SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      20/07/2026  ❘  15:42 WIB
    • Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      20/07/2026  ❘  15:29 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Heboh! Yayasan Riau Madani Gugat PT Agrinas Palma Nusantara, Gara-gara Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH di Areal Konsesi HTI

12/04/2026  ❘  01:01 WIB • Hukrim
Bagikan :
Heboh! Yayasan Riau Madani Gugat PT Agrinas Palma Nusantara, Gara-gara Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH di Areal Konsesi HTI

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa

RIAU, SabangMerauke News - Yayasan Riau Madani menggugat PT Agrinas Palma Nusantara (APN) ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Gugatan hukum terhadap BUMN tersebut, dilayangkan atas dugaan kuat pengelolaan dan penguasaan kebun sawit seluas 1.054 hektare dalam kawasan hutan yang sudah dibebani hak penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Adapun perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan areal yang telah disita sebelumnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari PT Johan Sentosa pada 26 Februari 2025 lalu. 

Gugatan Yayasan Riau Madani ini diyakini bisa menjadi ujian krusial atas legalitas dan kepatuhan hukum PT Agrinas Palma Nusantara yang mendapat penugasan sebagai BUMN pengelola kebun sawit sitaan Satgas PKH. 

Gugatan perdata Yayasan Riau Madani di PN Bangkinang terdaftar dengan nomor registrasi 64/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bkn tanggal 10 April 2026. Sidang perdana perkara ini akan digelar pada 28 April 2026 mendatang. 

"Benar, gugatan telah didaftarkan ke PN Bangkinang. Yayasan Riau Madani siap untuk membuktikan seluruh dalil gugatan di persidangan nantinya," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma, S.Ag, SH, MH kepada SabangMerauke News, Sabtu (11/4/2026). 

Selain menjadikan PT Agrinas Palma Nusantara sebagai tergugat, Yayasan Riau Madani juga menyeret PT Perawang Sukses Perkasa Industri sebagai turut tergugat I. PT Perawang Sukses Perkasa Industri merupakan perusahaan pemegang konsesi HTI yang arealnya telah dijadikan kebun kelapa sawit seluas 1.045 hektare tersebut.

Kebun sawit yang dikelola dan dikuasai oleh PT Agrinas yang menjadi objek sengketa, merupakan bagian dari areal konsesi HTI PT Perawang Sukses Perkasa Industri total seluas 50.725 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 249/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998.

Diduga kuat, PT Johan Sentosa melakukan alih fungsi kawasan hutan dengan membangun kebun sawit di atas areal konsesi HTI PT Perawang Sukses Perkasa Industri. Belakangan, kebun sawit tersebut disita oleh Satgas PKH pada 26 Februari 2025, lalu diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara hingga saat ini.  Lokasi kebun sawit berada di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kampar. 

Adapun letak objek sengketa gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Agrinas, di sebelah utara berbatasan langsung dengan areal kebun sawit PTPN V sekarang bernama PTP Nusantara IV  Regional III seluas 2.823,52 hektare. Kebun sawit yang dikelola PTPN IV Regional III itu, juga dibangun di atas areal konsesi HTI PT Perawang Sukses Perkasa Industri yang pernah digugat oleh Yayasan Riau Madani dan dikabulkan hingga sampai putusan kasasi Mahkamah Agung. Saat ini, kebun sawit tersebut berstatus objek eksekusi putusan tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung nomor 608PK/PDT/2015 tanggal 23 Februari 2015, jo putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 154/PDT/2014/PT.PBR tanggal 24 November 2014, jo putusan Pengadilan Negeri Bangkinang nomor 38/Pdt-G/2013/PN. Bkn tanggal 10 April 2014. Namun karena alasan diduga politis, eksekusi putusan untuk menebang kebun sawit dan memulihkannya menjadi areal HTI, tak kunjung bisa dilakukan. 

