Duet Petinggi PT SPR Terseret Korupsi Rp 33 Miliar, Jaksa Tak Beri Ampun Tuntut 7 Tahun Penjara
Dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau dituntut hukuman penjara berbeda dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Foto : Istimewa
Pekanbaru, SABANGMERAUKE NEWS - Dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau dituntut hukuman penjara berbeda dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa menilai keduanya terbukti merugikan negara puluhan miliar rupiah dari pengelolaan proyek migas Langgak.
Kasus korupsi PT Sarana Pembangunan Riau kembali menyita perhatian publik setelah tuntutan jaksa dibacakan hari.
Dua mantan petinggi perusahaan daerah tersebut dituntut berbeda terkait kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dipimpin hakim Delta Tamtama pada Kamis delapan April.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana korupsi dalam perundang-undangan berlaku.
Rahman Akil dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Debby Riauma Sary dituntut enam tahun penjara.
“Menuntut Rahman Akil tujuh tahun penjara dan Debby enam tahun penjara,” ujar jaksa di persidangan.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar lima ratus juta rupiah subsider kurungan.
Keduanya juga dibebani pembayaran uang pengganti mencapai belasan miliar rupiah serta tambahan dalam mata uang dolar.
“Jika tidak dibayar, hukuman diganti pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa menegaskan di sidang.
Kasus bermula dari pengelolaan anak usaha PT SPR Langgak sejak tahun dua ribu sembilan.
Kerja sama migas dengan perusahaan asing menjadi titik awal dugaan penyimpangan keuangan perusahaan tersebut.
Jaksa menilai terdapat penarikan dana tanpa prosedur resmi dan melampaui rencana kerja perusahaan disusun sebelumnya.
Dana perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi serta penunjukan konsultan tanpa analisis kebutuhan jelas.
Praktik tersebut juga melibatkan pencatatan keuangan tidak sesuai standar akuntansi yang berlaku resmi nasional.
Akibatnya, laporan laba perusahaan tampak meningkat dan berdampak pada pembagian jasa produksi lebih besar.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian negara mencapai lebih dari tiga puluh tiga miliar rupiah.
Selain itu terdapat tambahan kerugian dalam mata uang asing sebesar tiga ribu dolar Amerika Serikat.
Nilai kerugian tersebut memperkuat dakwaan jaksa terhadap kedua terdakwa dalam perkara korupsi ini.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada pihak lain termasuk individu serta korporasi terkait proyek.
Sejumlah nama disebut menerima dana miliaran rupiah dari hasil dugaan penyimpangan keuangan perusahaan tersebut.
Perbuatan tersebut dinilai memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum dalam praktik bisnis.
Rahman disebut menerima lebih dari enam miliar rupiah sementara Debby hampir sepuluh miliar rupiah.
Dana lainnya mengalir kepada beberapa pihak termasuk konsultan hukum dan karyawan perusahaan terkait proyek.
Jaksa menilai seluruh tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan terencana dalam jangka waktu panjang.
Setelah pembacaan tuntutan, kedua terdakwa menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim persidangan tersebut.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pledoi secara lebih rinci pekan berikutnya.
Sidang lanjutan direncanakan berlangsung pada dua puluh April dua ribu dua puluh enam mendatang.(R-04)

