Kepala Sekolah dan Camat Diduga Jadi Korban Pemerasan Bupati Tulungagung
Penangkapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, turut memeras sejumlah camat hingga kepala sekolah. Dugaan ini mencuat setelah hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut tidak hanya menyasar pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga merambah ke tingkat kecamatan dan institusi pendidikan. Dugaan ini memperluas cakupan perkara yang sebelumnya hanya dikaitkan dengan pengumpulan dana dari pejabat daerah.
“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2026.
Menurut Budi, modus yang digunakan dalam dugaan pemerasan ini berkaitan dengan “label harga” untuk jabatan. Artinya, posisi strategis seperti kepala sekolah hingga camat diduga memiliki tarif tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak terkait agar dapat menduduki atau mempertahankan jabatan tersebut. Meski demikian, KPK masih belum mengungkapkan secara rinci besaran uang yang dimaksud karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Tulungagung, yang kemudian menyeret Gatut Sunu sebagai tersangka. Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dalam perkara yang sama. Keduanya diduga berperan dalam praktik pemerasan sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Gatut sempat menyampaikan permohonan maaf kepada publik. “Mohon maaf,” ucapnya singkat saat digiring menuju mobil tahanan KPK pada Ahad, 12 April 2026. Setelah itu, ia memilih bungkam dan hanya tersenyum kepada awak media meski telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik pemerasan yang dilakukan Gatut tidak hanya terbatas pada satu sektor. Ia menyebut, Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 kepala OPD serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Permintaan tersebut disalurkan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dengan total nilai mencapai Rp5 miliar. Dalam praktiknya, setiap kepala OPD dimintai uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
“Permintaan itu dilakukan sebagai ‘jatah’ atas penambahan atau pergeseran anggaran di sejumlah OPD,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa Gatut bahkan diduga meminta hingga 50 persen dari nilai anggaran yang dialokasikan. Permintaan tersebut dilakukan sebelum anggaran benar-benar dicairkan atau digunakan oleh OPD terkait, yang menunjukkan adanya sistem yang terstruktur dalam praktik tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, Gatut tidak bekerja sendiri. Ia memerintahkan Dwi Yoga Ambal untuk secara aktif menagih para kepala OPD yang belum menyetorkan uang. Bahkan, kepala OPD yang belum memenuhi permintaan tersebut diperlakukan layaknya pihak yang memiliki utang dan terus didesak untuk segera membayar.
Selain Dwi Yoga, seorang ajudan lainnya bernama Sugeng juga turut membantu dalam proses penagihan. Mereka berdua bertugas menghubungi dan mengingatkan para pejabat ketika ada kebutuhan dari sang bupati. Praktik ini menunjukkan adanya pola pemerasan yang berlangsung secara berulang dan sistematis.
KPK mengungkapkan bahwa dari total Rp5 miliar yang diminta, Gatut telah menerima sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian sepatu, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.
Tak hanya itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Setiap keperluan pribadi, yang bersangkutan meminta dari anggaran OPD,” ujar Asep.
KPK kini terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Dugaan pemerasan terhadap camat dan kepala sekolah menjadi fokus baru dalam pengembangan perkara, mengingat praktik tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan dunia pendidikan di daerah.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Jika terbukti, praktik “jual beli jabatan” yang disertai pemerasan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau para pihak yang merasa pernah menjadi korban pemerasan untuk kooperatif dalam memberikan keterangan guna memperkuat pembuktian di persidangan.
Dengan berkembangnya penyidikan, publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam mengungkap secara menyeluruh praktik yang diduga telah berlangsung lama tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi. (R-05)