Yayasan Riau Madani menegaskan, status objek sengketa merupakan Hutan Produksi Tetap berdasarkan Keputusan Menteri LHK nomor: SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tanggal 7 Desember 2017 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHKTI). 

"Faktanya, oleh PT Agrinas Palma Nusantara,  kebun sawit yang berada di atas areal HTI justru dikelola lebih lanjut dan dilakukan pemanenan. Sehingga tergugat PT Agrinas telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian dalil gugatan Yayasan Riau Madani. 

Yayasan Riau Madani dalam provisi gugatannya, meminta majelis hakim PN Bangkinang untuk menghukum PT Agrinas Palma Nusantara segera menghentikan seluruh kegiatan di atas kebun sawit seluas 1.054 hektare yang berada dalam kawasan hutan. 

Selain itu, Yayasan Riau Madani meminta majelis hakim menghukum PT Agrinas untuk memulihkan objek sengketa dengan cara menebang kelapa sawit dan memulihkannya dengan melakukan penanaman tanaman kehutanan sesuai peruntukannya sebagai HTI yakni jenis tanaman eukaliptus atau akasia. 

"Menghukum tergugat supaya memulihkan keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan sebelumnya, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 1.045 hektare, dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai Hutan Tanaman Industri, yakni tanaman akasia atau eukaliptus," demikian gugatan Yayasan Riau Madani. 

Gugatan Yayasan Riau Madani juga meminta majelis hakim menghukum PT Agrinas untuk menanggung seluruh biaya pemulihan kawasan hutan yang menjadi objek sengketa.

Berikut bunyi permohonan amar putusan yang dimohonkan Yayasan Riau Madani:

Dalam provisi:

Menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap. 

Primair:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 

2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menyatakan bahwa status dan peruntukan  objek sengketa seluas 1.045 hektare yang terletak di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, adalah merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap yang peruntukannya untuk areal pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) 

4. Menghukum tergugat supaya memulihkan keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan sebelumnya, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 1.045 hektare, dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai Hutan Tanaman Industri, yakni tanaman akasia atau eukaliptus. 

5. Menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan objek sengketa sampai seperti peruntukannya sebagai Hutan Tanaman Industri

6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari, apabila tergugat lalai untuk melaksanakan putusan ini

7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam gugatan Yayasan Riau Madani ini, Kementerian Kehutanan RI ditarik sebagai turut tergugat II. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan Riau MadaniAgrinas Palma NusantaraSatgas PKHSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Eks Operator Scam Kamboja Ditangkap Polda Riau, Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

    Eks Operator Scam Kamboja Ditangkap Polda Riau, Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

    Hukrim •
    11/04/2026 ❘ 19:58 WIB
  • Peran Pakistan dalam Negosiasi Iran-AS dan Faktor Kepercayaan Diplomatik

    Peran Pakistan dalam Negosiasi Iran-AS dan Faktor Kepercayaan Diplomatik

    Internasional •
    11/04/2026 ❘ 19:43 WIB
  • Kabar Baik! BPBD Riau Nyatakan Karhutla Nihil di Seluruh Kabupaten/Kota

    Kabar Baik! BPBD Riau Nyatakan Karhutla Nihil di Seluruh Kabupaten/Kota

    Riau •
    11/04/2026 ❘ 15:42 WIB
  • Razia TNKB di Jalan Sudirman: 15 Tilang Dikeluarkan, 10 Pasang Pelat Tidak Standar Disita

    Razia TNKB di Jalan Sudirman: 15 Tilang Dikeluarkan, 10 Pasang Pelat Tidak Standar Disita

    Riau •
    11/04/2026 ❘ 15:21 WIB
  • Terseret Arus Deras, Warga Pekanbaru Ini Ditemukan Meninggal Dunia

    Terseret Arus Deras, Warga Pekanbaru Ini Ditemukan Meninggal Dunia

    Riau •
    11/04/2026 ❘ 15:15 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan