LKPj 2025 Diserahkan, Agung Nugroho Tegaskan Transparansi dan Keberhasilan Program
Wali Kota Agung Nugroho secara resmi menyampaikan LKPj Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (30/3/2026) sore. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Wali Kota Agung Nugroho secara resmi menyampaikan LKPj Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (30/3/2026) sore.
Rapat yang digelar di Balai Payung Sekaki itu dipimpin Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid, serta dihadiri Wakil Wali Kota Markarius Anwar, Pj Sekda Ingot Ahmad Hutasuhut, dan jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kewajiban Konstitusional Kepala Daerah
Agung menegaskan, penyampaian LKPj merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan setiap kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD dan publik.
“Setiap tahun pemerintahan wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD sesuai aturan. Hari ini kita tunaikan kewajiban tersebut,” ujarnya.
Klaim Keberhasilan Program 2025
Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru memaparkan sejumlah capaian pembangunan sepanjang 2025. Agung menyebut, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat.
Ia menekankan bahwa sinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru menjadi faktor kunci dalam mendorong berbagai program strategis berjalan optimal.
“Keberhasilan ini bukan kerja sendiri, tapi hasil gotong royong semua pihak,” tegasnya.
Akui Keterbatasan, Janji Perbaikan
Meski mengklaim capaian positif, Agung juga mengakui belum seluruh program dapat dituntaskan akibat keterbatasan anggaran. Namun, ia menilai tahun 2025 menjadi fase penting dengan lompatan pembangunan yang signifikan.
Menurutnya, berbagai program yang berjalan telah memberi dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, meski masih memerlukan penyempurnaan di tahun berikutnya.
LKPj Jadi Arena Evaluasi Politik
Penyampaian LKPj ini menjadi titik krusial dalam relasi politik antara eksekutif dan legislatif. DPRD Kota Pekanbaru selanjutnya akan melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah kota.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar rekomendasi strategis bagi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan, sekaligus menguji konsistensi klaim keberhasilan yang disampaikan wali kota.(R-04)

