Seret dan Ludahi Istrinya: Pria Mandau Ini Akhirnya Rasakan Dinginnya Sel Tahanan
RM (27 tahun) ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya melakukan KDRT. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Mandau akibat ulah kasar suaminya. Pria berinisial RM tertangkap polisi setelah melakukan penganiayaan fisik yang sangat menyakitkan batin korban. Kejadian memilukan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan domestik di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Aksi penangkapan pria berusia 27 tahun itu berlangsung pada Senin, 13 April 2026, sore. Tim Opsnal Polsek Mandau menciduk pelaku di rumahnya, Jalan Sejahtera, Desa Air Jamban. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan korban yang merasa terancam nyawanya secara fisik.
Peristiwa kekerasan bermula saat korban kembali ke rumah setelah menginap di tempat orang tuanya. Tersangka yang tersulut emosi justru memberikan sambutan kasar berupa seretan dan cakaran pada tangan. Tidak hanya menyakiti raga, RM bahkan tega meludahi wajah istrinya di depan rumah mereka.
"Pelaku berhasil diamankan setelah tim menerima informasi akurat mengenai keberadaan yang bersangkutan saat itu," ucap Kompol Primadona, Kapolsek Mandau, Selasa, 14 April 2026. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan kasarnya di hadapan penyidik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengakui semua tindakan kekerasan fisik yang ditujukan kepada sang istri. Masalah internal rumah tangga disebut menjadi pemicu utama amarah pelaku yang meledak secara brutal. Tersangka menarik tangan korban secara paksa hingga menyeretnya keluar rumah dengan sangat tidak manusiawi.
Korban sebelumnya sempat pergi meninggalkan rumah karena merasa kecewa terhadap sikap buruk suaminya tersebut. Namun, saat mencoba kembali membangun komunikasi, ia justru mendapatkan perlakuan yang sangat menghina martabat. RM bahkan mengusir korban secara paksa dan mengantarkannya pulang kembali ke kediaman orang tua.
"Kasus ini ditangani sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," tegas Kompol Primadona mengenai jeratan hukum yang menanti pria berusia muda tersebut. Polisi berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan dalam lingkup keluarga di wilayahnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar berani melaporkan segala bentuk kekerasan tanpa rasa ragu sedikit pun. Langkah hukum diambil demi mencegah dampak psikis yang lebih buruk bagi anggota keluarga korban. Keharmonisan rumah tangga seharusnya dijaga melalui komunikasi bijak tanpa melibatkan kontak fisik yang menyakitkan.
Kini RM mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam oleh petugas. Masyarakat Mandau sangat menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh pria ini. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pasangan untuk selalu mengedepankan kesabaran dalam masalah. R-02

