Hadapi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkab Meranti Masih Cari Skema Aman dan Tegaskan Belum Ada Rencana PHK PPPK
Bupati Kepulauan Meranti melakukan pelantikan terhadap PPPK beberapa waktu lalu. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Pemerintah daerah di berbagai wilayah kini mulai dibayangi tantangan baru dalam pengelolaan keuangan, menyusul implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku pada tahun 2027 mendatang. Aturan ini, khususnya terkait pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlahan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah karena berpotensi memengaruhi stabilitas kepegawaian di tingkat lokal.
Di satu sisi, regulasi tersebut hadir sebagai upaya pemerintah pusat untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat dan berimbang. Namun di sisi lain, bagi sebagian pemerintah daerah, kebijakan ini terasa seperti pedang bermata dua, yakni antara kewajiban menjalankan amanat undang-undang dan kenyataan keterbatasan ruang fiskal yang semakin sempit.
Inti persoalan terletak pada Pasal 146 UU HKPD, yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Ketentuan ini diberikan masa transisi selama lima tahun sejak undang-undang tersebut disahkan, dan wajib diterapkan secara penuh mulai tahun 2027 mendatang. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah berpotensi menerima sanksi berupa pemotongan transfer dana dari pemerintah pusat.
Situasi menjadi semakin kompleks ketika ketentuan pembatasan belanja pegawai tersebut berhadapan langsung dengan realitas menurunnya Transfer ke Daerah (TKD) yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan banyak daerah. Kondisi ini membuat ruang fiskal semakin terbatas dan memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap namun signifikan.
Dalam tekanan fiskal seperti itu, kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pihak yang paling rentan terdampak. Status kepegawaian berbasis kontrak membuat keberlanjutan masa kerja mereka sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Ancaman tidak diperpanjangnya kontrak PPPK pada tahun 2027 bukan lagi sekadar wacana, melainkan konsekuensi logis dari kebijakan pengendalian belanja pegawai yang harus dipatuhi pemerintah daerah.
Sejumlah kepala daerah bahkan mulai menghadapi dilema kebijakan yang tidak mudah. Di satu sisi mereka harus menjaga stabilitas pelayanan publik melalui keberadaan tenaga ASN dan PPPK, namun di sisi lain mereka juga dituntut menjaga kesehatan fiskal daerah agar tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam beberapa kasus, langkah penyesuaian mulai terlihat dari kebijakan efisiensi belanja pegawai, termasuk tidak memperpanjang kontrak sebagian PPPK, hingga meniadakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN sebagai upaya menjaga keseimbangan anggaran daerah.
Kondisi ini menjadi gambaran nyata bahwa implementasi UU HKPD bukan sekadar perubahan regulasi administratif, tetapi juga akan membawa dampak langsung terhadap struktur kepegawaian daerah. Bagi pemerintah daerah, tantangan ke depan bukan hanya soal menyesuaikan angka dalam APBD, melainkan bagaimana menjaga keberlanjutan pelayanan publik di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.
Bagi PPPK penuh waktu, opsi tidak diperpanjang kontrak kemungkinan bukan menjadi ancaman langsung. Kalaupun ada penyesuaian, bentuknya lebih kepada rasionalisasi kebutuhan organisasi. Hal ini karena PPPK penuh waktu memiliki hak gaji yang setara dengan ASN, sehingga keberadaan mereka justru menjadi salah satu komponen biaya pegawai terbesar yang harus dikelola secara hati-hati dalam struktur belanja daerah.
Di sisi lain, skema PPPK paruh waktu serta tenaga outsourcing mulai dilihat sebagai alternatif jalan tengah dalam menjaga keseimbangan kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan fiskal daerah. Skema ini dinilai lebih fleksibel dalam menghadapi tekanan anggaran yang semakin terbatas menjelang implementasi penuh kebijakan fiskal tahun 2027.
Lalu bagaimana sikap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi situasi tersebut?
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr. Abu Hanifah, saat diwawancara khusus menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah masih berada pada tahap awal penyusunan arah kebijakan pembangunan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.
Tahapan ini menjadi sangat penting karena menjadi fondasi dalam merancang struktur APBD yang harus menyesuaikan dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah.
Meski kekhawatiran terhadap potensi pemutusan hubungan kerja PPPK mulai berkembang di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan maupun opsi yang mengarah pada langkah pemutusan kontrak secara massal terhadap PPPK maupun pegawai outsourcing.
“Memang kita sedang dalam tahapan menyusun RKPD untuk tahun 2027 dan kita juga belum menyepakati adanya PHK terhadap PPPK paruh waktu dan outsourcing,” ujar Abu Hanifah.
Saat ini struktur kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari 749 tenaga honorer non-database yang telah resmi dialihkan ke dalam skema outsourcing. Selain itu terdapat 1.670 PPPK paruh waktu, jumlah itu di luar 2.659 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menjadi tulang punggung birokrasi daerah.
Komposisi tersebut menggambarkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan fiskal yang tersedia.
Menurut Abu Hanifah, ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD bukanlah hal yang mudah untuk diterapkan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Keterbatasan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi faktor utama yang mempengaruhi ruang gerak fiskal pemerintah daerah.
Dengan PAD yang hanya berada di kisaran Rp100 miliar lebih, sementara sebagian besar struktur pendapatan masih bertumpu pada dana transfer dari pemerintah pusat yang cenderung mengalami penyesuaian, maka penerapan batas maksimal belanja pegawai menjadi tantangan tersendiri.
“Ketentuan 30 persen belanja pegawai dari APBD tak bisa kita realisasikan untuk kabupaten kita ini. PAD kita yang kecil hanya Rp100 miliar lebih dan selebihnya dana transfer yang semakin berkurang membuat persentase makin sulit, sementara belanja pegawai ini sifatnya wajib,” jelasnya.
Di tengah dinamika tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti masih berupaya mencari formulasi terbaik agar kebijakan fiskal nasional tetap dapat dijalankan tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik serta keberlanjutan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Tahapan perencanaan RKPD 2027 pun menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan kepegawaian daerah ke depan. Hal itu merupakan sebuah proses yang tidak hanya menyangkut angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga menyangkut masa depan ribuan aparatur yang selama ini menjadi bagian dari roda pelayanan masyarakat di daerah.
Tidak hanya itu, meskipun belum ada langkah merumahkan PPPK maupun outsourcing,
pemerintah daerah juga menegaskan tidak akan mengambil langkah lanjutan berupa pemotongan kembali Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang saat ini kondisinya sudah mengalami penyesuaian hingga 50 persen.
Bagi pemerintah daerah, langkah tersebut bukan lagi sekadar persoalan teknis pengelolaan anggaran, tetapi sudah menyentuh aspek psikologis dan stabilitas kerja aparatur.
“Jika ditanyakan untuk menekan belanja pegawai dengan mengurangi TPP-nya mungkin tidak sampai ke sana. Bisa dibayangkan saat ini sudah berada di angka 50 persen pemotongan, jika ini kembali dipotong dan diturunkan maka semangat para pegawai juga mungkin berkurang. Ini bukan masalah teknis lagi tetapi sudah politis karena masing-masing pegawai juga berbeda kemampuannya,” jelas Kepala Bappedalitbang Kepulauan Meranti, Dr. Abu Hanifah.
Dalam situasi ruang fiskal yang semakin terbatas, pemerintah daerah menilai satu-satunya jalan realistis yang bisa ditempuh bukan dengan mengurangi kesejahteraan pegawai, melainkan dengan memperkuat struktur pendapatan daerah—terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya peningkatan PAD menjadi kunci agar pemerintah daerah tetap mampu menjaga stabilitas belanja pegawai sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan.
Apalagi dalam struktur proyeksi APBD ke depan, kondisi pendapatan daerah diperkirakan justru mengalami penurunan.
Jika pada tahun anggaran 2026 total APBD Kabupaten Kepulauan Meranti berada di angka sekitar Rp1,162 triliun, maka pada tahun 2027 diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp1,011 triliun. Penurunan ini terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum memasukkan proyeksi pendapatan dari sektor Participating Interest (PI) yang belum jelas dalam struktur perencanaan pendapatan daerah.
Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal di tengah kewajiban belanja pegawai yang bersifat tetap.
“Jika harus merumahkan PPPK dan mengurangi TPP itu tidak akan mungkin, maka yang harus kita lakukan adalah dengan menaikkan pendapatan kita. Secara rasional PAD ini harus dinaikkan untuk membiayai pembiayaan dan pembangunan daerah ini. Jika nanti ada opsi baru dan sudah ada keputusan baru yang diputuskan bersama akan kita kabari,” tuturnya.
Di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional yang semakin ketat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kini berada pada fase penting dalam merumuskan strategi bertahan dalam menjaga keseimbangan antara keterbatasan anggaran, keberlangsungan pelayanan publik, serta harapan ribuan aparatur yang menjadi tulang punggung jalannya roda pemerintahan di daerah.
