DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah TA 2025 dan Umumkan Perubahan Susunan Fraksi PAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Persidangan 2026, Rabu (25/3/2026), dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Persidangan 2026, Rabu (25/3/2026), dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat juga diisi dengan pengumuman perubahan susunan keanggotaan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali. Setelah dilakukan pengecekan kehadiran anggota dewan, dinyatakan bahwa quorum telah terpenuhi sehingga rapat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain anggota DPRD, rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, pimpinan OPD dan sejumlah pejabat instansi vertikal.
Mengawali jalannya rapat, Ketua DPRD mengajak seluruh peserta sidang untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan nikmat kesehatan, kesempatan, serta umur panjang yang diberikan, sehingga seluruh hadirin dapat mengikuti rapat paripurna dengan baik.
Pada kesempatan tersebut, Khalid Ali juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada seluruh anggota dewan dan hadirin undangan, mengingat suasana masih berada dalam bulan Syawal.
“Atas nama Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 04/Kpts-DPRD/KBM/III/2026 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya, Khalid Ali menegaskan bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah merupakan kewajiban konstitusional sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ia menyampaikan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan Nota Pengantar LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk itu, marilah kita bersama-sama mendengarkan Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan oleh Bupati Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Selanjutnya, pimpinan DPRD menyerahkan Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh anggota DPRD untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna berikutnya yang direncanakan akan dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 14.00 WIB.
Pada agenda kedua rapat paripurna, pimpinan DPRD mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2024–2029.
Perubahan tersebut berdasarkan surat Fraksi PAN kepada Pimpinan DPRD tertanggal 10 Maret 2026 Nomor: PAN/B/03.12/K-S/03/III/2026 perihal Penyampaian Perubahan Susunan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, serta mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Adapun susunan sebelumnya yakni Ketua Sopandi, Wakil Ketua Suzami, Sekretaris Syafi’i H., dengan anggota Eka Yusnita, SH dan Ardiansyah, SH., M.Si.
Setelah perubahan, susunan Fraksi PAN menjadi sebagai berikut: Ketua Eka Yusnita, SH, Wakil Ketua Syafi’i, Sekretaris Suzami, serta anggota Sopandi dan Ardiansyah, SH., M.Si.
“Dengan adanya usulan perubahan ini, maka susunan keanggotaan Fraksi PAN yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas Khalid.
Sebelum menutup rapat paripurna secara resmi, pimpinan DPRD kembali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Kepulauan Meranti, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta seluruh undangan yang telah hadir dan mengikuti jalannya rapat paripurna hingga selesai.
Rapat paripurna pun ditutup dengan harapan seluruh rangkaian pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti ke depan.
*Bupati Asmar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Asmar.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Bupati Asmar menyampaikan bahwa LKPJ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 memuat berbagai informasi strategis, di antaranya dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan. Seluruhnya disusun dengan berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005–2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021–2026, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Dalam paparannya, Bupati Asmar juga menyampaikan gambaran umum kondisi demografis Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada tahun 2025, jumlah penduduk tercatat sebanyak 212.416 jiwa. Kecamatan Tebing Tinggi menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak yaitu 65.976 jiwa, sementara Kecamatan Tebing Tinggi Timur menjadi wilayah dengan jumlah penduduk paling sedikit yaitu 14.430 jiwa.
Secara umum, selama periode 2021 hingga 2025 jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami peningkatan dari 209.580 jiwa menjadi 212.416 jiwa dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 0,34 persen per tahun. Pertumbuhan penduduk tertinggi terjadi di Kecamatan Tebing Tinggi Timur dengan angka pertumbuhan 1,23 persen per tahun, sedangkan Kecamatan Tebing Tinggi mengalami pertumbuhan terendah sebesar minus 0,25 persen.
Selain itu, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2025 tercatat sebanyak 3.998 orang, terdiri dari 2.659 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.339 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah tersebut diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati Asmar juga memaparkan kondisi makro pembangunan daerah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2025 mencapai angka 70,02 atau meningkat sebesar 0,38 poin dibandingkan tahun 2024 yang berada pada angka 69,64.
