Gubernur Riau Abdul Wahid Melawan KPK, Minta Hakim Batalkan Surat Dakwaan Korupsi
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid saat tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Foto: SM News/Adri
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Gubernur Riau Abdul Wahid melawan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PKB tersebut menyatakan seluruh surat dakwaan jaksa yang menuduhnya korupsi tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo," kata Kemal Sahab selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid dalam sidang pembacaan nota perlawanan di PN Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Menurut Kemal, perkara yang menjerat kliennya tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tipikor, melainkan ranah hukum administrasi negara. Ia beralibi, kasus yang dituduhkan kepada Abdul Wahid bermula dari penerbitan Peraturan Gubernur Riau tentang APBD Provinsi Riau tahun 2025.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima," kata Kemal.
"Menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Abdul Wahid tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika putusan sela dibacakan," demikian nota perlawanan Abdul Wahid.
Sidang dengan agenda pembacaan perlawanan terdakwa Abdul Wahid ini berlangsung di tengah euforia para pendukungnya. Sejumlah emak-emak terlihat menyambut kedatangan Abdul Wahid, begitu turun dari kendaraan tahanan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Matahari Adalah Satu
Diwartakan sebelumnya, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi duduk di kursi pesakitan pada Kamis, 26 Maret 2026. Sidang perdana ini digelar meriah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum KPK mengungkap istilah kiasan "matahari adalah satu" dalam pertemuan di rumah dinas pada 7 April 2025. Kalimat ini bermakna teguran agar jajaran tunduk pada satu komando tunggal. Pejabat yang membangkang diancam dengan evaluasi hingga pencopotan dari jabatan strategis.
"Terdakwa (Abdul Wahid) memberikan arahan semua ASN di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau patuh kepada Terdakwa (Arief) dengan menyampaikan "matahari hanya satu", ujar JPU KPK Mayer Simanjuntak.
Menurut KPK, pernyataan itu menekankan hanya boleh mengikuti perintah dan permintaan terdakwa.
"Semua harus ikut perintah Kepala Dinas. Ikut kata Kadis, Kadis bilang ganti, saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas saya evaluasi. Apabila Pak Kadis melaporkan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti," demikian surat dakwaan KPK.
Tekanan psikologis ini menjadi modal awal praktik pemaksaan terhadap para kepala UPT. Suasana birokrasi pun berubah menjadi sangat mencekam akibat perintah satu pintu tersebut.
Dugaan Lingkaran Setan Setoran Proyek
Dakwaan KPK mengungkap Abdul Wahid tidak sendirian dalam menjalankan roda kekuasaan yang diduga melenceng ini. JPU turut mendakwa M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M. Nursalam. Mereka disebut sebagai perpanjangan tangan gubernur untuk menyampaikan permintaan uang haram.
Rantai komando ini diduga bertugas memeras para kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Modusnya memanfaatkan kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur. Alokasi dana yang bertambah ratusan miliar rupiah diduga justru menjadi ladang pungutan liar.
"Peran terdakwa menyalahgunakan kekuasaan sebagai gubernur untuk memerintahkan ASN menyerahkan uang," tegas Jaksa KPK, Mayer Simanjuntak.
Dakwaan Tarif Paksa Lima Persen
Awalnya para Kepala UPT hanya sanggup memberikan setoran sekitar 2,5 persen. Namun, jumlah tersebut dianggap receh oleh para terdakwa dalam perkara ini. Permintaan pun diduga dinaikkan paksa menjadi 5 persen atau total sekitar Rp7 miliar. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. Status hukum Ferry saat ini masih sebagai saksi.
Ada ancaman bahwa dokumen anggaran tidak akan ditandatangani jika uang tidak cair. Hingga saat ini, total uang yang sudah dihimpun mencapai Rp3,55 miliar. Pengumpulan dana dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga November tahun 2025 lalu.
"Pada tahap awal hanya sanggup 2,5 persen, tapi permintaan dinaikkan jadi 5 persen," jelas jaksa dalam persidangan.
Uang tersebut terkumpul dari enam kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Penyerahan dilakukan secara terorganisasi melalui ajudan maupun pihak penghubung lainnya.
Aliran Dana Nonkedinasan
Uang miliaran tersebut tidak masuk ke kas daerah melalui mekanisme resmi. Dana mengalir melalui orang kepercayaan terdakwa untuk kepentingan pribadi yang tak jelas. Jaksa menyebut uang digunakan untuk berbagai kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah.
JPU menyoroti mekanisme pertemuan di rumah dinas yang melompati jenjang struktur birokrasi. Terdakwa langsung mengumpulkan pejabat yang levelnya jauh di bawah secara tidak lazim.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena penyalahgunaan kekuasaan terhadap bawahan," kata JPU dalam dakwaannya.
Jeratan Pasal Tipikor
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini mengatur soal pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri. Ancaman hukuman berat kini membayangi masa depan karier politik Abdul Wahid.
KPK menegaskan bahwa perkara ini tetap sah meskipun tidak melalui OTT. Fokus utama adalah pembuktian apakah unsur pidana dalam pasal tersebut terpenuhi. Bukti surat dan keterangan saksi akan menjadi senjata utama jaksa di pengadilan. (R-04/Adri)

