KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Jalan Tol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Yogyakarta, Kamis (9/4). Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Yogyakarta, Kamis (9/4). Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset rampasan tersebut dilakukan karena lokasinya berada dalam area proyek strategis pembangunan jalan tol.
Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi agar kembali memberi manfaat bagi kepentingan publik. Aset yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut kini dialihkan penggunaannya untuk mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya proyek strategis nasional (PSN) di sektor jalan tol.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan bahwa aset tersebut saat ini telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo. Dengan demikian, keberadaan aset tidak lagi berdiri sebagai objek lelang, melainkan telah menjadi bagian integral dari infrastruktur publik.
“Pemanfaatan aset rampasan ini merupakan bentuk optimalisasi barang milik negara. Karena lokasinya berada dalam area proyek strategis nasional, maka statusnya harus disesuaikan dan tidak dapat diperjualbelikan,” ujar Feby dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, sebelumnya aset tersebut sempat direncanakan untuk dilelang. Namun, proses tersebut dibatalkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta setelah adanya blokir dari Kementerian PU. Blokir tersebut dilakukan karena tanah yang dimaksud masuk dalam kawasan pembangunan jalan tol yang telah ditetapkan sebagai PSN.
Dengan status tersebut, secara hukum aset tidak dapat dialihkan melalui mekanisme lelang. Oleh karena itu, KPK mengambil langkah menyerahkan aset tersebut kepada Kementerian PU melalui skema Penetapan Status Penggunaan (PSP), agar dapat digunakan secara sah dan optimal dalam mendukung pembangunan nasional.
Feby merinci, aset yang diserahkan terdiri dari beberapa bidang tanah yang berasal dari dua perkara berbeda. Aset pertama berasal dari perkara TPPU yang melibatkan mantan Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021, Tagop Sudarsono Soulisa. Sementara aset lainnya berasal dari perkara korupsi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminudin.
Untuk aset terkait Tagop, terdapat tiga bidang tanah berikut bangunan yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rinciannya meliputi satu bidang tanah seluas 52 meter persegi di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, serta dua bidang tanah masing-masing seluas 3 meter persegi dan 139 meter persegi di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati. Total nilai aset tersebut mencapai Rp 3.421.373.000.
Sementara itu, aset dari Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berupa satu bidang tanah yang terletak di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dengan nilai sebesar Rp 465.932.000.
Penyerahan aset ini tidak hanya mencerminkan upaya penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan bagaimana hasil penindakan korupsi dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk nyata. Dalam konteks pembangunan jalan tol, keberadaan lahan yang telah terintegrasi menjadi bagian penting dalam mempercepat konektivitas antarwilayah.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Tagop Sudarsono Soulisa bermula dari dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan. Pada 26 Januari 2022, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya. Tagop diduga secara sepihak menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR dengan meminta fee sebesar 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak.
Praktik tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan ilegal hingga sekitar Rp 10 miliar. Selain itu, Tagop juga diduga melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah aset atas nama pihak lain untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari para kontraktor.
Sementara itu, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin terjerat kasus korupsi setelah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Agustus 2021. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2019.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Praktik jual beli jabatan dinilai merusak sistem birokrasi dan menghambat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dengan adanya penyerahan aset ini, KPK kembali menegaskan bahwa setiap hasil tindak pidana korupsi akan ditelusuri, disita, dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Ke depan, sinergi antara KPK dan kementerian/lembaga terkait diharapkan semakin kuat dalam mengelola aset rampasan negara. Terutama dalam konteks pembangunan infrastruktur, pemanfaatan aset secara tepat dapat mempercepat realisasi proyek strategis sekaligus menghindari pemborosan anggaran.
Langkah ini juga menjadi contoh konkret bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan semata, melainkan berlanjut hingga tahap pemulihan aset dan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat luas. (R-05)

