Tangisan Suster Natalia Pecah! Dana Umat Katolik Rp28 Miliar Raib, BNI Hanya Mau Ganti Seperempat
Konferensi pers Pengurus Credit Union Santo Fransiscus Asissi Aek Nabara (CU-PAN) di aula Katedral Keuskupan Agung Medan di Jalan Pemuda Medan, Jumat, 10 April 2026. (topmetro.news)
Sumut, SABANGMERAUKE NEWS - Gelombang protes mengguncang Aek Nabara setelah dana jemaat gereja mencapai Rp28 miliar raib. Kasus ini menyeret eks pejabat bank yang diduga menjalankan skema deposito fiktif sejak 2019. Jumat, 10 April 2026, ratusan jemaat mendesak pengembalian dana penuh tanpa kompromi dari bank.
Konferensi pers digelar di Aula Gereja Katedral Medan, menghadirkan pengurus dan kuasa hukum. Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyampaikan kondisi emosional mendalam. “Saya syok, tidak bisa tidur, dana umat hilang dari tanggung jawab saya,” ujar Natalia.
Dana tersebut merupakan tabungan jemaat selama puluhan tahun untuk kebutuhan sosial dan pendidikan. Pengurus menyebut dana dihimpun melalui Credit Union sebagai lembaga keuangan mikro gereja lokal. Total akumulasi dana mencapai Rp28,25 miliar termasuk simpanan tambahan dari berbagai rekening afiliasi.
Kuasa hukum Bryan Roberto Mahulae menjelaskan kronologi awal praktik investasi mencurigakan sejak 2019. Eks kepala kas menawarkan produk bernama deposito investment dengan iming bunga delapan persen. “Produk tersebut tidak pernah tercatat resmi dalam sistem bank,” ujar Bryan.
Iming bunga tinggi membuat pengurus gereja percaya dan menempatkan dana dalam jumlah besar. Transaksi dilakukan melalui layanan jemput setoran yang selama ini dianggap prosedur resmi bank. Kepercayaan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengontrol dokumen dan aliran dana secara sepihak.
Modus berjalan rapi melalui pemalsuan dokumen dan manipulasi tanda tangan nasabah dalam transaksi. Pelaku meminta tanda tangan kosong lalu mengisi nominal sesuai kebutuhan transaksi fiktif. Bilyet deposito dicetak sederhana tanpa standar resmi, namun tampak meyakinkan bagi nasabah.
Untuk menjaga kepercayaan, pelaku rutin mengirim dana seolah bunga investasi setiap bulan. Dana tersebut berasal dari aliran lain, bukan hasil pengelolaan investasi resmi bank bersangkutan. Praktik ini berlangsung bertahun-tahun hingga terkumpul puluhan bilyet dengan nilai fantastis.
Kecurigaan mulai muncul saat pengurus mencoba mencairkan dana besar untuk pembangunan sekolah. Permintaan pencairan Rp10 miliar mengalami penundaan berulang tanpa alasan jelas dari pelaku. Situasi ini memicu pertanyaan serius mengenai keberadaan dana yang disimpan sebelumnya.
Tanggal 23 Februari 2026 menjadi titik balik terbongkarnya skema investasi fiktif tersebut. Perwakilan bank menyampaikan pelaku sudah tidak bekerja serta produk investasi tidak terdaftar resmi. “Saat itu saya merasa dunia runtuh, semua dana umat hilang tanpa kepastian,” ujar Natalia.
Pengungkapan ini memicu laporan resmi ke kepolisian pada akhir Februari 2026 oleh pihak bank. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Rahmat Budi Handoko, memimpin penyidikan kasus. “Tersangka ditetapkan setelah bukti awal cukup dan gelar perkara dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Pelaku sempat melarikan diri ke luar negeri setelah mengajukan cuti dan mengundurkan diri. Perjalanan pelarian melibatkan beberapa negara sebelum akhirnya kembali ke Indonesia melalui jalur udara. Penangkapan dilakukan di Bandara Kualanamu pada Senin, 30 Maret 2026, bersama istrinya.
Penyidik menemukan indikasi pemindahan dana ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan terkait. Perusahaan bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera disebut menjadi salah satu penampung dana. Aliran dana masih terus ditelusuri untuk memastikan total kerugian dan kemungkinan pelaku lain.
Kuasa hukum Denny G Ompusunggu menilai terdapat tanggung jawab institusional dari bank nasional tersebut. “Kelalaian pengawasan internal membuka celah praktik bank dalam bank selama bertahun-tahun,” ujar Denny. Konsep tanggung jawab korporasi dinilai relevan dalam kasus dengan kerugian besar terhadap nasabah.
Bank sempat mentransfer dana Rp7 miliar sebagai bentuk penggantian awal kepada Credit Union. Nilai tersebut dianggap tidak mencerminkan total kerugian yang dialami jemaat secara keseluruhan. Pengurus gereja menolak skema tersebut dan menuntut pengembalian penuh tanpa pengurangan nilai.
“Kami tidak menerima penggantian sebagian, dana umat harus kembali seluruhnya,” tegas Bryan. Pernyataan tersebut mendapat dukungan luas dari jemaat yang hadir dalam konferensi pers. Tekanan publik meningkat seiring sorotan nasional terhadap kasus keuangan berbasis kepercayaan tersebut.
Selain tuntutan hukum, jemaat meminta perhatian pemerintah dan lembaga penegak hukum tingkat nasional. Permintaan tersebut mencakup pengawasan ketat sektor perbankan dan perlindungan maksimal terhadap nasabah. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas sistem keuangan nasional saat ini.
Pengurus gereja menilai dampak kasus ini menyentuh kehidupan sosial ekonomi masyarakat kecil. Dana tersebut berasal dari buruh, petani, serta keluarga yang mengandalkan simpanan jangka panjang. Kehilangan dana memicu kekhawatiran masa depan pendidikan dan kesejahteraan jemaat terdampak.
Proses hukum masih berjalan dengan fokus pada pengumpulan bukti dan pengembangan jaringan pelaku. Penyidik membuka peluang adanya tersangka lain berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan mendalam. Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian luas publik nasional dalam beberapa pekan terakhir. R-02

