BUMN Terkesan Membiarkan! Yayasan Sulusulu Gugat PT Tasma Puja ke PN Bangkinang Diduga Ambil Lahan PTPN IV Seluas 1.925 Ha, Ada Aroma Korupsi?
Ilustrasi hamparan perkebunan kelapa sawit. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Yayasan Sulusulu Pelita Negeri menggugat PT. Tasma Puja ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Gugatan hukum terkait dugaan pengambilan secara sepihak (penyerobotan) areal perkebunan seluas 1.925 hektare milik PTPN V yang sekarang bernama PTPN IV Regional III.
Gugatan ini menjadi menarik, manakala dugaan penyerobotan lahan kebun tersebut tidak pernah dipersoalkan oleh PTPN IV Regional 3, meski negara berpotensi mengalami kerugian signifikan atas berlarutnya keadaan tersebut.
Kasus ini mengalami kemiripan dengan skandal lahan PTPN II di Deli Serdang yang melibatkan petinggi BUMN dan perusahaan pengembang/ property. Mantan Dirut PTPN II telah menjadi pesakitan dalam kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan.
Gugatan Yayasan Sulusulu didaftarkan ke PN Bangkinang pada Selasa, 3 Maret 2026 lalu dengan nomor register 55/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bkn. PN Bangkinang telah dua kali menggelar mediasi, namun tidak menemukan titik temu penyelesaian untuk pemulihan dan penyelamatan potensi kerugian negara. Sidang perdana akan diselenggarakan pada 28 April 2026 mendatang.
Ketua Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan, M.Pd menerangkan, sebelum mendaftarkan gugatan, pihaknya telah melayangkan surat ke PT Tasma Puja dan PTPN IV Regional 3 untuk meminta klarifikasi tentang status areal kebun seluas 1.925 ha yang dikuasai dan dikelola PT Tasma Puja. Namun, kedua perusahaan tersebut tidak pernah menanggapi dan memberikan penjelasan.
"Agar masalah ini menjadi terang benderang dan diperoleh kepastian hukum, terlebih peristiwa ini menyangkut adanya dugaan potensi kerugian negara, maka kami menempuh jalur gugatan hukum ke pengadilan," kata Ahmad Sakti didampingi Ketua Yayasan Sulusulu, Muhammad Saroha Lubis, M.Si pada Rabu (15/4/2026).
Ahmad Sakti menerangkan, salah satu landasan gugatan hukum ini didasari oleh Pasal 41 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang dan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, termasuk hak memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Selain PT Tasma Puja, Yayasan Sulusulu juga menyeret PTPN IV Regional 3 sebagai tergugat II. Sementara, Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia dijadikan sebagai turut tergugat.
Dalam surat gugatannya, Yayasan Sulusulu menengarai PT Tasma Puja telah menguasai dan melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di atas lahan negara yang berada dalam areal izin pelepasan kawasan hutan atas nama PTPN 5 seluas 1.925 ha. Areal yang dikelola PT Tasma Puja tersebut, merupakan bagian dari pelepasan kawasan hutan atas nama PTPN 5, seluas 21.994 ha di Sei Pagar, sebelumnya Kelompok Hutan Sungai Kampar Kanan-Sungai Kampar Kiri di Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 103/Kpts-II/89.
Yayasan Sulusulu menilai, PTPN IV Regional 3 (sebelumnya bernama PTPN 5) telah lalai untuk menjaga areal yang telah diberikan negara sehingga bisa dikuasai PT Tasma Puja. Ironisnya, PTPN IV Regional 3 tidak melakukan upaya apapun untuk mengembalikan atau menarik areal lahan tersebut dari PT Tasma Puja. Berdasarkan informasi yang diperoleh Yayasan Sulusulu, ada mantan petinggi PTPN 5 yang kini menduduki jabatan penting di PT Tasma Puja.
Menurut Yayasan Sulusulu, penguasaan areal PTPN IV Regional 3 oleh PT Tasma Puja berpotensi menyebabkan negara mengalami kerugian yang nyata akibat berkurangnya lahan kelola PTPN. Hal ini berimbas pada pengurangan pendapatan negara dari sektor perkebunan yang seharusnya dibutuhkan untuk pembangunan dan kesejahteraan umum.
Berikut amar putusan yang dimohonkan Yayasan Sulusulu kepada majelis hakim PN Bangkinang:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada penggugat mengenai objek sengketa sebagaimana yang diminta oleh penggugat;
4. Menghukum tergugat II untuk mengelola dan menguasai objek sengketa dengan sungguh-sungguh;
5. Menghukum tergugat I untuk mengembalikan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia, dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara V sekarang PT Perkebunan Nusantara IV Regional 3, berikut seluruh tanaman dan bangunan yang ada di atasnya;
6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Pihak PT Tasma Puja dan PTPN IV belum dalam dikonfirmasi ikhwal gugatan Yayasan Sulusulu ini. (R-03)