Upaya meningkatkan PAD kini menjadi kata kunci dalam menjaga stabilitas fiskal Kabupaten Kepulauan Meranti di tengah tekanan kebijakan pembatasan belanja pegawai. Namun bagi pemerintah daerah, persoalan peningkatan PAD bukan semata soal menambah angka penerimaan, melainkan bagaimana memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, menegaskan bahwa di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah, orientasi pengelolaan anggaran harus bergeser pada efektivitas dampak ekonomi yang dihasilkan.
Menurutnya, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab pemerintah daerah saat ini bukan lagi seberapa besar anggaran yang bisa dibelanjakan, tetapi seberapa jauh belanja tersebut mampu menciptakan perputaran ekonomi di daerah.
Dalam konteks itulah, penentuan skala prioritas pembangunan menjadi sangat krusial. Pemerintah daerah harus mulai melakukan penyaringan program pembangunan secara lebih selektif, dengan mengarahkan prioritas pada kegiatan yang memiliki daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
“Pintu masuk awalnya dari memfilter program pembangunan yang diorientasikan bagi program pembangunan yang dapat menggerakkan perekonomian daerah,” jelasnya.
Agusyanto juga menekankan bahwa pembicaraan mengenai peningkatan PAD tidak bisa dilepaskan dari kerja lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Struktur PAD, menurutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab Bapenda semata, tetapi merupakan hasil kerja kolektif banyak instansi di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa dari sektor pajak daerah misalnya, kinerja penerimaan pada tahun 2025 menunjukkan tren yang cukup positif dibandingkan tahun sebelumnya.
Realisasi pajak daerah pada tahun 2025 tercatat mencapai sekitar Rp23,33 miliar atau sebesar 59,89 persen, meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024 yang berada pada angka sekitar Rp18,67 miliar.
Sementara itu, dari sektor retribusi daerah yang juga menjadi kontribusi beberapa OPD penghasil, capaian realisasi pada tahun 2025 mencapai 95,59 persen, angka yang relatif stabil jika dibandingkan dengan capaian pada tahun 2024.
Selain pajak dan retribusi daerah, komponen pendapatan lain yang juga menjadi bagian dari struktur PAD seperti hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta pendapatan lain-lain yang sah berada dalam koordinasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Dengan demikian dalam struktur PAD ada kerja lintas OPD. Hal yang tak kalah pentingnya adalah penetapan target yang lebih realistis sesuai dengan potensi daerah. Dan ini tentu pula harus menjadi komitmen dan sinergi antara pemerintah dan DPRD,” ujarnya.
Di tengah keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi daerah saat ini, peningkatan PAD memang tidak bisa dilakukan secara instan. Namun pemerintah daerah tetap melihat peluang yang cukup terbuka melalui sejumlah langkah strategis yang sedang disiapkan secara bertahap.
Salah satu potensi yang dinilai memiliki ruang peningkatan cukup besar adalah sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat ini pemerintah daerah tengah melakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data objek pajak sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan daerah ke depan.
"Kami tetap optimistis dalam pencapaian target untuk pendapatan, saat ini kami sudah ada rancangan dalam upaya peningkatan PAD, salah satunya verifikasi data PBB," tukasnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap peningkatan PAD dapat menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah sekaligus menjadi jalan keluar realistis di tengah tantangan keterbatasan fiskal yang semakin terasa menjelang implementasi penuh kebijakan pembatasan belanja pegawai pada tahun 2027.
Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menjaga keseimbangan fiskal menjelang penerapan penuh pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027, realitas angka di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak ringan.
Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti mencatat bahwa saat ini komposisi belanja pegawai masih berada di atas ambang batas yang ditentukan dalam regulasi nasional tersebut.
Secara keseluruhan, belanja pegawai di Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat telah mencapai 34,37 persen dari struktur APBD atau setara dengan sekitar Rp399,5 miliar per tahun. Angka tersebut mencakup belanja gaji aparatur sipil negara, PPPK, serta insentif pegawai.
Dengan posisi tersebut, apabila merujuk pada ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah, maka pemerintah daerah setidaknya harus melakukan penyesuaian belanja sekitar Rp17,45 miliar agar struktur anggaran dapat kembali berada dalam batas yang diperkenankan.
Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menjelaskan bahwa dalam praktik penyusunan anggaran daerah, pemerintah kabupaten tetap memastikan seluruh skema pembiayaan gaji pegawai telah disusun sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah daerah masih berharap adanya ruang fleksibilitas kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya terkait struktur klasifikasi belanja pegawai dalam APBD.
