Heboh! Aturan Baru Larang Anak Pakai Medsos Berlaku, Ini Daftar Platform yang Bandel
Ilustrasi larangan anak di bawah umur menggunakan sosmed sesuai aturan pemerintah. Foto: SM News/Created by Al
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur resmi mulai berlaku hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026. Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas, beserta aturan turunannya Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, kini sudah efektif diberlakukan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam membatasi akses anak-anak terhadap platform digital yang dinilai berpotensi memberikan dampak negatif, terutama jika tidak diawasi dengan baik. Fokus utama aturan ini adalah pembatasan usia minimum pengguna media sosial serta kewajiban platform untuk melakukan verifikasi dan pengawasan ketat terhadap akun pengguna.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam (27/3/2026), Meutya Hafid menyampaikan bahwa sejumlah platform digital telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Namun, ia juga menyoroti masih adanya platform besar yang belum sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku.
“Mulai hari ini, aturan sudah berjalan. Kita mengapresiasi platform yang kooperatif, namun tentu ada juga yang masih perlu menyesuaikan,” ujarnya.
Sejauh ini, pemerintah mencatat dua platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh, yakni X dan Bigo Live. Kedua platform ini dinilai responsif dalam menyesuaikan kebijakan internal mereka sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia.
Platform X, misalnya, telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan ini juga telah diperbarui dalam panduan komunitas mereka, termasuk rencana untuk mengidentifikasi serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat usia.
Sementara itu, Bigo Live bahkan mengambil langkah lebih jauh dengan menetapkan batas usia minimum menjadi 18 tahun. Tidak hanya di platformnya sendiri, Bigo Live juga mengajukan perubahan klasifikasi usia di toko aplikasi menjadi 18+. Selain itu, platform ini telah mengimplementasikan sistem moderasi berlapis, memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) serta verifikasi manusia untuk memastikan keamanan pengguna.
Di sisi lain, terdapat dua platform yang dinilai kooperatif sebagian, yaitu TikTok dan Roblox. TikTok disebut telah berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap, serta akan merilis peta jalan khusus bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Roblox juga menunjukkan langkah penyesuaian, dengan merancang fitur yang membatasi interaksi daring bagi pengguna di bawah 13 tahun, termasuk opsi bermain secara offline.
Namun demikian, sorotan utama pemerintah tertuju pada empat platform besar yang hingga kini belum menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Keempat platform itu adalah Instagram, Threads, Facebook, dan YouTube.
Keempatnya dinilai belum melakukan penyesuaian signifikan terkait batas usia minimum maupun sistem verifikasi pengguna sesuai dengan PP Tunas dan Permen yang berlaku.
Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika platform-platform tersebut terus mengabaikan kewajiban mereka.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa seluruh platform digital pada akhirnya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, mengingat regulasi ini bersifat mengikat bagi seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia.
Penerapan aturan ini tidak lepas dari kekhawatiran meningkatnya paparan konten negatif terhadap anak-anak, mulai dari kekerasan, pornografi, hingga potensi eksploitasi digital. Pemerintah menilai bahwa pembatasan usia serta sistem verifikasi yang ketat menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Selain itu, regulasi ini juga menuntut tanggung jawab lebih besar dari perusahaan teknologi global dalam melindungi pengguna anak-anak di platform mereka. Tidak hanya soal usia, tetapi juga terkait sistem moderasi konten, transparansi kebijakan, dan perlindungan data pribadi.
Dalam implementasinya, pemerintah juga membuka ruang koordinasi dengan platform-platform digital untuk memastikan proses penyesuaian berjalan lancar. Namun, batas waktu yang diberikan dinilai sudah cukup, sehingga tidak ada alasan bagi platform untuk menunda kepatuhan.
“Kita mengikuti aturan hukum yang sudah jelas, baik dalam PP maupun peraturan menteri yang telah diterbitkan. Semua pihak wajib mematuhinya,” ujar Meutya.
Dengan mulai diberlakukannya aturan ini, masyarakat—khususnya orang tua—juga diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak. Pemerintah menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab negara dan platform, tetapi juga keluarga.
Langkah tegas ini menjadi penanda era baru pengawasan digital di Indonesia, di mana keamanan anak menjadi prioritas utama. Kini, publik menanti bagaimana respons empat platform besar yang belum patuh, serta langkah konkret pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah resmi berlaku. (R-05)

