Baru Sidang Perdana, Gubernur Riau Abdul Wahid Bermohon Jadi Tahanan Rumah, Singgung Perlakuan KPK ke Eks Menag Yaqut
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Foto: SM News/Adri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), tim advokat Abdul Wahid meminta agar majelis hakim mengalihkan penahanan kliennya dari tahanan di rutan menjadi tahanan rumah.
Sidang kasus rasuah ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi dia anggota majelis Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Dalam permohonan kliennya menjadi tahanan rumah, tim advokat Abdul Wahid menyinggung soal perlakuan KPK terhadap tersangka kasus korupsi haji mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Ada preseden soal peralihan menjadi tahanan rumah yang diberikan KPK kepada mantan Menteri Agama," kata juru bicara tim advokat Abdul Wahid.
Selain itu, alasan peralihan menjadi tahanan rumah didasari alasan kesehatan yang dialami oleh Abdul Wahid. Namun, tidak dijelaskan apa masalah kesehatan yang menerpa Abdul Wahid.
Tim Advokat Abdul Wahid dalam permohonannya menyertakan surat pernyataan jaminan dari keluarga.
"Selain itu, kami juga mengajukan syarat-syarat lainnya sebagaimana diatur dalam 108 KUHAP.
Menanggapi permohonan peralihan tahanan rumah tersebut, KPK pun memberikan respon. Jaksa KPK yang hadir dalam persidangan menyebut kewenangan peralihan tahanan saat ini sudah berada di tangan majelis hakim.
Meski demikian, KPK keberatan permohonan peralihan tahanan dengan alasan masalah kesehatan Abdul Wahid. Menurut jaksa KPK, selama 4 bulan Abdul Wahid berada dalam tahanan KPK, terdakwa Abdul Wahid tidak pernah mengalami masalah kesehatan.
"Kami keberatan kalau alasannya karena ada masalah kesehatan. Soalnya, 4 bulan jadi tahanan KPK, terdakwa tidak pernah mengeluhkan soal kesehatan," kata Jaksa KPK.
Merespon permohonan Abdul Wahid menjadi tahanan rumah, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Nanti akan kami pertimbangkan terkait permohonan peralihan menjadi tahanan rumah," kata Delta.
Pasal Dakwaan
Sebelumnya, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menebar senyum tipis saat menapakkan kaki di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 26 Maret 2026. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, pria ini melangkah mantap tanpa penutup masker di wajahnya. Ratusan pendukung yang setia menunggu sejak fajar langsung riuh menyambut kedatangan sosok mantan anggota DPR RI tersebut.
Petugas keamanan bekerja ekstra keras menjaga celah agar sang terdakwa bisa masuk ke ruang sidang dengan lancar. Meski statusnya sebagai tahanan lembaga antirasuah, aura kepercayaan diri masih terpancar dari gerak-gerik tubuhnya. Sesekali tangannya melambai kecil ke arah kerumunan warga yang memadati area lorong pengadilan yang sempit.
Langkah kakinya terhenti sejenak sebelum memasuki ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghadapi agenda pembacaan dakwaan. Agenda hari ini sangat krusial karena menjadi babak pembuka pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang menyeret namanya. Suasana pengadilan mendadak sangat tegang, namun tetap penuh antusiasme dari masyarakat yang ingin menonton langsung.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, menegaskan seluruh persiapan teknis untuk menyambut persidangan akbar ini sudah sangat matang. Ruang sidang telah steril dan siap menampung jalannya proses hukum yang menarik perhatian publik nasional. "Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk susunan majelis hakim," terang Jonson dengan nada suara yang sangat lugas.
Barisan Hakim dan Jaksa Tempur
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Delta Tamtama, resmi memimpin jalannya persidangan sebagai ketua majelis hakim pagi ini. Delta tidak sendirian dalam menentukan nasib hukum mantan orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning tersebut. Dua hakim anggota yang mendampingi adalah Aziz Muslim serta pakar hukum Dr Edy Darma Putra.
Majelis hakim ini terpilih karena rekam jejak mereka yang dianggap sangat mumpuni menangani kasus-kasus korupsi berskala besar. Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak mau kalah gertak dengan mengirimkan pasukan elit Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa tersebut berisi tujuh orang ahli hukum yang siap membongkar setiap detail aliran dana ilegal.
Nama-nama seperti Budiman Abdul Karib dan Irwan Ashadi memimpin barisan penuntut umum yang membawa berkas perkara setebal bantal. Ada juga Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, hingga Meyer Volmar Simanjuntak yang siap mencecar dengan pertanyaan tajam. Erlangga Jayanegara dan Muhammad Hadi melengkapi formasi tujuh pendekar hukum dari Gedung Merah Putih Jakarta.
Barisan jaksa ini kabarnya telah menyiapkan strategi pembuktian yang sangat solid berdasarkan ribuan lembar dokumen hasil penyidikan. Persidangan diprediksi akan berlangsung sangat alot mengingat pengaruh politik sang terdakwa yang masih cukup mengakar. Tim penasihat hukum terdakwa juga terlihat sudah bersiap di kursi mereka dengan tumpukan berkas pembelaan.
Jeratan Pasal dan Nasib Sang Gubernur
Dakwaan yang disusun tim jaksa memuat pasal-pasal berlapis yang bisa membuat masa depan Abdul Wahid berakhir di balik jeruji besi. Mantan tokoh politik ini terjerat Pasal 12 huruf e dan f yang mengatur soal tindak pidana pemerasan oleh pejabat. Selain itu, Pasal 12B mengenai gratifikasi juga ikut terselip dalam berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke meja hijau.
Jonson menambahkan bahwa ancaman hukuman ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sangat tegas. Segala perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juga sudah disisipkan untuk memperkuat jeratan hukum bagi sang terdakwa. Kombinasi pasal ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan selama masa jabatan berlangsung.
"Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 20 huruf c KUHP," papar Jonson saat merinci poin-poin penting dakwaan. Aturan ini menutup celah bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri sendiri secara melawan hukum. Masyarakat kini tinggal menunggu kejutan apa yang akan terungkap dalam fakta-fakta persidangan selama beberapa pekan ke depan.
Dukungan dari para simpatisan di luar ruang sidang perlahan mulai tertib saat pintu utama pengadilan mulai ditutup rapat. Mereka berharap proses hukum berjalan adil tanpa ada intervensi dari mana pun sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Sementara itu, di dalam ruangan, Abdul Wahid mulai duduk tenang mendengarkan setiap butir dakwaan yang dibacakan JPU. (R-03)