Sementara itu, tingkat kemiskinan menunjukkan tren penurunan menjadi 20,51 persen pada tahun 2025, setelah sebelumnya berada pada angka 23,15 persen di tahun 2024.
“Kami terus berupaya agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat menurunkan tingkat kemiskinan di tengah kondisi yang cukup menantang. Kami berharap adanya inovasi dalam penggalian potensi sumber daya baru guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga mampu mencapai kemandirian fiskal,” kata Asmar.
Tingkat pengangguran di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2025 tercatat sebesar 4,51 persen, menurun dibandingkan tahun 2023 yang berada pada angka 5,17 persen, bahkan lebih rendah dibandingkan tingkat pengangguran nasional tahun 2025 sebesar 4,85 persen. Sementara itu, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 tercatat sebesar 3,62 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada pada angka 3,33 persen.
Berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah, Bupati Asmar menjelaskan bahwa secara umum struktur pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pada tahun 2025, pendapatan daerah secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp991 miliar lebih atau mencapai 81,51 persen dari target sebesar Rp1,2 triliun lebih. Sementara itu, realisasi PAD mencapai Rp111 miliar lebih atau 42,17 persen dari target sebesar Rp264 miliar lebih.
Pendapatan dari sektor pajak daerah terealisasi sebesar Rp23 miliar lebih atau 59,89 persen dari target Rp38 miliar lebih, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai Rp18,5 miliar lebih. Realisasi pendapatan retribusi daerah mencapai Rp66 miliar lebih atau 95,59 persen dari target Rp69 miliar lebih.
Selanjutnya, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar Rp11,37 miliar lebih atau 9,05 persen dari target Rp125,7 miliar lebih. Sedangkan lain-lain PAD yang sah terealisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau 33,42 persen dari target Rp29,97 miliar lebih.
Untuk pendapatan transfer pemerintah pusat tahun 2025 terealisasi sebesar Rp824,71 miliar lebih atau 93,35 persen dari target Rp883,4 miliar lebih. Sementara pendapatan transfer antar daerah terealisasi sebesar Rp55,25 miliar lebih atau 80,73 persen dari target Rp68,4 miliar lebih.
Berdasarkan potensi penerimaan tersebut, realisasi belanja daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 secara keseluruhan mencapai Rp991 miliar lebih atau 81,33 persen dari target Rp1,2 triliun lebih. Belanja operasi terealisasi sebesar Rp762 miliar lebih atau 83,16 persen dari target, belanja modal sebesar Rp92 miliar lebih atau 73,28 persen, belanja tak terduga sebesar Rp8,9 miliar lebih atau 85,01 persen, dan belanja transfer sebesar Rp127 miliar lebih atau 77,12 persen dari target.
Untuk pembiayaan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp2,5 miliar lebih dan terealisasi 100 persen, sementara pengeluaran pembiayaan nihil. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp2,661 miliar lebih.
Lebih lanjut, Bupati Asmar menyampaikan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tahun 2025 telah dilaksanakan melalui 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 5 urusan pilihan, serta 8 urusan penunjang yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak menerima tugas pembantuan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bupati Asmar menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, alim ulama, tokoh masyarakat, serta insan pers yang telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga berhasil meraih sejumlah penghargaan, di antaranya Universal Health Coverage (UHC) Award 2025 atas capaian kepesertaan jaminan kesehatan tertinggi di Provinsi Riau serta Juara Umum Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nasional tingkat Provinsi.
Bupati Asmar juga menyampaikan terima kasih atas berbagai rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2024 yang sebagian besar telah ditindaklanjuti dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2025.
Menurutnya, penyusunan LKPJ Kepala Daerah merupakan bagian penting dari evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai arah kebijakan pembangunan daerah.
“Efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah merupakan hasil sinergi dan keterpaduan seluruh pihak. Berbagai kendala yang dihadapi selama tahun 2025 diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Mengakhiri penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025, Bupati Asmar kembali menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, insan pers, serta seluruh komponen masyarakat atas dukungan, saran, dan kritik yang konstruktif terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Apabila dalam penyampaian kami terdapat hal-hal yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk, dan kekuatan lahir dan batin kepada kita semua,” tutupnya. (R-01)

