Bupati Tulungagung yang Ditangkap KPK Punya KTA, Anehnya Gerindra Sebut Bukan Kader
Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo terjerat kasus korupsi. Foto: Dok SM News
JAWA TIMUR, SabangMerauke News - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tulungagung memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang terjerat kasus korupsi. Keputusan ini menjadi sikap tegas partai dalam menjaga integritas organisasi, sekaligus menegaskan posisi Gatut yang dinilai belum berstatus sebagai kader resmi.
Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Penegasan ini terutama berkaitan dengan status keanggotaan Gatut di dalam partai yang masih belum memenuhi syarat sebagai kader.
“Pak Gatut Sunu sesuai dengan penjelasan dari DPP, belum resmi menjadi kader Partai Gerindra. Jadi kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum,” ujar Ahmad Baharudin, Kamis (16/4/2026).
Menurut Ahmad, keberadaan kartu tanda anggota (KTA) yang dimiliki Gatut tidak serta-merta menjadikannya sebagai kader partai. Ia menjelaskan bahwa dalam struktur internal Partai Gerindra, terdapat tahapan yang harus dilalui seseorang untuk mendapatkan status kader penuh, salah satunya melalui program bimbingan teknis (bimtek).
“Kalau keanggotaannya itu untuk keperluan pendaftaran di KPU pada tahapan pilkada. Tapi kalau kader Partai Gerindra, harus melalui Bimtek. Sedangkan Pak Gatut Sunu itu masih pada tahap pendaftaran dan belum mengikuti Bimtek,” jelasnya.
Dengan demikian, DPC Gerindra Tulungagung menilai bahwa secara administratif maupun struktural, Gatut belum memenuhi kriteria untuk mendapatkan dukungan penuh dari partai, termasuk dalam hal pendampingan hukum.
Sikap ini juga dinilai sebagai bentuk kehati-hatian partai dalam menjaga citra dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Ahmad menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak ingin terseret dalam persoalan hukum yang melibatkan individu yang belum memiliki ikatan struktural kuat dengan partai.
Tidak hanya dari internal partai, kemungkinan penolakan bantuan hukum juga dapat datang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah.
“Pemkab belum, belum sampai ke situ ya. Saya belum koordinasi dengan Pak Sekda maupun Kabag Hukum,” imbuh Ahmad.
Kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo sendiri mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada Jumat (11/4/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkap bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan menekan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyetorkan sejumlah uang. Total ada 16 OPD yang diminta untuk memberikan setoran dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Dari jumlah tersebut, KPK menyebutkan bahwa realisasi uang yang telah terkumpul mencapai Rp2,7 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Gatut, mulai dari pembelian barang mewah hingga kebutuhan non-prioritas lainnya.
“Uang itu digunakan untuk membeli sepatu mewah, biaya berobat, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada forkopimda,” ungkap pihak KPK dalam keterangannya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menunjukkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan kepala daerah. Selain itu, penggunaan dana hasil korupsi untuk kebutuhan pribadi semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Langkah tegas yang diambil DPC Gerindra Tulungagung dinilai sebagai sinyal kuat bahwa partai politik mulai lebih berhati-hati dalam menjaga reputasi, terutama di tengah meningkatnya sorotan terhadap integritas pejabat publik.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Penegakan hukum yang dilakukan KPK diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan tidak adanya bantuan hukum dari partai, Gatut Sunu Wibowo kini harus menghadapi proses hukum secara mandiri. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa status keanggotaan dalam partai politik memiliki konsekuensi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut dukungan dalam situasi krisis hukum.
Ke depan, perkembangan kasus ini masih akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait proses hukum yang berjalan di KPK serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi tersebut. (R-05)

