Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Sadis Toke Karet di Bengkalis, Pelaku Anak Angkat Korban
Ilustrasi penangkapan. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pengusaha karet di Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MRP masih berumur 17 tahun yang merupakan warga setempat.
Penangkapan pelaku berlangsung cepat pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia ditangkap tepat di depan sebuah kafe setelah sebelumnya menjadi target pengejaran intensif aparat kepolisian.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis. Polisi bergerak sigap sejak menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa pembunuhan tersebut.
Peristiwa tragis itu sendiri terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di kediaman korban yang beralamat di Jalan Kartini, Dusun Makmur, Desa Berancah. Korban diketahui berinisial WP alias A (53), seorang pengusaha karet dan pinang yang cukup dikenal di wilayah tersebut.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dapur rumahnya. Ia tergeletak telungkup dengan tubuh berlumuran darah. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan, leher, dan dada akibat serangan senjata tajam.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan niat mencuri. Namun, aksinya diketahui oleh korban sehingga terjadi perkelahian yang berujung pada tindakan kekerasan fatal.
“Pelaku sempat mengaku beraksi bersama rekannya. Namun setelah dilakukan pendalaman, ia mengakui beraksi seorang diri. Bahkan, ini merupakan aksi keempat yang pernah dilakukannya,” ungkap Kapolres.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan. Hubungan antara pelaku dan korban ternyata sangat dekat. MRP diketahui merupakan anak angkat korban, yang selama ini tinggal dan memiliki kedekatan emosional dengan korban.
Saat aksinya dipergoki, pelaku yang panik langsung menyerang korban menggunakan parang yang telah dibawanya. Serangan dilakukan secara brutal dan berulang kali hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput di sekitar rumah korban. Warga tersebut merasa curiga saat melihat pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka.
Ketika mencoba memeriksa, saksi mendapati korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi yang sangat mengenaskan. Warga yang melihat kejadian tersebut sempat takut untuk mendekat sebelum akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari sana, petugas mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini.
Berbekal keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi bergerak cepat melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Upaya pengejaran pun dilakukan hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm yang diduga digunakan untuk menghabisi korban. Selain itu, turut diamankan hoodie hitam, celana jeans abu-abu, serta satu set pakaian olahraga yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap fakta lain yang cukup memprihatinkan. Tersangka diketahui positif mengonsumsi narkoba. Kondisi tersebut diduga turut memicu tindakan brutal yang dilakukan pelaku hingga berujung pada hilangnya nyawa korban.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman berat pun menanti pelaku meskipun usianya masih di bawah umur.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena selain menghilangkan nyawa, juga melibatkan hubungan keluarga antara pelaku dan korban. Hal ini menambah sisi tragis dari peristiwa tersebut.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutup Fahrian.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan terdekat sekalipun. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan rasa aman dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (R-05)

