KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau, Skandal “Jatah Preman” Rp7 Miliar Makin Terkuak
Marjani resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyasar lingkar kekuasaan daerah dengan menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, dalam kasus dugaan “jatah preman”. Penahanan ini mempertegas strategi populis lembaga antirasuah membongkar praktik korupsi hingga ke level orang kepercayaan pejabat.
Marjani resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. Ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan kedua tangan diborgol, lalu digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Senin (13/4/2026).
Di hadapan awak media, Marjani membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Tidak ada, saya hanya dicatuti saja nama saya,” ujarnya singkat.
Ia juga mengaku sempat menggugat KPK ke pengadilan karena merasa status tersangkanya tidak berdasar.
“Karena saya merasa nama saya dicatut,” tegasnya.
Penahanan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus besar yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada satu titik.
“Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi penyidikan masih terus berlanjut dan akan didalami lebih luas,” ujar Budi.
Ia menambahkan, operasi tangkap tangan sering menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik serupa di sektor lain.
“Kami akan melihat kemungkinan praktik yang sama terjadi di wilayah lain di Riau,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada awal November 2025 yang menyeret Abdul Wahid. Dalam konstruksi perkara, praktik korupsi dilakukan melalui pemerasan terhadap bawahan di lingkungan UPT Dinas PUPR Riau.
Uang yang diminta disebut sebagai “jatah preman” dengan total mencapai Rp7 miliar. Penyerahan dana haram itu diduga terjadi dalam tiga tahap, yakni Juni, Agustus, dan November 2025, memperlihatkan pola sistematis dalam praktik korupsi tersebut.
Sebelum Marjani ditahan, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini. Mereka adalah Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Sementara itu, berkas perkara Abdul Wahid telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera masuk tahap penuntutan. Hal ini menandakan proses hukum memasuki fase krusial menuju persidangan.
Penahanan ajudan gubernur menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak hanya menyasar aktor utama, tetapi juga jaringan pendukung di balik praktik korupsi. Strategi ini dinilai efektif membongkar struktur kekuasaan yang selama ini melindungi praktik ilegal di pemerintahan daerah.
Kasus “jatah preman” Riau kini menjadi sorotan publik karena menggambarkan bagaimana kekuasaan disalahgunakan untuk memeras bawahan. KPK memastikan penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap aktor lain yang terlibat dalam skandal tersebut.(R-04)

