Syekh Ahmad Al Misry Kabur ke Mesir, Skandal Pelecehan 5 Santri Laki-laki Meledak!
Pengacara santri-santri korban pelecehan seksual oleh Ustaz Syekh Ahmad Al Misry mengadakan jumpa pers di Jakarta, Jumat, 17 April 2026. (antarafoto)
JAKARTA, SabangMerauke News - Publik kembali diguncang kasus dugaan pelecehan seksual santri yang menyeret pendakwah ternama, Syekh Ahmad Al Misry. Perkara ini memantik sorotan luas setelah muncul kabar bahwa terlapor berada di luar negeri. Desakan hukum menguat, tekanan terhadap aparat meningkat, dan cerita korban mulai membuka lapisan kelam.
Kasus ini berawal dari laporan resmi yang masuk sejak 28 November 2025 di Mabes Polri. Lokasi kejadian disebut berada di wilayah Bogor, Jawa Barat, dengan korban berasal dari kalangan santri. Perkara lama kembali mencuat setelah kuasa hukum mendorong percepatan penanganan secara serius.
Achmad Cholidin selaku kuasa hukum korban menyampaikan dorongan kuat kepada penyidik agar bergerak cepat. Ia menyebut langkah hukum tidak boleh berjalan lambat di tengah dampak psikologis korban. “Setelah RDP dengan DPR, kami minta penyidik segera menetapkan tersangka,” ujar Achmad Cholidin di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Sorotan publik semakin tajam ketika muncul informasi bahwa terlapor berada di Mesir dalam beberapa waktu terakhir. Langkah pemulangan kini menjadi fokus penting agar proses hukum berjalan tanpa hambatan. Koordinasi lintas negara bahkan mulai dibicarakan sebagai opsi jika terlapor tidak kembali.
Achmad Cholidin menegaskan opsi kerja sama internasional bisa ditempuh demi menghadirkan terlapor ke Indonesia. Menurutnya, kehadiran langsung sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. “Jika tidak kembali, langkah koordinasi dengan Interpol bisa dilakukan,” ujar Achmad Cholidin.
Situasi bertambah rumit setelah muncul dugaan tekanan terhadap korban agar menghentikan laporan. Cerita tersebut memicu kekhawatiran serius terkait keamanan dan kebebasan korban dalam bersuara. Dugaan pemberian uang juga mencuat sebagai upaya meredam kasus yang sudah terlanjur terbuka.
Achmad Cholidin mengungkap adanya intimidasi yang dialami korban selama proses berjalan hingga saat ini. Ia menyebut tekanan terjadi tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga terhadap korban di luar negeri. “Ada ancaman dan upaya pemberian dana agar kasus ini tidak berlanjut,” ujar Achmad Cholidin.
Triyono Haryanto selaku pengacara korban lainnya menegaskan kasus ini sudah dibahas dalam forum resmi DPR. Rapat tersebut melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga perlindungan saksi untuk penguatan penanganan. Hasilnya mengarah pada dorongan tegas agar proses hukum segera masuk tahap penetapan tersangka.
Triyono Haryanto menyampaikan perlunya langkah cepat guna mencegah potensi korban baru di masa depan. Selain itu, risiko hilangnya barang bukti juga menjadi alasan penting bagi percepatan proses hukum. “Penahanan perlu segera dilakukan demi mencegah risiko lanjutan,” ujar Triyono Haryanto.
Forum tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban selama proses berlangsung. Koordinasi antara aparat dan lembaga perlindungan dinilai krusial dalam menjaga kondisi korban. Hak pemulihan menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam penanganan kasus ini.
Perhatian terhadap kasus ini terus meningkat karena melibatkan figur publik dari kalangan keagamaan. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada dugaan perbuatan, tetapi juga pada integritas penanganan hukum. Kepercayaan masyarakat menjadi taruhan besar dalam proses yang kini berjalan di bawah pengawasan luas.
Tekanan publik juga muncul agar aparat memberikan laporan perkembangan secara berkala dan transparan. Hal ini dianggap penting guna memastikan proses berjalan profesional tanpa intervensi apa pun. Pemantauan rutin menjadi bentuk kontrol terhadap jalannya penegakan hukum di kasus sensitif ini.
Sementara itu, kondisi korban disebut mengalami trauma berat akibat kejadian yang dilaporkan tersebut. Pendampingan psikologis dan perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendesak dalam situasi ini. Langkah pemulihan diharapkan berjalan beriringan dengan proses hukum yang terus berlanjut. R-02

