Surat Viral CPNS Nakes Picu Polemik, Kemenkes Beri Penjelasan Resmi
Ilustrasi dokter. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Kementerian Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait surat viral pengangkatan nakes Non-ASN menjadi CPNS.
Kementerian Kesehatan akhirnya angkat bicara terkait surat viral pengangkatan nakes Non-ASN menjadi CPNS.
Dokumen tersebut beredar luas sejak awal April 2026 dan memicu harapan besar tenaga kesehatan.
Isi surat mencatut kop resmi dan menyebut pengalihan status pegawai menjadi CPNS secara langsung.
Surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 memuat informasi pendataan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit Kemenkes.
Dalam isi dokumen, tenaga Non-ASN dengan masa kerja minimal enam bulan disebut masuk daftar usulan.
Narasi tersebut kemudian disalahartikan publik sebagai proses otomatis pengangkatan CPNS tanpa seleksi resmi.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya menegaskan terjadi kesalahpahaman dalam memahami isi surat.
Dia menyatakan dokumen tersebut hanya digunakan untuk kepentingan administratif internal di lingkungan Kemenkes.
“Surat ini merupakan pemberitahuan, bukan proses pengangkatan sebagai CPNS,” ujar Azhar dalam keterangannya.
Azhar menjelaskan tujuan utama surat tersebut hanya mendata tenaga kesehatan yang belum berstatus CPNS.
Pendataan dilakukan sebagai basis data internal untuk kebutuhan perencanaan sumber daya manusia kesehatan nasional.
“Tujuannya mendata tenaga kesehatan di RS Kemenkes yang belum menjadi CPNS,” ucapnya menegaskan kembali.
Kemenkes juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan akibat ambiguitas informasi yang beredar luas.
Polemik terjadi di berbagai kalangan, termasuk tenaga kesehatan dan masyarakat umum yang mengikuti isu tersebut.
Kementerian memastikan evaluasi komunikasi internal dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Lebih lanjut, Kemenkes menegaskan pengangkatan CPNS bukan kewenangan institusi tersebut secara langsung.
Proses pengangkatan aparatur sipil negara harus mengikuti aturan dari lembaga pemerintah berwenang nasional.
“Semua pengangkatan PNS mengikuti peraturan dari BKN dan KemenPAN-RB,” kata Azhar menutup penjelasan.(R-04)

