Aksi Senyap TNI di Pelabuhan Rakyat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Besar di Riau
Ilustrasi Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai (TT) berhasil melakukan tindakan pengamanan terhadap satu unit kapal motor yang mengangkut puluhan ton bawang merah dan cabai kering ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (31/3/2026). Foto: SM News/Created by AI
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai (TT) berhasil melakukan tindakan pengamanan terhadap satu unit kapal motor yang mengangkut puluhan ton bawang merah dan cabai kering ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (31/3/2026). Pengungkapan ini menjadi bukti nyata peningkatan pengawasan terhadap jalur distribusi komoditas pertanian yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Operasi yang dilakukan oleh 15 personel Deninteldam XIX/TT ini dipimpin langsung oleh Kapten Arh. Tumpal Purba selaku Komandan Kelompok Bantuan Khusus (Danpok Bansus) bersama Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak sebagai Komandan BKI-E. Tim bergerak cepat setelah menerima informasi terkait adanya kapal yang diduga membawa muatan mencurigakan tanpa dokumen resmi.
Kapal motor yang diamankan diketahui bernama KM Anisa 89 GT 33 No. 396. Kapal tersebut ditangkap saat sedang berlabuh di Pelabuhan Rakyat, Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB, kapal tersebut diketahui berlayar dari Tanjung Pinang dengan membawa muatan bawang merah campuran dan cabai kering dalam jumlah besar.
Namun, yang menjadi perhatian utama adalah tidak adanya dokumen karantina resmi yang seharusnya menjadi syarat wajib dalam lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah. Sertifikasi kesehatan tumbuhan dari badan karantina tidak ditemukan dalam dokumen kapal, sehingga seluruh muatan dinyatakan ilegal.
Selain itu, pihak Deninteldam juga menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara manifest kapal dengan kondisi riil di lapangan. Berdasarkan dokumen manifest, kapal tersebut hanya mencantumkan muatan sebesar 32 ton. Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, jumlah muatan diperkirakan mencapai antara 50 hingga 60 ton. Selisih yang cukup signifikan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyelundupan yang disengaja untuk menghindari pengawasan.
Komandan Deninteldam XIX/TT, Letkol Infanteri Rahim Cahyadi, melalui Kapten Tumpal Purba menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menjaga stabilitas distribusi pangan sekaligus mencegah masuknya komoditas yang berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan. Menurutnya, jalur pelabuhan rakyat kerap menjadi celah bagi pelaku penyelundupan karena minim pengawasan dibandingkan pelabuhan resmi.
Setelah proses pemeriksaan di lokasi selesai, kapal beserta muatannya kemudian diarahkan menuju Pelabuhan 2 Sekawan yang berada di Jalan Gerilya Parit 8. Di lokasi tersebut, dilakukan proses bongkar muat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan untuk penanganan sesuai prosedur.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, menegaskan bahwa seluruh komoditas ilegal yang diamankan akan dimusnahkan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit yang dapat merusak sektor pertanian di wilayah Riau.
“Seluruh barang bukti akan dirusak setelah proses administrasi dan pembuatan berita acara selesai. Pemusnahan dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026,” ujar Izma dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa komoditas pertanian yang tidak melalui proses karantina berisiko tinggi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat menyebar dengan cepat dan sulit dikendalikan. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan menjadi langkah preventif yang wajib dilakukan demi menjaga keamanan hayati.
Keberhasilan operasi ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui Deninteldam dalam memperketat pengawasan di wilayah perairan, khususnya pada jalur-jalur non-prosedural. Upaya ini dinilai penting mengingat tingginya potensi penyelundupan komoditas pertanian yang tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berisiko terhadap ketahanan pangan nasional.
Selain itu, tindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha maupun pihak lain yang mencoba memanfaatkan celah distribusi ilegal. Pemerintah dan aparat keamanan akan terus meningkatkan koordinasi lintas sektor guna menutup ruang gerak praktik serupa di masa mendatang.
Hingga saat ini, proses hukum dan administrasi terhadap kasus tersebut masih terus berjalan. Deninteldam XIX/TT bersama instansi terkait melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman komoditas ilegal tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus yang mengarah pada jaringan yang lebih luas.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan pengawasan terhadap distribusi komoditas pertanian di wilayah perairan semakin diperketat. Selain itu, kesadaran para pelaku usaha untuk mematuhi aturan karantina juga diharapkan meningkat, demi menjaga stabilitas dan keamanan sektor pertanian nasional. (R-05)

