SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Awas! Jangan Berobat Sebelum Baca Daftar Merah Penyakit di BPJS Kesehatan Terbaru April 2026

04/04/2026  ❘  15:16 WIB • Nasional
Bagikan :
Awas! Jangan Berobat Sebelum Baca Daftar Merah Penyakit di BPJS Kesehatan Terbaru April 2026

Ilustrasi BPJS Kesehatan (ist)

Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Kartu sakti BPJS Kesehatan menjadi tumpuan utama jutaan rakyat mencari kesembuhan medis murah setiap hari. Namun, dompet bisa mendadak kosong jika pasien nekat memesan layanan medis tanpa memahami aturan main. Update terbaru muncul pada April 2026 mengenai daftar penyakit terlarang subsidi asuransi nasional.

Pemerintah secara resmi merinci daftar merah pelayanan kesehatan yang dilarang mendapatkan kucuran subsidi biaya asuransi. Peserta wajib mengenali dua puluh satu kategori penyakit yang tertolak oleh sistem asuransi sosial milik negara. Kesalahpahaman administrasi sering menyulut keributan di loket pembayaran rumah sakit di seluruh penjuru Nusantara akibat kurangnya literasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memaparkan alasan logis di balik kebijakan pembatasan tersebut. "Prinsip asuransi sosial hanya menjamin pengobatan penyakit yang masuk kategori kebutuhan medis dasar pasien peserta aktif." Skema ini berfungsi menjaga ketahanan dana jaminan agar tidak cepat habis tertelan oleh klaim medis non-dasar.

Layanan kecantikan serta estetika wajah menjadi urutan teratas yang tidak mendapatkan bantuan biaya negara. Operasi plastik demi mengubah penampilan wajah sama sekali tidak masuk skema klaim asuransi sosial kesehatan. Pasien harus merogoh kocek pribadi dalam jumlah besar demi mendapatkan wajah idaman melalui prosedur medis.

Pemasangan behel atau perataan gigi juga masuk dalam daftar hitam layanan medis gratisan milik negara. Ketentuan ini sudah berlaku sejak lama melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. BPJS Kesehatan tetap konsisten menolak pembiayaan medis yang tujuannya hanya mempercantik diri pasien semata saja.

Peserta yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan tidak bisa mengajukan klaim biaya rumah sakit pemerintah. Korban kekerasan seksual juga mendapatkan skema jaminan khusus di luar cakupan asuransi kesehatan sosial nasional tersebut. Aturan ini bermaksud memisahkan tanggung jawab negara berdasarkan sumber penyebab luka atau sakit pasien terkait.

Luka akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri tertolak sistem klaim asuransi. Negara tidak memberikan subsidi bagi warga yang secara sadar merusak kondisi kesehatan tubuh mereka secara fatal. Tindakan konyol tersebut justru akan memberatkan beban finansial keluarga saat masa perawatan medis di rumah.

Pecandu alkohol maupun pengguna obat terlarang dilarang keras membebankan biaya pengobatan kepada kartu sakti BPJS. Ketergantungan pada zat berbahaya dianggap sebagai kelalaian pribadi yang merugikan kesehatan diri secara sadar serta sangat fatal. Dana jaminan kesehatan hanya membiayai penyakit yang muncul tanpa adanya unsur kesengajaan dari pasien peserta asuransi.

Pasangan suami istri yang menjalani program bayi tabung wajib menanggung seluruh biaya secara mandiri penuh. Masalah mandul atau infertilitas tidak masuk kategori penyakit mendesak untuk mendapatkan subsidi jaminan kesehatan rakyat. Jaminan kesehatan nasional berfokus untuk memberikan perlindungan terhadap penyakit yang mengancam nyawa peserta asuransi secara langsung saja. 

Cedera akibat aksi tawuran atau kerusuhan massa tidak mendapatkan ganti rugi biaya medis apa pun. Peristiwa yang sebenarnya bisa dicegah tidak menjadi tanggung jawab dana jaminan kesehatan masyarakat luas Indonesia. Pasien harus membayar tarif umum jika nekat melakukan aksi anarkis di jalan raya yang merusak kesehatan.

