SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      04/06/2026  ❘  12:14 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Drama Baru Kasus Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
    • Abdul Wahid Balas Kesaksian Dani di Depan Hakim: "Saya Tidak Tahu Rp1 Miliar Itu!"

      Abdul Wahid Balas Kesaksian Dani di Depan Hakim: "Saya Tidak Tahu Rp1 Miliar Itu!"

      04/06/2026  ❘  18:07 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
    • Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      04/06/2026  ❘  16:12 WIB
    • Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      04/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      04/06/2026  ❘  15:46 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Penrad Siagian Desak Kemendes Ubah Regulasi, Tolak Pendamping Desa Masuk Kategori Barang dan Jasa

01/04/2026  ❘  07:31 WIB • Nasional
Bagikan :
Penrad Siagian Desak Kemendes Ubah Regulasi, Tolak Pendamping Desa Masuk Kategori Barang dan Jasa

Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian mengkritik kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang menempatkan Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) dalam kategori barang dan jasa. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian mengkritik kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang menempatkan Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) dalam kategori barang dan jasa.

Kritikan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) di Kompleks DPD RI, Selasa, 31 Maret 2026.

Penrad menjelaskan, pada Januari 2026 lalu ia sudah mengkritisi persoalan pendamping desa telah ini.

Saat itu, Komite I DPD RI mengundang sejumlah pemangku kepentingan, termasuk BPSDM Kementerian Desa, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 733 Tahun 2025 untuk Sumatra Utara (Sumut).

Dari sekitar 2.400 TPP di seluruh Indonesia yang tidak direkrut ulang, hampir setengahnya berasal dari Sumut.

"Di Januari yang lalu, kami mengundang beberapa stakeholder yang dihadiri BPSDM Kemendesa, karena saat itu keluar SK Nomor 733 Tahun 2025 untuk Sumatra Utara. Ada sekitar 2.400 pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya," ujar Penrad.

Ia mengaku menerima banyak laporan, tidak hanya dari Sumut tetapi juga dari berbagai provinsi lain.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa proses perpanjangan kontrak tidak dijalankan sesuai tahapan dan prosedur dalam Keputusan Menteri (Kepmen).

"Saya mendapat banyak laporan dari teman-teman pendamping desa, tidak hanya dari Sumut tapi juga dari provinsi lain, bahwa proses perpanjangan kontrak ini tidak memenuhi tahapan dan prosedur dalam Kepmen itu sendit," katanya.

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah tidak dilakukannya evaluasi kinerja secara objektif.

Penrad menyebut, banyak pendamping desa yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun justru tidak diperpanjang kontraknya, termasuk mereka yang memiliki nilai evaluasi baik.

"Banyak yang sudah melayani di atas 10 tahun tidak diperpanjang kontraknya. Bahkan yang memiliki nilai A dan B juga tidak diperpanjang, padahal dalam Kepmen disebutkan mereka harus diperpanjang," tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Penrad meminta dilakukan evaluasi ulang serta rekrutmen kembali dengan memprioritaskan pendamping desa yang sebelumnya telah terikat kontrak.

"Itu sebabnya saya secara khusus meminta agar dilakukan evaluasi kembali dan rekrutmen ulang dengan memprioritaskan pendamping desa yang sudah terikat kontrak sebelumnya," ujarnya.

Dalam perkembangannya, ia mengungkapkan bahwa khusus di Sumatra Utara, dari total 1.148 pendamping desa, sebanyak 720 orang akhirnya dimasukkan kembali setelah terbit SK baru pada Februari 2026 lalu.

Namun, menurutnya persoalan belum selesai karena masih terdapat lebih dari 400 orang yang tidak diperpanjang kontraknya meskipun memenuhi syarat.

"Itu memang dimasukkan kembali, tapi saya pikir belum selesai persoalannya karena 400 lebih yang kemudian tidak diikat kontraknya lagi, ternyata memenuhi persyaratan sesuai Kepmen," kata Penrad.

Senator asal Sumut ini juga menyoroti adanya indikasi subjektivitas dalam proses perpanjangan kontrak, mulai dari faktor kedekatan hingga dugaan praktik transaksi uang. Ia menyebut, sejumlah kasus bahkan telah dilaporkan ke pengadilan.

"Subjektivitas itu mempengaruhi SK, apakah itu politik, kedekatan, kekerabatan. Bahkan ada dugaan transaksi uang, ada video dan pesan WhatsApp yang bahkan sudah diadukan ke pengadilan," ungkapnya.

Menurut dia, akar persoalan terletak pada regulasi yang menempatkan pendamping desa sebagai bagian dari kategori barang dan jasa.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi dan merendahkan posisi pendamping desa.

