Viral! Napi Korupsi Nongkrong di Kedai Kopi, Petugas Langsung Dicopot
Seorang narapidana Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara yang kedapatan nongkrong di kedai kopi saat masih berstatus tahanan. Foto: Dok SM News
SULAWESI TENGGARA, SabangMerauke News - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf usai viral seorang narapidana yang kedapatan nongkrong di kedai kopi saat masih berstatus tahanan. Peristiwa ini memicu sorotan publik karena dinilai mencederai aturan pengawalan narapidana yang seharusnya ketat dan sesuai prosedur.
Dalam keterangannya, Rikie tidak hanya menyampaikan permintaan maaf, tetapi juga memberikan klarifikasi lengkap terkait kronologi kejadian tersebut. Ia mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas pengawal yang bertugas saat itu.
Narapidana yang menjadi sorotan diketahui bernama Supriadi, seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Ia saat itu sedang menjalani proses hukum lanjutan berupa sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Sesuai aturan yang berlaku, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai tanpa singgah di tempat lain.
Namun, dalam kejadian tersebut, Supriadi justru diajak singgah ke sebuah kedai kopi oleh petugas pengawal berinisial Y. Aksi tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan menuai kritik luas dari masyarakat.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini,” ujar Rikie dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Rikie menjelaskan bahwa pada saat kejadian berlangsung, dirinya sedang menjalankan tugas dinas ke wilayah Tangerang dalam rangka koordinasi dan studi tiru program kemandirian warga binaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Meski tidak berada di tempat saat kejadian, ia menegaskan langsung mengambil langkah cepat begitu menerima laporan.
Sebagai bentuk respons, Rikie segera menginstruksikan pembentukan tim pemeriksa internal untuk menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan terhadap narapidana maupun petugas pengawal yang terlibat.
“Setelah saya kembali, warga binaan dan petugas pengawal langsung diperiksa. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran SOP dalam pengawalan,” jelasnya.
Selain itu, laporan terkait insiden ini juga telah disampaikan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Hasil investigasi internal menunjukkan bahwa petugas pengawal telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Ia memberikan kelonggaran yang tidak seharusnya kepada narapidana, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran prosedur berupa singgah di tempat umum.
Sebagai tindak lanjut, pihak Rutan Kelas IIA Kendari menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang bersangkutan. Petugas pengawal berinisial Y resmi dicopot dari jabatannya dan dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas di lingkungan pemasyarakatan.
Tidak hanya itu, narapidana Supriadi juga turut dikenai sanksi. Ia dipindahkan dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel isolasi sebagai bentuk penegakan aturan.
Rikie menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh petugas maupun warga binaan.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Masyarakat menilai bahwa pengawasan terhadap narapidana, terlebih yang terlibat kasus korupsi, harus dilakukan secara ketat tanpa adanya celah penyimpangan.
Sebagai informasi, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka. Ia telah divonis hukuman penjara selama lima tahun.
Insiden ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan mematuhi SOP yang telah ditetapkan. Pengawalan narapidana bukan hanya soal keamanan, tetapi juga mencerminkan kredibilitas institusi hukum di mata masyarakat.
Ke depan, pihak Rutan Kendari berkomitmen untuk memperketat pengawasan serta meningkatkan pembinaan terhadap petugas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Evaluasi internal juga akan terus dilakukan sebagai upaya perbaikan sistem.
Dengan langkah tegas yang telah diambil, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dapat kembali terjaga, serta menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. (R-05)

