Heboh “Susu Sekolah” Dijual Bebas, Padahal Berlabel Tidak untuk Dijual
Viral di media sosial, produk “susu sekolah” dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditemukan dijual bebas di minimarket, padahal kemasannya jelas bertuliskan “tidak untuk diperjualbelikan”. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Viral di media sosial, produk “susu sekolah” dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditemukan dijual bebas di minimarket, padahal kemasannya jelas bertuliskan “tidak untuk diperjualbelikan”.
Fenomena ini langsung memicu sorotan publik setelah sejumlah netizen mengunggah temuan tersebut di berbagai platform, termasuk Threads. Dalam kemasan, produk itu juga mencantumkan label “susu gratis program MBG”, yang seharusnya menjadi bagian dari distribusi bantuan pangan pemerintah.
Produk susu berukuran 125 ml tersebut dilaporkan dijual dengan harga sekitar Rp4.000 per kemasan atau Rp138.000 per dus. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar soal distribusi dan pengawasan program.
Salah satu netizen mengaku terkejut melihat produk berlabel bantuan pemerintah justru dijual bebas di ritel. Unggahannya pun viral dan memicu respons luas dari pengguna lain yang mengaku menemukan produk serupa di lokasi berbeda dengan harga yang relatif sama.
“Padahal jelas tertulis tidak untuk diperjualbelikan, tapi kok bisa dijual di minimarket,” tulis seorang pengguna dalam unggahan yang ramai dibagikan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan pihaknya baru menerima laporan terkait kasus ini dan belum melakukan pemeriksaan mendalam.
Ia juga menegaskan bahwa BGN tidak memiliki kerja sama khusus dengan produsen untuk memproduksi susu berlabel program MBG. Artinya, produk yang beredar tersebut tidak berasal dari skema resmi yang dikendalikan langsung oleh lembaga.
Di tengah minimnya penjelasan resmi, berbagai spekulasi bermunculan di masyarakat. Salah satunya dugaan bahwa distribusi tidak tepat sasaran atau adanya pihak tertentu yang menjual kembali stok bantuan.
Hingga kini, belum ada klarifikasi lebih lanjut mengenai jalur distribusi produk tersebut maupun potensi pelanggaran yang terjadi. Kasus ini pun menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam program pemerintah berbasis bantuan langsung, agar manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.(R-04)