"Pendamping desa ini dimasukkan dalam kategori barang dan jasa. Artinya bapak dan ibu disamakan dengan ATK (alat tulis kantor), dan mekanismenya memang dijadikan barang dan jasa, proses rekrutmen, perpanjangan kontrak dll. Saya pikir ini sebuah regulasi yang tidak humanis, menempatkan teman-teman sebagai bagian dari barang dan jasa," tegasnya.

Ia menekankan bahwa pendamping desa memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, terlebih dalam konteks kebijakan nasional yang menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

"Saya paham betul bagaimana kontribusi teman-teman pendamping desa terhadap pemerintahan desa dalam proses pembangunan desa itu sendiri," ujarnya.

Karena itu, Penrad mendesak Kementerian Desa untuk segera mengubah regulasi terkait. Ia meminta agar pendamping desa tidak lagi ditempatkan sebagai barang dan jasa, melainkan sebagai bagian dari infrastruktur pelayanan kementerian.

"Pertama, harus diubah kategorinya. Pendamping desa bukan barang dan jasa, tapi bagian dari infrastruktur pelayanan Kementerian Desa. Masa kita memasukkan bapak dan ibu sebagai bagian dari barang dan jasa. Tidak boleh seperti itu. Ini soal kemanusiaan dan hak kewargaan yang mengabdi bagi republik ini. Saya pikir regulasi itu harus diubah," katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menjalankan setiap keputusan sesuai prosedur dalam Kepmen. Ia mengingatkan agar kementerian tidak melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.

"Jadi jangan Menteri Desa membuat keputusan tapi menabrak sendiri keputusan kementeriannya. Itu yang memungkinkan terjadinya transaksi di dalam proses rekrutmen ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Penrad juga mendorong agar proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah praktik nepotisme.

"Proses rekrutmen harus sesuai prosedur, transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi nepotisme dalam proses rekrutmen ini," ujarnya.

Penrad pun mengajak seluruh pihak untuk mendorong evaluasi ulang terhadap kebijakan yang ada, agar pendamping desa yang memenuhi syarat dapat kembali diperpanjang kontraknya.

"Mereka ini adalah pendamping-pendamping desa yang sudah lama mengabdi melalui desa terhadap republik ini, dan memiliki penilaian evaluasi kinerja yang baik," ujarnya.

Berdasarkan hasil RDPU tersebut, Penrad juga mendorong agar pertemuan lanjutan segera dilakukan dengan menghadirkan Menteri Desa guna mengevaluasi kembali kebijakan pasca revisi perpanjangan kontrak pada Februari 2026 yang masih menyisakan sekitar 1.500 pendamping desa yang belum diperpanjang kontraknya meskipun telah memenuhi syarat sesuai prosedur dalam Kepmen.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan lebih baik ke depan.

"Saya akan terus mengawal proses ini sehingga perpanjangan kontrak dan rekrutmen pendamping desa berjalan lebih baik, transparan, serta mengedepankan rasa keadilan, kemanusiaan, dan profesionalisme," ucap Pdt. Penrad Siagian. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Anggota Komite I DPD RI Pdt. Penrad Siagianmengkritik kebijakan Kemendes PDTTPP DesaKategori Bar

BERITA TERKAIT :

  • Anggota DPD Penrad Siagian Khawatir Nias Tak Capai Indonesia Emas 2045 Jika Tak Segera Jadi Provinsi

    Anggota DPD Penrad Siagian Khawatir Nias Tak Capai Indonesia Emas 2045 Jika Tak Segera Jadi Provinsi

    Nasional •
    30/03/2026 ❘ 23:50 WIB
  • Senator Pdt. Penrad Siagian Berhasil Pertemukan Dandi Sitanggang Korban Scam di Kamboja dengan Keluarga

    Senator Pdt. Penrad Siagian Berhasil Pertemukan Dandi Sitanggang Korban Scam di Kamboja dengan Keluarga

    Daerah •
    28/03/2026 ❘ 20:39 WIB
  • Serangan Air Keras ke Aktivis HAM, Anggota DPD Penrad Siagian Desak Presiden dan Kapolri Bertindak

    Serangan Air Keras ke Aktivis HAM, Anggota DPD Penrad Siagian Desak Presiden dan Kapolri Bertindak

    Nasional •
    15/03/2026 ❘ 08:42 WIB
  • Minim Tindak Lanjut Pengaduan, BAP DPD RI Desak Pemerintah Percepat Penyelesaian Konflik Agraria Sumut

    Minim Tindak Lanjut Pengaduan, BAP DPD RI Desak Pemerintah Percepat Penyelesaian Konflik Agraria Sumut

    Daerah •
    23/11/2025 ❘ 08:01 WIB
  • Kukuhkan Pengurus FPDKN, Penrad Siagian Serukan Revolusi Pembangunan Desa di Kepulauan Nias

    Kukuhkan Pengurus FPDKN, Penrad Siagian Serukan Revolusi Pembangunan Desa di Kepulauan Nias

    Daerah •
    13/11/2025 ❘ 17:00 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan