor dengan alasan ingin menjemput kendaraan milik rekannya yang sedang berada di bengkel. Tanpa menaruh curiga, korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut.
Namun, waktu terus berjalan hingga sore hari, kendaraan yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan. Korban mulai merasa khawatir dan mencoba menghubungi pelaku melalui telepon. Sayangnya, pelaku hanya memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
“Korban sempat menghubungi pelaku, namun hanya mendapat berbagai alasan. Hingga akhirnya pelaku tidak bisa lagi dihubungi,” ungkap Kapolsek Mandau, Minggu (19/4/2026).
Merasa telah menjadi korban penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp20 juta, mengingat nilai dari sepeda motor yang digelapkan.
Dari hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menduga bahwa pelaku memang telah merencanakan aksinya. Modus yang digunakan tergolong sederhana, yakni memanfaatkan hubungan perkenalan dan kepercayaan korban untuk menguasai barang berharga.
Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Sejumlah informasi dihimpun dari berbagai sumber, termasuk keterangan saksi dan jejak keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Lingkar Simpang 4, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi yang telah mengantongi informasi akurat langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polsek Mandau untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Mandau. Sejumlah langkah kepolisian telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka hingga tes urine,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, pelaku telah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, terutama kendaraan bermotor. Modus pinjam pakai yang berujung penggelapan kerap terjadi karena pelaku memanfaatkan celah kepercayaan.
Kapolsek Mandau mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya, meskipun pelaku merupakan orang yang sudah dikenal. Ia menyarankan agar setiap transaksi peminjaman, terutama untuk barang bernilai tinggi, disertai dengan jaminan atau bukti tertulis.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas, guna menghindari kejadian serupa,” tutupnya.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak kejahatan.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang terus berkembang. (R-05)

