Update Harga Sawit Riau: TBS Mitra Swadaya Menguat Dipicu Kenaikan CPO dan Kernel
Ilustrasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan pada periode 15–21 April 2026. Foto: SM News/Created by Al
RIAU, SabangMerauke News – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan pada periode 15–21 April 2026. Kenaikan ini menjadi angin segar bagi petani sawit, setelah dalam beberapa pekan terakhir harga sempat bergerak fluktuatif mengikuti dinamika pasar global komoditas.
Kenaikan harga tersebut diputuskan dalam rapat penetapan harga yang digelar pada 14 April 2026 oleh tim yang melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan industri sawit. Penetapan ini sekaligus menandai perbaikan tren harga yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani secara berkelanjutan.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, menyampaikan bahwa penetapan harga TBS untuk minggu ke-12 tahun 2026 telah mengacu pada regulasi terbaru yang berlaku. Aturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
“Penetapan harga TBS kelapa sawit minggu ke-12 tahun 2026 (periode 15–21 April 2026) telah menggunakan regulasi terbaru agar lebih transparan dan adil bagi semua pihak,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam mekanisme terbaru ini, penentuan harga menggunakan rentang umur tanaman sawit mulai dari 3 hingga 30 tahun. Penyesuaian tersebut didasarkan pada tabel rendemen terbaru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati oleh tim penetapan harga.
Dari hasil rapat, kenaikan harga tertinggi tercatat pada kelompok umur tanaman 9 tahun, yakni sebesar Rp81,03 per kilogram atau naik sekitar 2,02 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan kenaikan ini, harga TBS untuk kelompok umur tersebut mencapai Rp4.088,09 per kilogram.
Secara umum, harga pembelian TBS kelapa sawit petani mitra swadaya di Riau untuk periode satu minggu ke depan berada pada kisaran Rp3.170,97 hingga Rp4.088,09 per kilogram, tergantung usia tanaman. Harga ini dinilai cukup kompetitif dan memberikan ruang keuntungan yang lebih baik bagi petani.
Selain itu, harga cangkang juga ditetapkan sebesar Rp19,07 per kilogram. Sementara indeks K yang digunakan dalam perhitungan mencapai 92,76 persen, yang mencerminkan proporsi pembagian hasil antara petani dan perusahaan.
Menurut Defris, kenaikan harga TBS kali ini tidak lepas dari menguatnya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan kernel di pasar. Kedua komoditas turunan sawit tersebut mengalami kenaikan signifikan dalam periode penetapan kali ini.
“Pada periode ini, harga penjualan CPO naik sebesar Rp197,16 per kilogram, sedangkan kernel meningkat Rp840,32 per kilogram dibandingkan minggu sebelumnya,” jelasnya.
Adapun harga rata-rata CPO berdasarkan acuan KPBN tercatat sebesar Rp16.235,50 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp16.128,00 per kilogram. Kenaikan harga kedua komoditas ini menjadi faktor utama yang mendorong naiknya harga TBS di tingkat petani.
Dalam proses penetapan harga, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Sesuai ketentuan dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, kondisi tersebut membuat tim menggunakan harga rata-rata sebagai acuan.
“Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, sehingga digunakan harga rata-rata tim. Jika terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN,” paparnya.
Lebih lanjut, Defris menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola dalam penetapan harga TBS. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi petani maupun perusahaan mitra.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kepercayaan di sektor perkebunan sawit.
“Dinas Perkebunan bersama tim penetapan harga terus berupaya melakukan pembenahan agar mekanisme ini berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat yang adil bagi kedua belah pihak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau menjadi faktor penting dalam memastikan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dapat berjalan optimal.
Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan kenaikan harga TBS tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu memberikan dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan petani sawit di Riau.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan pendapatan petani, yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Berikut rincian harga TBS kelapa sawit kemitraan swadaya Provinsi Riau periode 15–21 April 2026 berdasarkan umur tanaman:
Umur 3 tahun: Rp3.170,97/kg
Umur 4 tahun: Rp3.532,73/kg
Umur 5 tahun: Rp3.787,00/kg
Umur 6 tahun: Rp3.931,71/kg
Umur 7 tahun: Rp4.020,99/kg
Umur 8 tahun: Rp4.069,21/kg
Umur 9 tahun: Rp4.088,09/kg
Umur 10–20 tahun: Rp4.047,87/kg
Umur 21 tahun: Rp3.981,93/kg
Umur 22 tahun: Rp3.905,33/kg
Umur 23 tahun: Rp3.818,22/kg
Umur 24 tahun: Rp3.752,10/kg
Umur 25 tahun: Rp3.698,05/kg
Umur 26 tahun: Rp3.678,51/kg
Umur 27 tahun: Rp3.648,50/kg
Umur 28 tahun: Rp3.591,44/kg
Umur 29 tahun: Rp3.549,37/kg
Umur 30 tahun: Rp3.453,19/kg. (R-05)

