Langkah KPK Disorot! Pengalihan Tahanan Yaqut Picu Polemik, Begini Aturan Resminya
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah langsung memantik sorotan publik. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah langsung memantik sorotan publik. Langkah ini dinilai sarat nuansa populis sekaligus memunculkan pertanyaan soal keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.
Pengalihan penahanan yang berlaku sejak Kamis (19/3/2026) tersebut bukan tanpa dasar hukum. Namun, di tengah sensitivitas isu pemberantasan korupsi, kebijakan ini menjadi bahan perdebatan, terutama terkait siapa saja yang berpeluang mendapatkan perlakuan serupa.
Secara hukum, perbedaan antara tahanan rutan dan tahanan rumah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tahanan rutan merupakan bentuk penahanan paling ketat, di mana tersangka atau terdakwa ditempatkan di fasilitas negara dengan pengawasan penuh dan ruang gerak yang sangat terbatas. Seluruh masa penahanan dihitung penuh sebagai pengurang hukuman.
Sebaliknya, tahanan rumah memberikan kelonggaran relatif. Tersangka tetap diwajibkan berada di kediamannya dan tidak boleh keluar tanpa izin aparat penegak hukum. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan, dan status ini memiliki konsekuensi berbeda dalam perhitungan masa hukuman, yakni satu hari penahanan hanya dihitung sepertiga dari pidana.
Pengalihan status penahanan sendiri tidak terjadi secara otomatis. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, harus ada permohonan resmi dari tersangka, keluarga, atau penasihat hukum kepada pihak berwenang, baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Tanpa permohonan ini, proses pengalihan umumnya tidak akan berjalan.
Kedua, diperlukan jaminan sebagai bentuk tanggung jawab. Jaminan tersebut bisa berupa jaminan orang atau uang, yang disertai pernyataan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersedia memenuhi panggilan hukum.
Ketiga, alasan yang diajukan harus sah dan layak. Faktor kesehatan kerap menjadi pertimbangan utama, terutama jika tersangka membutuhkan perawatan intensif. Selain itu, alasan kemanusiaan juga dapat menjadi dasar, selama dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, aparat penegak hukum akan mempertimbangkan tingkat risiko perkara. Semakin besar ancaman pidana dan potensi pelanggaran, seperti melarikan diri atau merusak barang bukti, maka semakin kecil peluang pengalihan penahanan diberikan.
Dalam konteks kasus Yaqut, keputusan ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi, aturan memberikan ruang fleksibilitas. Namun di sisi lain, publik menuntut agar setiap kebijakan tetap berpegang pada prinsip keadilan yang setara di hadapan hukum.(R-04)

