Dari Orang Terkaya ke Tersangka! Ini 4 Fakta Panas Kasus Samin Tan di Tambang Kalteng
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di sejumlah wilayah.
Kasus ini menyeret Samin Tan dalam dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun, bahkan setelah izin usaha dicabut. Berikut empat fakta utama yang terungkap dalam perkara tersebut:
1. Diduga Tetap Menambang Meski Izin Dicabut
Dalam konstruksi perkara, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perusahaan tersebut diketahui telah dicabut izin operasinya sejak 2017.
Namun, penyidik menemukan bahwa aktivitas penambangan dan penjualan batu bara diduga tetap berjalan hingga 2025 secara ilegal. Praktik ini disebut dilakukan dengan memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta dugaan kerja sama dengan oknum pengawas di sektor pertambangan.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan maupun perekonomian dalam jumlah signifikan.
2. Jejak Keterlibatan Aparat Negara Mulai Diusut
Kejagung mengungkap adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini. Dugaan kerja sama antara pihak perusahaan dan oknum pengawas menjadi pintu masuk perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Meski demikian, hingga kini belum ada pihak dari unsur penyelenggara negara yang diumumkan sebagai tersangka. Penyidik memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan.
3. Penggeledahan Masif di Empat Provinsi
Untuk memperkuat pembuktian, Kejagung melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Penggeledahan juga menyasar sejumlah perusahaan yang terafiliasi, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM). Hingga kini, proses tersebut masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan.
Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan alat bukti tambahan sekaligus menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
4. Aset Terancam Disita, Jejak Kasus Lama Kembali Disorot
Kejagung memastikan akan melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik Samin Tan serta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi. Upaya ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara.
Di sisi lain, kasus ini kembali mengingatkan publik pada rekam jejak hukum Samin Tan. Ia sempat terseret perkara suap di KPK terkait anggota DPR, namun divonis bebas oleh pengadilan hingga dikuatkan Mahkamah Agung pada 2022.
Kini, dengan status tersangka baru, perjalanan hukum Samin Tan kembali menjadi sorotan publik.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi tambang yang dinilai merugikan negara tersebut.(R-04)

