27 Ton Bawang Ilegal Dikubur! Polisi Bongkar Penyelundupan Laut Kepri
Sebanyak 27 ton lebih bawang merah ilegal dimusnahkan Polda Kepri di TPA Punggur, Rabu, 15 April 2026. (antarafoto)
KEPRI, SabangMerauke News - Polda Kepulauan Riau memusnahkan puluhan ton bawang merah ilegal hasil tangkapan di perairan Kepulauan Riau, Rabu, 15 April 2026. Petugas mengubur komoditas selundupan ini di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur, Batam, menggunakan alat berat.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus akhir Februari lalu. Kasus bermula saat kapal motor KM Lisa GT 6 melintas di perairan Mantang Bintan. Personel patroli menaruh kecurigaan besar pada muatan yang dibawa oleh kapal kayu tersebut.
"Seluruh barang bukti sudah ada penetapan pengadilan untuk pemusnahan, termasuk surat perintah perampasan," ujar AKBP Andyka Aer, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Total barang bukti mencapai angka fantastis, yaitu sekitar 27.107 kilogram bawang merah. Rinciannya terdiri atas ribuan karung bawang asal Jawa serta bawang impor jenis Birma.
Petugas menemukan muatan tersebut tidak memiliki sertifikat karantina tumbuhan yang sah dari instansi. Ribuan karung bawang rencananya akan dibawa menuju Tembilahan untuk segera dipasarkan kepada warga. Aksi ilegal ini dianggap membahayakan sektor pertanian karena risiko membawa hama dan penyakit dari luar.
Kapal motor tersebut diketahui berangkat dari sebuah pelabuhan rakyat di wilayah Tanjungpinang. Saat diperiksa pada titik koordinat tertentu, nakhoda tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung muatan. Polisi langsung mengamankan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas pengiriman barang gelap tersebut.
"Semua pihak melakukan pengiriman bahan pangan wajib berkoordinasi dengan karantina tumbuhan," tegas Hasim, Kepala Karantina Kepri. Karantina mendukung penuh langkah kepolisian karena barang tersebut memang sudah sangat layak dimusnahkan. Penahanan dilakukan guna menjaga biosekuriti wilayah Kepulauan Riau dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan.
Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama dua tahun sesuai undang-undang yang berlaku. Selain pidana badan, denda maksimal senilai Rp2 miliar juga menanti para pelaku penyelundupan pangan. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pemain komoditas ilegal di perairan perbatasan.
Data mencatat sebanyak 1.782 karung kecil berukuran sepuluh kilogram telah hancur dalam tanah. Sebanyak 500 karung besar berukuran 20 kilogram juga ikut dilenyapkan tanpa sisa. Polisi memastikan proses pemusnahan berjalan aman dan sesuai dengan prosedur lingkungan di TPA.
Polda Kepri terus meningkatkan intensitas patroli di jalur-jalur tikus wilayah perairan Kabupaten Bintan. Pengawasan ketat bertujuan menekan praktik penyelundupan komoditas pangan yang merugikan stabilitas pasar domestik. Penyelundupan tanpa dokumen karantina bisa merusak harga petani lokal yang sedang berjuang menanam.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pengiriman bawang merah ilegal tersebut. Semua dokumen kapal serta muatan telah disita sebagai alat bukti kuat di persidangan nanti. Masyarakat dihimbau melapor jika melihat aktivitas bongkar muat mencurigakan di pelabuhan-pelabuhan rakyat tersembunyi. R-02

