Bukan Main! Cuma Gara-Gara Ini, Dua Pemuda Tega Teror Wanita Pakai Senapan Angin
Dua pria ditangkap polisi karena mengancam seorang wanita dengan senapan angin. (ist)
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Polsek Rupat Utara mengungkap kasus pengancaman menggunakan senapan angin di Bengkalis. Kasus ini melibatkan dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang warga perempuan. Peristiwa tersebut menciptakan ketakutan serius di lingkungan permukiman Desa Teluk Rhu.
Korban bernama Leny Sofianti, seorang ibu rumah tangga berusia 28 tahun dari Dusun Ombak. Kejadian bermula pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB saat pelaku mendatangi rumah. Kedua pria memanggil korban dari luar sebelum situasi berkembang menjadi ancaman serius.
Pelaku berinisial PE dan R kembali datang sekitar pukul 16.00 WIB dengan membawa senjata. Mereka membawa senapan angin serta kayu bakau yang digunakan untuk menekan korban. Percakapan singkat berubah tegang hingga memicu tindakan pengancaman secara langsung di lokasi.
Salah satu pelaku sempat mengarahkan senapan angin ke arah korban melalui jendela rumah. Aksi tersebut berhasil dicegah oleh tetangga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun ketegangan tidak berhenti dan justru meningkat dalam waktu singkat setelah kejadian.
Pelaku kemudian menembakkan senapan angin ke arah pipa air milik rumah korban. Tindakan tersebut menimbulkan suara keras yang memperparah rasa takut di lingkungan sekitar. Korban semakin tertekan akibat tindakan agresif yang dilakukan secara berulang oleh pelaku.
Situasi memuncak pada malam hari saat pelaku kembali mendatangi lokasi kejadian. Sekitar pukul 00.30 WIB, terdengar tiga kali suara tembakan dari arah rumah korban. Insiden ini membuat korban merasa keselamatan dirinya berada dalam ancaman nyata.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setempat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh tim Reskrim. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi tindakan berbahaya yang lebih besar.
Tim Opsnal bergerak melakukan penelusuran terhadap keberadaan kedua pelaku di wilayah tersebut. Pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Teluk Rhu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah tanpa adanya perlawanan dari kedua tersangka.
Kapolsek Rupat Utara, AKP Toni Armando, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut kepada publik. “Kedua tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lanjutan,” ujar Toni. Ia menegaskan penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara secara menyeluruh.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku. Barang bukti meliputi satu pucuk senapan angin, kayu bakau, serta potongan paralon bekas tembakan. Bukti tersebut menjadi dasar kuat dalam proses hukum terhadap tindakan pengancaman tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku positif mengandung zat narkotika berdasarkan tes urin. Temuan ini menambah dimensi baru dalam kasus yang sebelumnya fokus pada tindakan pengancaman. Kondisi tersebut diduga mempengaruhi perilaku agresif pelaku saat melakukan aksi intimidasi.
“Kami menemukan indikasi penggunaan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Toni. Ia menambahkan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran lain. Proses hukum berjalan dengan fokus pada aspek pengancaman serta penyalahgunaan zat terlarang.
Kasus ini menimbulkan perhatian serius terkait keamanan lingkungan permukiman di wilayah tersebut. Aksi teror menggunakan senjata, meski kategori ringan, tetap menimbulkan dampak psikologis besar. Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di sekitar.
Kapolsek mengimbau warga segera melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau berbahaya. Langkah cepat dari masyarakat dinilai penting dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci mencegah kejadian serupa di masa mendatang. R-02

