2 Pejabat MA Diperiksa KPK Terkait Kasus Dagang Perkara di PN Depok
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diciduk Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik suap yang menyeret aparat peradilan di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa dua pejabat di lingkungan Mahkamah Agung guna mendalami proses mutasi jabatan tersangka yang diduga berkaitan erat dengan perkara suap eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya KPK membongkar dugaan aliran suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Depok. Fokus penyidikan tidak hanya pada peristiwa suap itu sendiri, tetapi juga pada kemungkinan adanya kaitan antara mutasi jabatan dengan penanganan perkara yang tengah berjalan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memanggil dua Kepala Seksi (Kasi) Mutasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum di Mahkamah Agung sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait perpindahan jabatan tersangka dalam kasus ini.
“Penyidik meminta keterangan kepada para saksi berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Dua saksi yang diperiksa adalah Zubair selaku Kasi Mutasi I dan Irma Susanti sebagai Kasi Mutasi II. Keduanya menjalani pemeriksaan pada 14 April 2026. Penyidik mendalami apakah proses mutasi tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik suap yang terjadi dalam penanganan sengketa lahan di wilayah Tapos, Depok.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan telah menangkap tujuh orang. Mereka terdiri dari unsur pimpinan pengadilan, aparat pengadilan, hingga pihak swasta. Penangkapan ini mengungkap dugaan adanya praktik suap untuk memengaruhi jalannya proses hukum dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Dari tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan suap tersebut diberikan untuk memuluskan proses eksekusi sengketa lahan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan.
Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi lain berupa dugaan gratifikasi. Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan turut dijerat dalam perkara gratifikasi setelah adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait aliran dana mencurigakan.
Bambang diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan dan pola yang lebih kompleks.
KPK kini mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara mutasi jabatan dengan upaya mengamankan posisi atau mempengaruhi jalannya perkara. Proses mutasi di lingkungan peradilan menjadi salah satu fokus karena berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Pengusutan ini juga membuka ruang bagi KPK untuk menelusuri apakah terdapat sistem atau celah dalam tata kelola sumber daya manusia di lembaga peradilan yang dapat dimanfaatkan untuk praktik korupsi.
Kasus dugaan suap terkait sengketa lahan di Tapos ini mencerminkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan. Publik menaruh harapan besar agar KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ada aktor lain di balik layar.
Selain itu, transparansi dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan peradilan juga menjadi sorotan. Banyak pihak menilai bahwa sistem tersebut harus diperkuat agar tidak mudah disusupi kepentingan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pejabat di Mahkamah Agung, diharapkan dapat mengungkap keterkaitan antara dugaan suap dan dinamika internal lembaga peradilan.
Dengan perkembangan ini, kasus dugaan suap hakim PN Depok bukan hanya soal penegakan hukum terhadap individu, tetapi juga menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem peradilan di Indonesia. (R-03)

