Nekat Tebas Pohon Pelindung, Pria di Pekanbaru Kena Mental Usai Polisi Turun Tangan!
Ilustrasi pemberian sanksi bagi penebangan pohon pelindung di Pekanbaru. Foto: SM News/Create by AI
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Warga Pekanbaru terkejut melihat rimbunan pohon di belakang Hotel Arya Duta mendadak hilang pada Kamis pagi, 26 Maret 2026. Lima batang pohon pelindung yang selama ini menjadi tempat berteduh bagi warga sudah gundul. Yang tersisa hanya tunggul pohon.
Awalnya warga mengira itu pekerjaan rutin petugas kebersihan kota yang sedang merapikan dahan. Namun, aroma kecurigaan muncul karena pengerjaan tampak asal-asalan dan sangat terburu-buru. Batang-batang hijau yang meneduhkan aspal kini tinggal sisa-sisa potongan kayu berserakan.
Kabar penebangan liar ini langsung terbang cepat ke telinga para pejabat kota. Media sosial pun gempar memperlihatkan foto pohon yang kini sudah kehilangan mahkota hijaunya. Warga Pekanbaru banyak menyayangkan hilangnya paru-paru mini di pusat kota tersebut.
Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) langsung meluncur menuju lokasi kejadian. Mereka melakukan olah TKP layaknya mengejar pelaku kriminal kelas kakap di film detektif. Ternyata pelakunya bukan orang jauh, melainkan warga yang tinggal tepat di situ.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, langsung memasang wajah sangat serius. Identitas pelaku penebangan liar tersebut kini sudah terkunci rapat dalam kantong petugas. Pelaku bernama Imam Ghazali.
Alasan Klasik Berujung Sanksi Nyentrik
Imam Ghazali akhirnya buka suara mengenai motif di balik aksi nekatnya tersebut. Dia mengaku merasa was-was melihat dahan pohon yang sudah mulai menjulang tinggi. Bayangan pohon tumbang saat badai menghantui pikirannya setiap kali hujan turun deras.
Ketakutan itu membuatnya nekat mengambil tindakan sendiri tanpa melapor kepada petugas resmi pemerintah. Dia menganggap memotong dahan adalah solusi terbaik demi keamanan rumah tinggal pribadinya. Sayangnya, niat mengamankan diri justru melanggar aturan hukum yang berlaku di kota.
Penebangan itu terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, tanpa secuil pun surat izin. Imam kini harus menanggung beban berat akibat ulah gegabah menggunakan gergaji tersebut. Dia pun menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kegaduhan yang telah dia ciptakan.
"Kami akan memproses yang bersangkutan," tegas Reza Aulia Putra saat memberikan keterangan resmi. Pelaku langsung dipanggil menghadap ke kantor dinas guna menjalani pemeriksaan intensif pagi ini. Penjelasan unsur kesengajaan menjadi poin utama dalam interogasi panjang tersebut.
Sanksi yang diberikan ternyata cukup unik dan menguras tenaga serta kantong pelaku. Imam wajib mengganti lima pohon yang ditebang dengan 30 batang pohon mahoni. Setiap batang pohon pengganti harus memiliki tinggi minimal sekitar dua meter.
Surat Edaran Sakti Sang Wali Kota
Urusan menebang pohon di Pekanbaru memang bukan perkara main-main lagi sekarang. Wali Kota Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran sakti yang melarang aksi tersebut. Larangan berlaku mulai dari jalan protokol hingga jalan lingkungan yang sempit.
Aturan ini dibuat agar wajah kota tetap hijau dan tidak gersang kerontang. Siapa pun dilarang keras memotong pohon pelindung tanpa koordinasi dengan dinas terkait. Langkah Imam Ghazali dianggap sebagai pembangkangan terhadap instruksi orang nomor satu di kota.
"Informasinya itu orang rumahnya di situ," tambah Reza saat menjelaskan asal pelaku. Meski pelakunya warga lokal, hukum tetap tegak berdiri tanpa ada pengecualian sedikit pun. DLHK tidak akan membiarkan ada celah bagi perusak pohon di kota ini.
Pelaku juga diminta merawat 30 pohon mahoni itu sampai benar-benar tumbuh besar. Jika ada bibit yang mati, Imam wajib menanam kembali dengan pohon baru. Surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan pun wajib ditandatangani di atas materai.
Aparat Polresta Pekanbaru ternyata juga ikut memantau pergerakan kasus penebangan pohon liar ini. Mereka memanggil pelaku dari sisi hukum pidana umum yang mungkin bisa menjerat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga lain agar tidak sembarangan menebang.
Nasib Hijau di Tangan Hukum Perda
Perda Kota Pekanbaru sudah mengatur sanksi administrasi hingga denda bagi perusak lingkungan. Jika pelaku tidak kooperatif dalam menjalani sanksi, hukuman penjara siap menanti di depan. Pemerintah ingin memberikan efek jera agar pohon kota tidak punah perlahan.
Kawasan belakang Hotel Aryaduta kini kehilangan suasana asrinya untuk beberapa waktu ke depan. Butuh waktu bertahun-tahun agar 30 pohon mahoni baru bisa tumbuh setinggi pendahulunya. Kerusakan lingkungan yang sekejap ternyata membutuhkan perbaikan yang sangat lama dan melelahkan.
Masyarakat diminta aktif melapor jika melihat ada oknum tidak dikenal menebang pohon. Kerja sama warga sangat dibutuhkan karena petugas tidak bisa berjaga 24 jam penuh. Satu batang pohon sangat berarti bagi kualitas udara bersih warga Pekanbaru setiap hari.
"Tapi kalau tidak kooperatif, akan kita pidanakan," tutup Reza dengan nada bicara sangat tegas. Pernyataan ini menjadi penutup babak pertama drama penebangan pohon di kawasan elit tersebut. Imam Ghazali kini harus sibuk mencari 30 batang mahoni berkualitas terbaik.
Kejadian ini mengajarkan bahwa niat baik harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Jangan sampai keinginan menjaga keamanan justru berakhir dengan sanksi tanam pohon massal. Pekanbaru harus tetap hijau meski pembangunan gedung tinggi terus melaju tanpa henti.
Semoga 30 pohon mahoni baru segera tertanam dan tumbuh subur di bumi Lancang Kuning. Masa depan lingkungan ada di tangan kita yang mau peduli pada sebatang pohon. Jangan biarkan gergaji liar merusak mimpi anak cucu menghirup udara yang segar. R-02

