Agung Nugroho Beri Instruksi "Keramat": Aparatur Negara Wajib Jadi Tukang Kompos Dadakan
Ilustrasi dan infografis pengelolaan sampah rumah tangga oleh ASN di Pekanbaru. Foto: SM News/Created by AI
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan pengurangan sampah hingga 30 persen tahun ini. Kebijakan ini menitikberatkan pemilahan limbah rumah tangga langsung dari sumber secara disiplin. Seluruh ASN dan tenaga non ASN diwajibkan menjalankan aturan baru demi menekan beban TPA.
Krisis lahan Tempat Pembuangan Akhir menjadi latar belakang kebijakan yang kini mulai dijalankan. Volume sampah terus meningkat setiap hari dan mengancam kapasitas tampung yang tersedia. Pendekatan baru difokuskan dari hulu agar persoalan tidak terus menumpuk di hilir kota.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan kebijakan usai rapat paripurna DPRD, Senin, 6 April 2026. Ia menegaskan langkah tersebut sebagai upaya konkret mengurangi tekanan besar terhadap TPA. “Program ini menargetkan pengurangan sampah hingga tiga puluh persen melalui pemilahan dari sumber,” ujarnya.
Markarius menilai aparatur negara harus menjadi contoh nyata dalam kebiasaan hidup bersih. Perubahan perilaku dimulai dari rumah agar dampaknya terasa luas dalam kehidupan masyarakat. Langkah ini diharapkan memicu gerakan kolektif yang tumbuh dari lingkungan terkecil warga kota.
Setiap pegawai diwajibkan memisahkan sampah organik dan anorganik secara konsisten setiap hari. Disiplin ini menjadi fondasi utama keberhasilan program pengurangan volume sampah kota Pekanbaru. Tanpa komitmen individu, target ambisius sulit dicapai dalam waktu yang telah ditetapkan.
Sampah anorganik seperti plastik dan kertas diarahkan menuju bank sampah atau waste station. Material tersebut memiliki nilai ekonomis dan dapat diproses ulang menjadi produk baru. Sementara sampah organik diolah mandiri menjadi kompos atau pupuk cair di rumah tangga.
Pengolahan mandiri bertujuan mengurangi bau serta cairan limbah saat proses pengangkutan berlangsung. Masalah ceceran di jalan sering memicu keluhan warga selama ini akibat pengelolaan kurang optimal. Langkah ini sekaligus mengurangi beban petugas kebersihan yang bekerja setiap hari di lapangan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan instruksi ini bersifat wajib bagi seluruh aparatur. Ia menyebut aturan tersebut sebagai langkah awal perubahan besar menuju kota hijau berkelanjutan. “Ini bukan sekadar imbauan, ini instruksi wajib bagi seluruh ASN dan tenaga non ASN,” ujarnya.
Agung menekankan penyelesaian persoalan sampah harus dimulai dari sumber utama rumah tangga. Ia mendorong aparatur menjadi motor penggerak perubahan di tengah lingkungan tempat tinggal. “ASN harus memimpin perubahan agar masyarakat ikut bergerak mengelola sampah secara benar,” katanya.
Kebijakan ini merujuk Surat Edaran P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan Sampah dari Rumah yang telah ditetapkan resmi. Regulasi tersebut mengatur gerakan pemilahan sampah menuju visi Pekanbaru sebagai green city. Instruksi tersebut disebut sebagai salah satu langkah awal yang jarang diterapkan daerah lain.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan mendapat mandat memperkuat edukasi secara luas dan terarah. Sosialisasi menyasar ASN serta kelompok masyarakat seperti PKK, kader posyandu, dan komunitas lokal. Pelatihan teknis diberikan agar warga mampu mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
“Pelaksanaan dilakukan bertahap dengan pelatihan rutin agar masyarakat mampu mengelola sampah mandiri,” kata Markarius. Ia menilai edukasi berkelanjutan akan menciptakan efek berantai dalam perubahan perilaku warga. Gerakan ini diharapkan berkembang menjadi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari hari masyarakat.
Pemerintah kota mengintegrasikan kebijakan ini dalam sistem penilaian kinerja seluruh pegawai. Setiap instansi wajib melaporkan hasil pemilahan sampah secara rutin setiap bulan sebagai evaluasi. Pengawasan dilakukan berjenjang mulai tingkat perangkat daerah hingga kecamatan secara berkala.
Reward disiapkan bagi pegawai dan instansi yang konsisten menjalankan program pengelolaan sampah. Sebaliknya, sanksi pembinaan dan evaluasi diberikan bagi yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Langkah ini dirancang agar kebijakan berjalan serius dan tidak berhenti sebagai aturan administratif semata.
Gerakan ini diharapkan menciptakan perubahan nyata dari lingkungan aparatur menuju masyarakat luas. Transformasi dimulai dari rumah kemudian menyebar menjadi budaya kolektif pengelolaan sampah kota. Pekanbaru menargetkan masa depan lebih bersih melalui langkah kecil yang dijalankan secara konsisten. R-02