Salah satu opsi yang diharapkan dapat menjadi solusi adalah kemungkinan memasukkan komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke dalam kategori belanja barang dan jasa, sebagaimana skema yang saat ini berlaku pada pembiayaan tenaga outsourcing.
Selain itu, pemerintah daerah juga berharap skema penganggaran PPPK paruh waktu dapat diperlakukan serupa dengan pembiayaan tenaga outsourcing sehingga tidak seluruhnya masuk dalam komponen belanja pegawai.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu pemerintah daerah menyesuaikan struktur belanja tanpa harus mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap stabilitas kesejahteraan aparatur.
“Kami berharap pusat bisa menyetujui TPP masuk ke belanja barang dan jasa, begitu juga PPPK paruh waktu seperti belanja untuk pegawai outsourcing saat ini, sehingga belanja pegawai 30 persen dapat ditekan,” jelas Fajar.
Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir yang diterima pemerintah daerah, regulasi dari Kementerian Dalam Negeri telah memberikan sinyal bahwa penganggaran PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai.
Skema tersebut dinilai menjadi peluang penting bagi pemerintah daerah untuk memperoleh ruang gerak fiskal yang lebih fleksibel dalam mengelola struktur APBD ke depan.
Dengan adanya fleksibilitas tersebut, pemerintah daerah berharap proses penyesuaian terhadap batas maksimal belanja pegawai dapat dilakukan secara bertahap tanpa harus mengorbankan stabilitas layanan publik maupun kesejahteraan aparatur yang selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran aparatur non-ASN terhadap dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU HKPD, Pemkab Kepulauan Meranti meminta seluruh tenaga PPPK maupun pegawai outsourcing untuk tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menegaskan bahwa isu yang berkembang di tengah masyarakat perlu dipahami secara utuh dalam konteks pengelolaan fiskal daerah, bukan sebagai sinyal adanya rencana pengurangan tenaga kerja secara langsung.
Menurutnya, pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah agar tetap stabil dalam jangka panjang.
“Pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Bahkan jika kebijakan tersebut nantinya mencapai tahap implementasi penuh, Bupati menegaskan pemerintah daerah tidak akan gegabah mengambil keputusan yang berdampak pada nasib tenaga PPPK maupun outsourcing.
Ia menilai langkah merumahkan tenaga kerja bukan hanya berdampak pada struktur organisasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi menambah beban sosial di tengah masyarakat.
“Kita akan carikan solusi terbaik untuk daerah kita ini. Saya akan berpikir panjang jika harus merumahkan PPPK maupun outsourcing karena jika itu terjadi maka akan bertambah lagi angka pengangguran di tempat kita. Begitu juga dengan pengurangan TPP, itu juga akan kita pertimbangkan untuk tidak dilakukan potongan lagi, karena jika dipotong apa yang diharapkan lagi oleh ASN selain gaji,” ucap Asmar.
Sebagai langkah antisipatif, Bupati juga mengimbau seluruh PPPK agar tetap menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta terus mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi dinamika kebijakan kepegawaian ke depan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama penyelenggaraan pemerintahan daerah. Koordinasi dengan pemerintah pusat juga terus dilakukan guna memastikan setiap kebijakan teknis pengelolaan ASN tetap berjalan sesuai koridor regulasi nasional.
“Seluruh PPPK diimbau tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut keberlanjutan tenaga aparatur akan dijalankan secara hati-hati, terukur, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Bupati tersebut turut diperkuat oleh Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, yang menegaskan bahwa kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK tidak pernah dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, setiap keputusan akan melalui proses evaluasi objektif dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah secara menyeluruh.
Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara di Kabupaten Kepulauan Meranti masih terus mengalami penyesuaian, terutama karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.
Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap tenaga aparatur tetap ada dan akan terus disesuaikan melalui mekanisme resmi pengadaan ASN.
“Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, berdasarkan hasil analisis beban kerja guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Dengan berbagai langkah antisipatif yang sedang disiapkan pemerintah daerah, dinamika kebijakan fiskal menjelang tahun 2027 tidak hanya menjadi tantangan administratif semata, tetapi juga menjadi momentum bagi Kabupaten Kepulauan Meranti untuk merumuskan strategi keberlanjutan tata kelola kepegawaian yang lebih adaR-01 tanpa mengorbankan stabilitas pelayanan publik maupun masa depan aparatur yang selama ini menjadi bagian penting dari roda pemerintahan daerah. (R-01)

