OJK Longgarkan Aturan SLIK, Pembiayaan Program 3 Juta Rumah Dipercepat
Kantor OJK Pekanbaru. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Dalam mendukung penuh upaya percepatan program prioritas pembangunan nasional melalui penyediaan tiga juta rumah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI membuat suatu kebijakan.
Hal ini dikuatkan lewat program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK.
Program ini dilakukan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Tak hanya itu, Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah ini akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait.
Dilansir dari pemberitaan media online, 14 April 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melakukan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro.
Dijelaskan jika OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut dan memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program tersebut. Wafi Elfia Rahmi selaku pihak OJK Pekanbaru menjelaskan ada tiga kebijakan yang diambil dalam program tersebut.
"Pertama, OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur,” kata Wafi.
Sementara untuk kebijakan kedua, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
"Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan. Jadi ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026,” ujar Wafi.
Selain itu, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku.
"Akses ini dinilai penting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan," jelasnya.
OJK menegaskan jika informasi di SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
"SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan," imbuh Wafi.
OJK juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk apabila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.
"OJK akan terus mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut,” tutup Wafi. (R-03)

