Brutal di Asrama, 4 Polisi di Kepri Dipecat Usai Tewaskan Bripda Natanael Simanungkalit
Bripda Arouna Sihombing dan tiga rekannya dipecat tidak hormat setelah menganiaya Bripda Natanael hingga tewas. (cnn)
KEPULAUAN RIAU, SabangMerauke News - Kasus tewasnya Bripda Natanael mengguncang publik setelah 4 polisi muda langsung dipecat. Peristiwa ini terjadi di Polda Kepulauan Riau dan memicu sorotan tajam terhadap disiplin internal kepolisian. Putusan tegas muncul usai sidang etik maraton digelar Jumat malam hingga menjelang tengah malam.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi berlangsung Jumat, 17 April 2026, sejak pagi hingga larut malam. Hasil sidang menetapkan empat bintara muda terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penganiayaan fatal. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan setelah seluruh bukti dinilai memenuhi unsur pelanggaran serius.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, menegaskan keputusan diambil berdasarkan fakta persidangan. “Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi sehingga sanksi tegas berupa PTDH dijatuhkan,” ujar Nona Pricillia Ohei, Sabtu 18 April 2026. Ia menyebut tindakan tersebut masuk kategori perbuatan tercela yang merusak integritas institusi.
Empat anggota yang dijatuhi sanksi terdiri dari Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi. Mereka dinyatakan melanggar aturan etik serta administratif sesuai regulasi kepolisian yang berlaku. Keputusan ini sekaligus mengakhiri status mereka sebagai anggota aktif di tubuh Polri.
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan di kamar asrama Polda Kepri pada Senin malam. Korban Bripda Natanael Simanungkalit dipanggil ke kamar lalu mengalami kekerasan bersama-sama. Peristiwa tragis tersebut berujung pada kematian korban pada Selasa dini hari, 14 April 2026.
Dalam persidangan terungkap peran Bripda Arawna sebagai pelaku utama dalam kejadian tersebut. Ia disebut memberi instruksi kepada tiga anggota lain saat tindakan kekerasan berlangsung di lokasi. Motif awal diduga berkaitan dengan pelanggaran internal yang tidak diikuti korban dalam kegiatan tertentu.
Sidang menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan penting terkait kronologi kejadian tersebut. Keterangan saksi memperkuat dugaan keterlibatan bersama dalam aksi kekerasan yang berujung fatal. Fakta-fakta tersebut menjadi dasar komisi menjatuhkan sanksi paling berat dalam aturan etik kepolisian.
Ketua Komisi Etik, Kombes Eddwi Kurnianto, memimpin jalannya sidang yang berlangsung cukup panjang. Proses berlangsung transparan dengan menghadirkan unsur pimpinan serta anggota komisi dari berbagai satuan. Putusan akhirnya dibacakan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
Dalam hasil sidang, satu pelanggar menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan keberatan lanjutan. Tiga pelanggar lain memilih mengajukan banding dengan waktu pengajuan maksimal tiga hari sejak putusan dibacakan. Proses banding menjadi hak yang diberikan sesuai ketentuan internal kepolisian.
Selain sanksi etik, proses hukum pidana juga berjalan paralel terhadap keempat pelaku. Bripda Arawna lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026 setelah penyidik menemukan bukti kuat. Tiga anggota lain kemudian ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus berjalan.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Ancaman hukuman penjara mencapai sepuluh tahun menanti jika terbukti bersalah dalam proses peradilan. Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan sesama anggota dalam satu institusi.
“Proses pidana akan berjalan tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona Pricillia Ohei. Ia menegaskan komitmen penegakan hukum tetap berjalan tanpa kompromi terhadap pelanggaran berat seperti ini. Penanganan kasus ini diharapkan memberi efek jera serta menjaga kepercayaan publik.
Peristiwa ini sekaligus membuka kembali diskusi soal kultur disiplin di lingkungan kepolisian. Banyak pihak menyoroti pentingnya pembinaan internal serta pengawasan ketat terhadap anggota muda. Kasus tragis ini menjadi pengingat keras terkait batas tegas antara disiplin dan kekerasan. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Kematian Bripda Natanael Simanungkalit
Ayah Korban Hampir Ngamuk di Sidang Etik Polda Kepri, Ternyata Ini Kelakuan Kejam Pelaku!

