BPM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ilustrasi Universitas Indonesia. Foto: SM News/Created by Al
JAKARTA, SabangMerauke News – Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Keputusan ini menjadi langkah tegas awal dalam merespons dugaan pelanggaran serius yang mencoreng lingkungan akademik.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang diterbitkan pada April 2026. Langkah ini sekaligus menandai komitmen organisasi mahasiswa untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital.
Pencabutan status keanggotaan aktif ini merupakan bentuk respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Pihak kampus menegaskan bahwa proses penanganan tidak berhenti di sini. Jika dalam investigasi lanjutan terbukti terjadi pelanggaran, maka universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Bahkan, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa universitas berkomitmen menjalankan proses penanganan secara profesional.
“UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan,” ujarnya di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, pihak universitas juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh. Pendampingan tersebut mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik guna mendukung proses pemulihan korban secara optimal.
Selain itu, UI menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan korban selama proses penanganan berlangsung.
Dalam situasi yang sensitif ini, pihak kampus juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta untuk menghormati proses yang sedang berjalan demi menjaga integritas penanganan kasus.
UI menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual, termasuk yang bersifat verbal, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan kode etik sivitas akademika serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Setiap bentuk kekerasan seksual, baik verbal, fisik, maupun yang terjadi di ruang digital, adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Saat ini, proses penanganan tengah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Penanganan dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered), yang menempatkan kepentingan dan perlindungan korban sebagai prioritas utama.
Proses investigasi mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi lintas unit di tingkat fakultas dan universitas.
Pendekatan ini juga mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta kerahasiaan, guna memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak merugikan pihak mana pun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lingkungan kampus untuk terus memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual. UI menyatakan akan meningkatkan berbagai kebijakan yang lebih tegas, termasuk edukasi berkelanjutan kepada mahasiswa dan sivitas akademika.
Penguatan sistem responsif terhadap laporan kekerasan seksual juga menjadi fokus utama. Hal ini dilakukan agar setiap korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh mahasiswa.
Keputusan BPM FHUI dalam menjatuhkan sanksi organisasi ini pun mendapat perhatian luas. Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian dalam menegakkan nilai-nilai integritas di lingkungan mahasiswa.
Namun demikian, proses hukum dan investigasi tetap harus berjalan secara objektif dan adil. Semua pihak diharapkan dapat menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses pembuktian selesai dilakukan.
Dengan langkah tegas ini, UI menegaskan posisinya dalam memerangi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Komitmen ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya di Indonesia. (R-05)

