Asyik Ngopi di Warkop, Buronan Kelas Kakap Penjual Hutan Bengkalis Langsung Diciduk!
Surya Putra ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin, 30 Maret 2026. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Bengkalis - Pelarian panjang Surya Putra sebagai buronan kasus korupsi lahan hutan Bengkalis berakhir sangat tragis. Tim intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis meringkus terpidana saat sedang santai menikmati kopi hitam pekat. Penangkapan dramatis ini terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Hang Tuah, Senin, 30 Maret 2026.
Surya Putra merupakan aktor utama kasus jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas Desa Senderak. Luas hutan lindung yang dijual secara ilegal mencapai angka fantastis yaitu 73,29 hektare area. Akibat perbuatan culas tersebut, negara harus menanggung kerugian keuangan sebesar 4,2 miliar rupiah lebih.
Terpidana sebelumnya sempat melarikan diri hingga ke negeri jiran, Malaysia, demi menghindari jerat hukum. Namun, aroma kopi di tanah kelahiran rupanya lebih menggoda dibandingkan dengan persembunyian di luar negeri. Intelijen kejaksaan yang sudah mengendus keberadaan target langsung melakukan pengepungan secara senyap dan rapi.
"Terpidana sempat tidak memenuhi beberapa kali panggilan jaksa sebelum akhirnya dinyatakan melarikan diri," ujar Wahyu Ibrahim. Kasi Intelijen Kejari Bengkalis ini menegaskan komitmen institusi untuk terus memburu para buronan tersisa. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada terpidana Surya Putra. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana korupsi. Jika denda tidak dibayar, maka masa kurungan akan bertambah selama 4 bulan secara otomatis.
Skandal memalukan ini bermula pada tahun 2021 saat kelompok tani menawarkan lahan negara tersebut. Hutan lindung dihargai sangat murah, yaitu sekitar 20 juta rupiah untuk setiap hektare. Modusnya adalah menerbitkan Surat Pernyataan Ganti Rugi fiktif yang melibatkan oknum nakal perangkat desa.
"Proses administrasi termasuk penerbitan dokumen SPGR tersebut dikerjakan secara sistematis oleh oknum perangkat," kata Wahyu. Sebanyak 58 dokumen surat tanah diterbitkan untuk wilayah Dusun Mekar dan juga Dusun Pembangunan. Masyarakat yang ingin mendapatkan surat sakti tersebut diminta menyetor uang sebesar 2 juta rupiah.
Dana yang terkumpul dari para petani mencapai angka puluhan juta rupiah dalam waktu singkat. Uang tersebut kemudian mengalir deras ke kantong oknum pejabat desa serta beberapa pihak terkait. Praktik lancung ini akhirnya terendus oleh penegak hukum setelah audit resmi menemukan kejanggalan besar.
Hasil audit negara menemukan fakta mengejutkan mengenai besarnya angka kerugian yang sangat nyata sekali. Total kerugian mencapai Rp4.296.945.000 akibat hilangnya aset hutan produksi milik negara di wilayah Bengkalis. Penangkapan Surya Putra diharapkan mampu membongkar jaringan mafia tanah yang selama ini merusak lingkungan.
Usai ditangkap di warkop, terpidana langsung digelandang menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk diperiksa. Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh guna memastikan kondisi fisik sang buronan tetap stabil. Prosedur ini wajib dilakukan sebelum jaksa mengeksekusi terpidana menuju Lapas Kelas IIA Bengkalis hari ini.
"Kami mengimbau agar para buronan lain segera menyerahkan diri demi kepastian hukum yang adil," tegasnya. Kejaksaan tidak akan memberikan ruang bagi para koruptor untuk bersembunyi dari kejaran tim intelijen. Penegakan hukum harus tetap berdiri tegak demi menjaga marwah negeri dari para perampok hutan.
Kasus Desa Senderak ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur desa di wilayah Kabupaten Bengkalis. Jangan pernah bermain dengan aset negara, apalagi berani menjual hutan lindung demi keuntungan sesaat. Rakyat kecil selalu menjadi korban saat oknum pejabat mulai berkolaborasi dengan para mafia tanah nakal.
Kini Surya Putra harus meratapi nasib di balik jeruji besi Lapas Bengkalis selama empat tahun. Meja warkop di Jalan Hang Tuah menjadi saksi bisu berakhirnya petualangan sang penjual hutan lindung. Penjara sudah menunggu untuk memberikan pelajaran berharga mengenai arti sebuah kejujuran di Tanah Melayu. R-02