 

Pelayanan kesehatan luar negeri sama sekali tidak bisa diklaim menggunakan sistem asuransi nasional milik pemerintah. Peserta berobat ke Singapura atau Malaysia wajib menyiapkan dana tunai dalam jumlah besar secara mandiri. Jaminan ini hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pengobatan eksperimen yang belum teruji secara medis dilarang keras masuk dalam daftar tagihan asuransi nasional. Metode pengobatan alternatif tradisional juga tidak mendapatkan tempat dalam skema penjaminan kesehatan resmi milik pemerintah. Evaluasi teknologi kesehatan menjadi syarat mutlak sebelum sebuah tindakan medis mendapatkan persetujuan biaya klaim asuransi.

Alat kontrasepsi serta perbekalan kesehatan rumah tangga tidak menjadi bagian dari manfaat jaminan kesehatan peserta asuransi. Layanan kesehatan atas permintaan sendiri tanpa rujukan resmi dokter spesialis juga akan tertolak oleh sistem digital. Prosedur rujukan berjenjang tetap menjadi pilar utama dalam menjalankan sistem jaminan kesehatan nasional yang sehat.

Berobat ke rumah sakit tanpa menjalin kerja sama resmi akan berujung pada tagihan biaya mandiri penuh. Pengecualian hanya berlaku bagi pasien yang berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa segera secara mendadak. Peserta harus jeli memilih fasilitas kesehatan agar manfaat asuransi bisa terpakai secara maksimal bagi keluarga.

Kecelakaan kerja sudah dijamin oleh asuransi lain; tidak boleh tumpang tindih dengan jaminan kartu BPJS Kesehatan. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan pada program jaminan kecelakaan kerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku secara resmi. Negara melarang adanya pembayaran ganda untuk satu kasus medis yang menimpa seorang peserta jaminan sosial.

Kecelakaan lalu lintas yang masuk cakupan asuransi wajib Jasa Raharja juga mendapatkan aturan khusus penjaminan kesehatan. Batas plafon penjaminan harus dipahami betul agar tidak terjadi kendala saat proses perawatan medis darurat. Pasien sering kali bingung menentukan asuransi mana yang harus menanggung biaya operasi pascakecelakaan jalan raya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat senantiasa menjaga pola hidup sehat setiap hari. "Mencegah penyakit jauh lebih murah daripada mengobati luka yang sudah terlanjur parah bagi tubuh kita." Pengetahuan mengenai batasan jaminan kesehatan sangat penting demi menghindari drama tagihan biaya medis masa depan.

Layanan medis saat bakti sosial atau program kementerian lain tidak mendapatkan klaim asuransi kesehatan nasional. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa ditanggung melalui skema anggaran khusus pemerintah pusat Indonesia. Pemisahan dana ini bertujuan agar alokasi subsidi kesehatan tepat sasaran bagi rakyat miskin yang membutuhkan.

Layanan medis lain tanpa hubungan manfaat jaminan kesehatan juga tidak masuk dalam daftar tanggungan asuransi. Pahami seluruh aturan main agar kartu sakti tetap bisa menolong rakyat saat kondisi badan sakit. Bayarlah iuran rutin tepat waktu supaya status kepesertaan terus aktif melayani kebutuhan darurat medis keluarga. R-02

Editor: Krisman
Tags :Berita KesehatanBPJS KesehatanSabangMerauk NewsPenyakit Tidak Ditanggung BPJS

BERITA TERKAIT :

  • ​​​​​​​Jangan Anggap Remeh, Campak Bisa Berujung Kematian Tragis

    ​​​​​​​Jangan Anggap Remeh, Campak Bisa Berujung Kematian Tragis

    Nasional •
    09/03/2026 ❘ 10:09 WIB
  • Profil Dirut Baru BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, Dokter Jenderal Bintang 2 Lama Bertugas di Kopassus

    Profil Dirut Baru BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, Dokter Jenderal Bintang 2 Lama Bertugas di Kopassus

    Nasional •
    19/02/2026 ❘ 19:30 WIB
  • Inilah 20 Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang Disetujui DPR

    Inilah 20 Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang Disetujui DPR

    Nasional •
    10/02/2026 ❘ 14:41 WIB
  • Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Perlu Cover Orang Kaya, Ini Alasannya

    Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Perlu Cover Orang Kaya, Ini Alasannya

    Nasional •
    14/11/2025 ❘ 08:28 WIB
  • Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik sampai Pertengahan 2026

    Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik sampai Pertengahan 2026

    Nasional •
    24/10/2025 ❘ 08:04 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan