Mulai Besok! Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ilustrasi larangan anak anak di bawah 16 tahun di larang bermain media sosial. Foto : AI
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemerintah resmi mengunci akses media sosial bagi anak-anak. Mulai Sabtu (28/3/2026), Kementerian Komunikasi dan Digital memberlakukan pembatasan ketat penggunaan platform digital untuk pengguna di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebagai langkah strategis negara dalam melindungi anak dari risiko dunia digital yang semakin kompleks.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang mewajibkan seluruh platform digital menerapkan pembatasan usia dan sistem verifikasi ketat bagi pengguna.
“Usia ideal untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun, berdasarkan kajian psikologis dan penelitian tumbuh kembang anak,” ujar Meutya.
Dengan kebijakan ini, anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat membuat akun baru di berbagai platform media sosial. Perusahaan teknologi juga diwajibkan memastikan kepatuhan melalui sistem verifikasi usia yang lebih ketat.
Sejumlah platform besar yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Beberapa platform bahkan mulai menyesuaikan kebijakan globalnya. X dan Roblox, misalnya, telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Komdigi menilai langkah ini krusial mengingat meningkatnya eksposur anak terhadap berbagai risiko digital, mulai dari konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi, hingga kecanduan media sosial yang berdampak pada kesehatan mental.
Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan pelarangan total penggunaan internet. Anak-anak tetap dapat mengakses teknologi untuk kebutuhan belajar dan komunikasi, selama berada dalam pengawasan orang tua atau wali.
Selain regulasi, Komdigi juga menekankan pentingnya peran keluarga dan institusi pendidikan dalam membentuk literasi digital anak. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda di era teknologi.(R-04)

