Ketika Remitansi Jadi Penopang Daerah, Pemkab Kepulauan Meranti Mulai Susun Special Pass Bagi PMI ke Malaysia
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, bersama Sekretaris Daerah serta sejumlah OPD terkait melakukan pembahasan terkait penerbitan Special Pass bagi PMI. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Di tengah sulitnya ketersediaan lapangan pekerjaan, ada satu kenyataan yang sulit disangkal yakni pergerakan ekonomi masyarakat Kepulauan Meranti dalam banyak hal justru ditopang oleh para pekerja migran yang mencari nafkah di negeri jiran, Malaysia. Mereka yang kerap disebut sebagai pahlawan devisa ini menjadi bagian penting dari denyut ekonomi daerah, meski keberadaannya sering luput dari narasi resmi pembangunan.
Setiap kali nilai tukar Ringgit Malaysia menguat terhadap rupiah, dampaknya langsung terasa hingga ke kampung-kampung pesisir di Kepulauan Meranti. Nilai kiriman uang dari para pekerja migran meningkat, dapur keluarga tetap berasap, anak-anak bisa terus bersekolah, dan roda ekonomi kecil di desa mulai dari warung, usaha kuliner rumahan, hingga transportasi lokal—ikut bergerak perlahan namun pasti.
Fakta ini memperlihatkan satu realitas sosial yang tidak bisa diabaikan yakni banyak warga Kepulauan Meranti menyeberang ke Malaysia bukan untuk berwisata, melainkan karena sesuatu yang semakin sulit ditemukan di kampung sendiri—lapangan pekerjaan yang memadai.
Sebagian besar dari mereka berangkat menggunakan paspor dengan visa kunjungan sosial atau wisata, dengan rata-rata masa tinggal sekitar 25 hari. Secara administratif mereka tercatat sebagai “pengunjung”. Namun secara sosiologis dan ekonomis, mereka adalah pekerja migran semi-legal yang menjadi bagian penting dari ketahanan ekonomi keluarga di kampung halaman.
Di balik angka-angka remitansi yang mengalir setiap bulan itu, tersimpan cerita tentang ayah yang meninggalkan anaknya berbulan-bulan, ibu yang bekerja di negeri orang demi biaya sekolah, hingga pemuda-pemuda desa yang memilih merantau karena kampung halaman belum mampu menyediakan cukup ruang kerja bagi mereka.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong perhatian serius pemerintah daerah. Sebab di satu sisi, para pekerja migran menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Namun di sisi lain, status mereka yang belum sepenuhnya legal menyisakan kerentanan terhadap perlindungan hukum, keselamatan kerja, hingga kepastian pendapatan.
Dengan adanya kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai perlu mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut. Salah satu upaya yang mulai didorong adalah membuka peluang penerbitan Special Pass dari pemerintah Malaysia agar para pekerja dapat bekerja secara legal dan terlindungi secara administratif.
Langkah awal itu mulai terlihat melalui rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, bersama Sekretaris Daerah serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Rabu (15/4/2026).
Rapat tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai membaca realitas sosial ekonomi masyarakat secara lebih terbuka bahwa migrasi kerja ke Malaysia bukan sekadar fenomena biasa, melainkan bagian dari strategi bertahan hidup masyarakat pesisir yang telah berlangsung lama.
Di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah dan belum meratanya pertumbuhan lapangan pekerjaan lokal, kehadiran kebijakan perlindungan bagi pekerja migran menjadi langkah penting. Tidak hanya untuk memastikan keselamatan dan kepastian status hukum mereka di negeri jiran, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan bahwa para perantau inilah yang selama ini ikut menjaga denyut ekonomi kampung tetap hidup.
Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja migran asal daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menyusun langkah yang lebih terarah dan sistematis. Salah satunya melalui kesepakatan untuk menggelar pertemuan lintas pihak pada awal Mei 2026 mendatang—sebuah forum strategis yang diharapkan menjadi pintu masuk menuju perlindungan yang lebih nyata bagi para perantau Meranti di negeri jiran.
Pertemuan tersebut direncanakan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan penting, mulai dari Pemerintah Kabupaten Kabupaten Karimun, KJRI Johor Bahru, BP3MI Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, instansi vertikal terkait, hingga tokoh masyarakat. Pertemuan ini diproyeksikan sebagai ruang bersama untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan sekaligus penataan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kepulauan Meranti.
Muzamil Baharudin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat Meranti yang bekerja di luar negeri tetap memperoleh rasa aman dan kepastian hukum.
“Ini merupakan upaya kita untuk melindungi PMI asal Kepulauan Meranti agar dapat bekerja dengan aman. Untuk tahap awal kita fokus ke Johor Bahru,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa wilayah Johor Bahru selama ini menjadi salah satu tujuan utama pekerja migran asal Kepulauan Meranti. Kedekatan geografis serta hubungan sosial yang telah terbangun sejak lama menjadikan wilayah tersebut sebagai salah satu simpul penting mobilitas tenaga kerja masyarakat pesisir. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebagian besar pekerja masih menggunakan visa kunjungan atau wisata, yang secara administratif berstatus tidak sesuai peruntukan dan berisiko secara hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah, jumlah PMI asal Kepulauan Meranti yang bekerja di Malaysia dan Singapura mencapai belasan ribu orang. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi mencerminkan besarnya peran para pekerja migran dalam menopang ekonomi keluarga dan menjaga perputaran ekonomi di kampung halaman tetap berjalan.
Melalui pertemuan lintas pihak yang akan digelar tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap dapat menyusun sebuah kertas kerja komprehensif yang nantinya akan dibawa dalam forum kerja sama sosial ekonomi Malaysia–Indonesia, atau yang dikenal sebagai Sosek Malindo. Forum ini dinilai menjadi jalur strategis untuk memperjuangkan kepastian status kerja bagi PMI asal daerah perbatasan.
Target jangka panjangnya adalah tercapainya kesepakatan dengan pemerintah Malaysia terkait penerbitan Special Pass atau dokumen sejenis yang memungkinkan para pekerja migran asal Meranti bekerja secara legal, aman, dan memperoleh upah yang lebih layak sesuai ketentuan ketenagakerjaan di negara tujuan.
Tidak hanya berhenti pada aspek legalitas, pemerintah daerah juga mulai menyiapkan langkah lanjutan berupa perencanaan penempatan tenaga kerja yang lebih terarah. Salah satunya dengan menyesuaikan keterampilan tenaga kerja lokal dengan kebutuhan pasar kerja di Malaysia, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi.
Langkah ini menjadi penting agar keberangkatan PMI ke luar negeri tidak lagi sekadar menjadi pilihan bertahan hidup, tetapi berubah menjadi bagian dari strategi penempatan tenaga kerja yang terencana, terlindungi, dan bermartabat sekaligus memperkuat peran mereka sebagai penopang ekonomi keluarga dan daerah di tengah keterbatasan lapangan kerja lokal yang masih menjadi tantangan hingga hari ini. (R-01)

