SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Dugaan Pelecehan Verbal di FH UI, 16 Mahasiswa Dikenai Sanksi Penonaktifan Sementara

16/04/2026  ❘  11:52 WIB • Nasional
Bagikan :
Dugaan Pelecehan Verbal di FH UI, 16 Mahasiswa Dikenai Sanksi Penonaktifan Sementara

16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal. Foto: Dok SM News

JAKARTA, SabangMerauke News - Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga lingkungan kampus tetap aman bagi seluruh sivitas akademika.

Kebijakan tersebut diumumkan pihak Universitas Indonesia melalui Direktorat Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa keputusan penonaktifan sementara merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Menurut Erwin, rekomendasi tersebut tertuang dalam dokumen resmi berupa Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP). Dokumen ini menjadi dasar bagi universitas dalam mengambil langkah administratif terhadap para mahasiswa yang diduga terlibat.

“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin, Rabu (16/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini bersifat preventif, bukan hukuman akhir, guna menjaga integritas proses investigasi yang sedang berlangsung.

Selama masa penonaktifan, para mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, mulai dari perkuliahan, bimbingan, hingga aktivitas lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar. Pembatasan ini juga mencakup keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan, baik di tingkat fakultas maupun universitas.

Tak hanya itu, pihak kampus juga memberlakukan pembatasan kehadiran fisik di lingkungan kampus. Para terduga hanya diperbolehkan memasuki area kampus untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda, itupun dengan pengawasan ketat dari pihak universitas.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, antara terduga dengan korban maupun saksi selama proses investigasi berlangsung. UI menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” tegas Erwin.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pelecehan seksual verbal yang terjadi dalam sebuah grup percakapan daring. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkapkan bahwa isi percakapan dalam grup tersebut mengandung unsur pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan.

Percakapan tersebut disebut menyasar berbagai pihak, mulai dari sesama mahasiswa hingga dosen di lingkungan fakultas. Temuan ini pertama kali terungkap pada Minggu (12/4/2026) dan langsung memicu kecaman luas dari kalangan mahasiswa.

“Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, bahkan terhadap dosen mereka sendiri,” ujar Fathimah.

Ia menilai perilaku tersebut sangat mengkhawatirkan, mengingat para terduga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum—calon penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai etika dan keadilan. Lebih ironis lagi, tindakan tersebut dinilai telah dinormalisasi dalam lingkungan tertentu.

Fathimah juga menyoroti bahwa sebagian dari terduga memiliki posisi penting dalam organisasi kemahasiswaan. Hal ini menambah keprihatinan karena mereka dianggap memiliki pengaruh dalam membentuk budaya kampus.

“Perilaku ini mencederai nilai kesusilaan dan merusak ruang aman di lingkungan akademik. Kami mengutuk keras tindakan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi cerminan masih kuatnya budaya patriarki yang berakar di masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. BEM UI bersama aliansi mahasiswa lainnya menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan seksual di kampus.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Menteri Brian Yuliarto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Menurutnya, kampus harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Ia menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun—baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun digital—harus ditindak tegas.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Tidak boleh ada toleransi,” ujar Brian.

Dalam penanganan kasus ini, pemerintah mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan ini mewajibkan setiap kampus membentuk Satgas PPK serta memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Brian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan UI dan terus memantau perkembangan kasus. Ia memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak.

Jika dalam proses investigasi ditemukan unsur pidana, maka penanganan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebagai langkah lanjutan, Kemdiktisaintek juga mendorong transparansi dalam proses penanganan serta memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi dan pengawasan. Masyarakat dan sivitas akademika diimbau untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan melalui kanal resmi yang tersedia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lingkungan pendidikan tinggi tidak kebal dari persoalan kekerasan seksual. Upaya tegas dari kampus dan pemerintah diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya akademik yang aman, inklusif, dan berintegritas di seluruh Indonesia. (R-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :UI nonaktifkan mahasiswa FHpelecehan seksual verbal kampuskasus FH UI 2026Sabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Suami Istri di Rohil Kompak Jual Sabu, Uang Puluhan Juta Hasil Penjualan Ikut Disita

    Suami Istri di Rohil Kompak Jual Sabu, Uang Puluhan Juta Hasil Penjualan Ikut Disita

    Hukrim •
    16/04/2026 ❘ 11:40 WIB
  • Strong Point Pagi Polsek Bagan Sinembah: Lalu Lintas Lancar, Aktivitas Warga Nyaman

    Strong Point Pagi Polsek Bagan Sinembah: Lalu Lintas Lancar, Aktivitas Warga Nyaman

    Riau •
    16/04/2026 ❘ 11:19 WIB
  • Catat Performa Positif, Penjualan Suzuki Naik Tajam di Awal Tahun

    Catat Performa Positif, Penjualan Suzuki Naik Tajam di Awal Tahun

    Ekonomi •
    16/04/2026 ❘ 11:34 WIB
  • Pertumbuhan Pesantren di Siak Jadi Indikator Kuat Kebangkitan Pendidikan Islam

    Pertumbuhan Pesantren di Siak Jadi Indikator Kuat Kebangkitan Pendidikan Islam

    Riau •
    16/04/2026 ❘ 07:17 WIB
  • Jemaah Haji Riau Mulai Berangkat 23 April, 4.704 Orang Siap Menuju Tanah Suci

    Jemaah Haji Riau Mulai Berangkat 23 April, 4.704 Orang Siap Menuju Tanah Suci

    Riau •
    15/04/2026 ❘ 23:23 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan