SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Istri Polisi yang Juga Anggota DPRD Minta Kapolres Dicopot Usai Hakim Kabulkan Praperadilan Kasus Penipuan

12/04/2026  ❘  09:50 WIB • Hukrim
Bagikan :
Istri Polisi yang Juga Anggota DPRD Minta Kapolres Dicopot Usai Hakim Kabulkan Praperadilan Kasus Penipuan

Saripah Hanum Lubis menangis saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin petang, 6 April 2026. Foto: Dok SM News

JAKARTA, SabangMerauke News - Saripah Hanum Lubis menangis saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin petang, 6 April 2026. Ia akhirnya menghirup udara bebas setelah hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari yang sama. Momen haru itu menjadi penutup dari 41 hari masa penahanan yang ia jalani sejak akhir Februari lalu.

Air mata Saripah tak terbendung ketika memeluk sang ibu yang setia menunggu di depan pintu lapas. Rasa rindu yang terpendam selama lebih dari satu bulan seolah pecah dalam pelukan tersebut. Tak hanya itu, ia juga segera melepas kerinduan dengan lima anaknya yang selama ini harus terpisah akibat proses hukum yang menjeratnya.

Saripah, yang merupakan anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebelumnya ditahan sejak 25 Februari 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan 34 anggota Polri di Polres Padangsidimpuan. Namun, melalui putusan praperadilan, status penahanannya dinyatakan tidak sah karena dinilai cacat secara prosedural.

Dalam keterangannya usai bebas, Saripah menegaskan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia menuding Kapolres Padangsidimpuan telah memaksakan perkara yang seharusnya tidak berkaitan langsung dengannya.

“Saya bisa katakan ini kriminalisasi. Ini sebenarnya kasus suami saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi dipaksakan menjadi tanggung jawab saya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa, 7 April 2026.

Kasus ini memang tak lepas dari sosok suaminya, Aiptu Risdianto Lubis, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan periode 2011 hingga April 2025. Risdianto diberhentikan tidak dengan hormat pada Mei 2025 setelah terbukti memalsukan tanda tangan pejabat utama di lingkungan Polres. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Saripah mengaku, selama proses awal penahanan, dirinya sempat mengalami perlakuan yang menurutnya tidak manusiawi. Ia bahkan sempat ditempatkan di ruang tahanan Polres bersama tahanan laki-laki selama dua malam tiga hari. Situasi tersebut membuatnya merasa tidak aman dan tertekan secara psikologis.

“Saya satu-satunya perempuan di situ. Tahanan laki-laki tidak dikunci dan bisa keluar masuk. Saya harus izin hanya untuk salat atau ke kamar mandi. Itu sangat tidak layak,” kata Saripah.

Ia bahkan mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi kekerasan seksual selama berada di ruang tahanan tersebut. Pengalaman itu kemudian ia laporkan kepada penasihat hukumnya, Abdur Rozzak Harahap. Setelah empat hari, pihak kepolisian akhirnya memindahkannya ke lapas.

Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Saripah mengaku mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi. Hak-haknya sebagai tahanan dinilai lebih terpenuhi dibandingkan saat berada di tahanan Polres. Namun, ia tetap menyayangkan permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan tidak pernah direspons.

Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap, menjelaskan bahwa hakim mengabulkan praperadilan karena menemukan adanya cacat formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ia menyebut pihak termohon, yakni Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melanggar sejumlah aturan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Selain itu, penyidik juga dinilai melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur perlindungan terhadap tersangka.
“Kami bersyukur hakim tetap objektif. Keadilan masih bisa kami rasakan,” ujar Rozzak.
Ia juga mendesak agar Kapolres Padangsidimpuan dicopot dari jabatannya dan diperiksa secara internal. Menurutnya, penetapan Saripah sebagai tersangka dilakukan tanpa prosedur yang benar, termasuk tidak adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

Rozzak bahkan telah melaporkan penyidik yang menangani kasus ini ke Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penggunaan berkas pemeriksaan milik Risdianto untuk menetapkan Saripah sebagai tersangka. Menurut Rozzak, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya dibuat sprindik baru khusus untuk Saripah. Tidak bisa menggunakan berkas orang lain,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam beberapa sprindik, serta tidak adanya penjelasan rinci terkait kronologi perkara dan hak-hak tersangka. Padahal, hal tersebut diatur secara tegas dalam perundang-undangan.

Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan tanggapan berbeda. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyatakan bahwa dari 34 korban, sebanyak 17 orang menyebut keterlibatan Saripah dalam kasus tersebut. Ia menilai hal itu sudah cukup menjadi dasar penahanan.

Terkait putusan praperadilan yang menyatakan penahanan tidak sah, Wira menyebut hal itu hanya persoalan administrasi. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus utama tetap berjalan, terutama terhadap Risdianto yang saat ini disebut telah memasuki tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho juga membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, meskipun pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.

“Ini merupakan bagian dari pasal penyertaan dalam kasus Risdianto, yaitu turut serta dalam penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan. Putusan praperadilan yang membebaskan Saripah membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme penetapan tersangka dan penahanan di Indonesia.

Bagi Saripah, kebebasan ini bukan sekadar akhir dari penahanan, tetapi juga awal dari upayanya untuk memulihkan nama baik. Ia berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi pihak yang mengalami hal serupa. (R-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Saripah Hanum Lubis bebaspraperadilan Padangsidimpuan

BERITA TERKAIT :

Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan