Satresnarkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan
Ilustrasi penangkapan. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan hasil. Seorang pemuda berinisial MI (28) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga siap edar.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Kuantan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi pada Senin malam, 6 April 2026, di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi. Aksi ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi maupun penyimpanan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.45 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka tanpa perlawanan.
“Tim langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan di lokasi,” ujar Hasan Basri dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan dua paket plastik bening yang berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,27 gram. Selain itu, petugas juga menemukan ganja kering seberat 10,41 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah kaleng minyak rambut.
Tak hanya narkotika, sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba turut diamankan. Di antaranya kaca pirex, pipet sendok, kertas padi, kotak rokok, botol, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka MI diduga berperan sebagai pengedar atau kurir. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, ganja diperoleh dari pria berinisial Y yang disebut berasal dari Desa Sungai Sirih.
Pengakuan tersebut kini menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat berkomitmen untuk memburu pemasok utama dan memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Kuansing.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Identitas para pemasok sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran,” tambah Hasan Basri.
Selain barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa MI positif mengandung zat amphetamine dan THC, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika selain keterlibatannya dalam peredaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, serta peredaran narkotika golongan I.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main. Tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Selain itu, ia juga dapat dikenakan denda yang nilainya berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, terutama di kalangan generasi muda. Peran masyarakat dalam memberikan informasi terbukti sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus-kasus serupa.
Polres Kuantan Singingi pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan sosial.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup Hasan Basri.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang masih nekat terlibat dalam bisnis ilegal narkotika. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. (R-05)

