Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ungkap Pencurian Kotak Infaq Mesjid Al-Barokah, Pria Paruh Baya Diamankan
Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa uang infaq yang terjadi di Masjid Al-Barokah, Jalan Garuda, Dusun Suka Jadi, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa uang infaq yang terjadi di Masjid Al-Barokah, Jalan Garuda, Dusun Suka Jadi, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Terduga pelaku berinisial MBN (52) diamankan polisi di kediamannya di wilayah Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.
Kasi Humas Polres Rohil Ipda Didi Sofyan SH, MH membenarkan pengungkapan pencurian kotak Infaq mesjid Al-Barokah tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/III/2026/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 1 April 2026.
Ipda Didi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekira pukul 16.21 WIB. Saat itu, bendahara masjid melakukan pengecekan terhadap kotak infaq dan mendapati dua kotak dalam kondisi rusak serta uang di dalamnya telah hilang.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000," terang Didi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk penting dari rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria paruh baya menggunakan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 6606 PL saat berada di lokasi kejadian. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan.
Selanjutnya, pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MBN di kediamannya.
Dari hasil interogasi, diduga tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang infaq di Masjid Al-Barokah.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, pakaian yang dikenakan saat beraksi, satu unit sepeda motor, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp2.304.000 (dua juta tiga ratus empat ribu rupiah).
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Didi.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman di tengah masyarakat. (R-02)

